SUMENEP, Jitu News - Piiutang pajak bumii dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) dii Kabupaten Sumenep sejak 2002 tercatat sudah mencapaii Rp61,24 miiliiar.
Plt Kepala Biidang Pendapatan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep Ferdiiansyah mengatakan tunggakan yang tiinggii diisebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
"Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak iinii perlu diitiingkatkan, oleh karena iitu kamii turun ke kecamatan-kecamatan," katanya, diikutiip pada Miinggu (23/7/2023).
Ferdiian menuturkan BPPKAD selama iinii rutiin untuk melakukan sosiialiisasii PBB ke kecamatan dan memberiikan iinformasii terkaiit dengan surat pemberiitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 ke pemeriintah desa (pemdes).
Saat melakukan sosiialiisasii, lanjutnya, pemkab banyak menampung aspiirasii darii masyarakat. Salah satunya adalah sebagiian wajiib pajak mempermasalahkan jauhnya lokasii pembayaran PBB-P2.
Ferdiian mengeklaiim pemdes sesungguhnya biisa memanfaatkan badan usaha miiliik daerah (BUMDes) untuk membuka layanan PBB-P2 dii balaii desanya.
"Kalau BUMDes biisa bekerja sama, pembayaran PBB biisa diilakukan dii desa," ujar Ferdiian sepertii diilansiir radarmadura.jawapos.com.
Sebagaii iinformasii, beberapa kabupaten saat iinii telah menggandeng BUMDes untuk mengoptiimalkan peneriimaan pajak daerah. BUMDes akan meneriima fee atas PBB-P2 yang diibayarkan oleh wajiib pajak melaluii BUMDes diimaksud. (riig)
