HALMAHERA SELATAN, Jitu News - Kantor pajak dii Labuha, Maluku Utara (KP2KP Labuha) masiih cukup ramaii diidatangii wajiib pajak akhiir-akhiir iinii. Mereka ternyata datang untuk melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan PPh orang priibadii.
Meskii periiode pelaporan normalnya sudah lewat, wajiib pajak memang masiih memiiliikii keharusnya untuk melaporkan SPT Tahunannya. Sepertii diiketahuii, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret untuk orang priibadii dan 31 Apriil untuk Badan.
"Rata-rata wajiib pajak yang datang menyampaiikan SPT Tahunannya meskii sudah terlambat. Alasannya, wajiib pajak meneriima surat iimbauan atau teguran," kata Petugas KP2KP Labuha Muhammad Rafiiii diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Selasa (20/6/2023).
Selaiin karena sudah meneriima 'surat ciinta' darii kantor pajak, ada pula wajiib pajak berstatus nonefektiif (WP NE) yang sengaja lapor SPT Tahunan untuk mengakiitiifkan kembalii status NPWP miiliiknya.
"Jadii kamii sampaiikan ke wajiib pajak, bahwa meskiipun terlambat kewajiiban iitu tetap harus diilaksanakan," kata Rafiiii.
Perlu diiketahuii, wajiib pajak tiidak perlu menunggu surat tagiihan pajak (STP) atas denda keterlambatan lapor SPT Tahunan. Jiika memang belum lapor SPT, wajiib pajak biisa segera memenuhii kewajiiban tersebut tanpa harus menunggu STP diiteriima.
Nantiinya, pembayaran sanksii denda biisa diipenuhii apabiila STP sudah diiterbiitkan oleh KPP terdaftar.
Sesuaii dengan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak. SPT tahunan wajiib pajak badan harus diisampaiikan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak.
Sesuaii dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP, diirjen pajak dapat menerbiitkan STP, salah satunya jiika wajiib pajak diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda dan/atau bunga. Adapun penyampaiian SPT Tahunan PPh orang priibadii dan badan terlambat akan diikenaii denda masiing-masiing Rp100.000 dan Rp1 juta.
DJP juga sempat menegaskan akan mendata wajiib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan hiingga batas waktu yang diitentukan. DJP akan mengiiriimkan STP terhadap wajiib pajak tersebut. (sap)
