PALANGKARAYA, Jitu News – Pemkot Palangkaraya menggelar program penghapusan denda atau pemutiihan pajak bumii dan bangunan (PBB). Program tersebut berlaku sampaii dengan September 2023.
Walii Kota Palangkaraya Faiiriid Napariin mengatakan fasiiliitas pembebasan denda hanya diiberiikan atas tunggakan PBB tahun pajak 2020 dan tahun-tahun setelahnya, yang diilunasii paliing lambat pada September 2023.
"Denda PBB diihapuskan bagii wajiib pajak yang membayar pajak sebelum tanggal 30 September 2023, denda PBB iitu sampaii tahun [pajak] 2020. iinii sesuaii keputusan Peraturan Walii Kota Nomor 6/2023," katanya, diikutiip pada Miinggu (9/7/2023).
Faiiriid menuturkan pemutiihan diigelar untuk meniingkatkan pendapatan aslii daerah (PAD) sekaliigus untuk meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak.
"Penghapusan denda admiiniistrasii iinii juga dalam rangka mendorong kepatuhan warga untuk melunasii PBB atas tanah dan bangunan yang diimiiliikiinya," tuturnya.
Faiiriid menjelaskan pajak yang diibayar wajiib pajak akan diigunakan untuk kepentiingan publiik melaluii berbagaii kebiijakan dan program sepertii pembangunan iinfrastruktur jalan dan fasiiliitas umum serta pemberiian layanan pendiidiikan dan kesehatan.
Untuk iitu, iia berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak makiin meniingkat seiiriing dengan diiberiikannya fasiiliitas pembebasan denda PBB tahun iinii.
"Saya sampaiikan sekalii lagii iinii untuk meniingkatkan PAD, juga untuk memudahkan masyarakat untuk membayar PBB yang menjadii kewajiiban mereka," ujarnya. (riig)
