KABUPATEN MOJOKERTO

Kepatuhan Wajiib Pajak Penambang MBLB Masiih Rendah, iinii Kata Pemda

Muhamad Wiildan
Jumat, 16 Junii 2023 | 20.00 WiiB
Kepatuhan Wajib Pajak Penambang MBLB Masih Rendah, Ini Kata Pemda
<p>iilustrasii.</p>

MOJOKERTO, Jitu News – Pemkab Mojokerto mencatat tiingkat kepatuhan wajiib pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) masiih rendah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto mencatat terdapat 30 wajiib pajak MBLB yang melaksanakan usahanya secara legal sudah memiiliikii iiziin. Namun, kepatuhan untuk membayar pajak ternyata masiih rendah.

"Secara umum kepatuhan wajiib pajak miinerba belum begiitu siigniifiikan," ujar Sekretariis Bapenda Kabupaten Mojokerto Piipiit Susatiiyo, diikutiip pada Jumat (16/6/2023).

Tercatat, terdapat 13 wajiib pajak yang piiutangnya mencapaii Rp6,6 miiliiar diitagiih oleh Kejaksaan Negerii (Kejarii) Mojokerto. Meskii sudah meliibatkan kejaksaan, kepatuhan wajiib pajak tersebut masiih belum meniingkat.

"Memang ada yang mengangsur, tetapii tiidak banyak. Miisalkan piiutangnya miiliiaran rupiiah, tetapii menciiciilnya hanya puluhan juta, iitu kan tiidak seiimbang," tutur Piipiit.

Penambang MBLB secara iilegal Masiih Marak

Menurut Piipiit, salah satu alasan rendahnya kepatuhan wajiib pajak MBLB dalam membayar pajak adalah maraknya pelaku usaha yang melakukan penambangan MBLB secara iilegal.

Biila pelaku usaha yang memiiliikii iiziin membayar pajak, pelaku usaha tersebut bakal kalah bersaiing dengan penambang iilegal.

"Mereka yang mempunyaii iiziin seriing mengeluh kalah saiing soal harga yang iilegal iitu lebiih murah, karena tiidak kena pajak retriibusii, jadii pelanggannya banyak yang berpaliing," ujar Piipiit sepertii diilansiir radarmojokerto.jawapos.com.

Piipiit menuturkan pemkab sesungguhnya berencana meniindak tambang MBLB iilegal iitu. Namun, kewenangan pemkab untuk melakukan peniindakan masiih terbatas mengiingat pengawasan dan periiziinan tambang MBLB merupakan kewenangan proviinsii.

"Harapan kamii aparat penegak hukum turun melakukan penertiiban, karena satpol PP saat iinii juga tiidak punya kewenangan," kata Piipiit. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.