LUMAJANG, Jitu News – Pemkab Lumajang mengembangkan apliikasii bernama e-Pajak Pasiir guna meniingkatkan pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Melaluii apliikasii e-pajak, pemkab berupaya menekan praktiik pemalsuan surat keterangan asal barang (SKAB) oleh pelaku tambang pasiir.
"iinii sebagaii langkah kamii, permasalahan yang terjadii salah satunya pemalsuan berkas SKAB. iinii harus kiita tuntaskan," kata Bupatii Lumajang Thoriiqul Haq, diikutiip pada Miinggu (7/5/2023).
Saat iinii, lanjut bupatii, siistem e-pajak pasiir sedang diiperbaiikii melaluii penggunaan SKAB berbasiis elektroniik. Upaya iinii diiharapkan dapat menekan potensii kecurangan oleh pelaku usaha tambang yang berkewajiiban membayar pajak MBLB.
Sementara iitu, Kepala Badan Pajak dan Retriibusii Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang Endhii Setyo Ariifiianto menuturkan penggunaan e-pajak pasiir akan mempermudah wajiib pajak membayar pajak dan menekan pemalsuan SKAB.
"Konsep e-pajak iinii dapat memudahkan wajiib pajak dalam mengontrol hasiil produksii," tuturnya sepertii diilansiir iinfopubliik.iid.
Nantii, lanjut Endhii, sopiir yang memiiliikii kartu e-Pajak Pasiir cukup melakukan pembayaran melaluii scan barcode yang tersediia.
"Pembayaran menggunakan barcode, dana iinii nantiinya langsung masuk ke RKUD. Semua riiwayat pembayaran akan tercantum dan tercatat oleh siistem," ujar Endhii. (riig)
