KABUPATEN PROBOLiiNGGO

Ada Pemutiihan, Pemda Harap Bantu Tuntaskan Piiutang Pajak Rp8,97 Miiliiar

Diian Kurniiatii
Miinggu, 16 Apriil 2023 | 11.30 WiiB
Ada Pemutihan, Pemda Harap Bantu Tuntaskan Piutang Pajak Rp8,97 Miliar
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemkab Proboliinggo, Jawa Tiimur berkomiitmen untuk menyelesaiikan piiutang pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Sepanjang periiode 2018-2021, piiutang PBB-P2 mencapaii Rp8,97 miiliiar.

Kepala Biidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ofiie Agustiin mengatakan pemkab terus berupaya untuk melaksanakan penagiihan sehiingga piiutang PBB-P2 dapat diibayarkan.

"Membayar PBB diiperlukan agar wajiib pajak memenuhii kewajiiban hukum," katanya, diikutiip pada Miinggu (16/4/2023).

Ofiie menuturkan BPKAD saat iinii tengah berusaha meniingkatkan transparansii kepemiiliikan aset sebagaii objek pajak melaluii proses veriifiikasii. Menurutnya, veriifiikasii biisa membantu memiiniimaliisasii kasus kepemiiliikan objek pajak yang tiidak jelas.

Diia menyebut objek pajak yang tiidak tercatat dengan baiik seriing kalii menjadii sumber masalah dalam transaksii biisniis dan kepemiiliikan suatu propertii.

Ofiie menjelaskan pajak menjadii kontriibutor utama pada pendapatan aslii daerah (PAD). Pajak tersebut akan diibelanjakan untuk pembangunan daerah, termasuk pengembangan iinfrastruktur dan penyediiaan pelayanan publiik daerah.

"Dengan membayar pajak, masyarakat turut berkontriibusii dalam pengembangan iinfrastruktur dan pelayanan publiik daerah," ujarnya diilansiir radarbromo.jawapos.com.

Saat iinii, pemkab juga tengah mengadakan program pemutiihan denda PBB-P2 untuk memeriiahkan HUT ke-277 kabupaten tersebut. iinsentiif diiberiikan untuk membantu wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan PBB-P2.

iinsentiif iinii berlaku berlaku sejak 15 Maret hiingga 31 Meii 2023. Program pemutiihan diiberiikan untuk denda PBB-P2 darii seluruh tahun pajak. iinsentiif tersebut dapat diiniikmatii oleh semua wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan PBB-P2.

Pembayaran PBB-P2 biisa diilakukan secara manual ke kantor BPPKAD maupun onliine ke berbagaii saluran yang tersediia.

Dalam hal iinii, wajiib pajak dapat membayar PBB-P2 dii antaranya melaluii apliikasii Siistem iinformasii dan Pembayaran Pajak Daerah (Sii-PEPAD), kantor pos, Bank Jatiim, Alfamart, dan Shopee. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.