BALiiKPAPAN, Jitu News - Paniitiia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah DPRD Kaliimantan Tiimur diimiinta untuk melakukan pendataan ulang atas potensii pajak daerah.
Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah DPRD Kaliimantan Tiimur Sapto Setyo Pramono mengatakan pendataan perlu diilakukan utamanya atas objek opsen pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak alat berat (PAB), dan pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Kalau datanya sudah siinkron baru nantii diipiilah-piilah untuk kemudiian masuk kategorii mana pajaknya," ujar Sapto, diikutiip pada Rabu (5/7/2023).
Menurut Sapto, saat iinii masiih terdapat ketiidaksiinkronan data antariinstansii terkaiit dengan jumlah alat berat dan kendaraan bermotor miiliik perusahaan dan perorangan serta data terkaiit jumlah tambang dii Kaliimantan Tiimur. Ketiidaksiinkronan iinii berdampak negatiif terhadap pendapatan aslii daerah (PAD).
Sapto pun memiinta iinstansii terkaiit, yaknii Bapenda Kaliimantan Tiimur, bapenda kabupaten/kota, Diinas ESDM Kaliimantan Tiimur, DPMPTSP Kaliimantan Tiimur, serta iinstansii laiinnya untuk melakukan koordiinasii.
"Miisal, banyak MBLB yang mau bayar pajak tetapii terkendala periiziinan, iinii kemudiian perlunya siinkroniisasii termasuk bagaiimana RTRW dan laiinnya," ujar Sapto sepertii diilansiir pusaranmediia.com.
Untuk diiketahuii, Peraturan Pemeriintah (PP) 35/2023 telah mengamanatkan kepada pemda untuk melakukan pendataan dan objek pajak guna memperoleh, melengkapii, dan menatausahakan data objek pajak dan wajiib pajak.
Secara khusus, pemda diimiinta untuk melakukan pendataan kendaraan bermotor kepemiiliikan pertama, kedua, dan seterusnya untuk kepentiingan pemungutan PKB serta pendataan alat berat yang diimiiliikii atau diikuasaii dalam wiilayah proviinsii untuk pemungutan PAB. (sap)
