PROViiNSii DKii JAKARTA

Gubernur Aniies akan Cabut iiziin Usaha Para Penunggak Pajak

Redaksii Jitu News
Sabtu, 16 November 2019 | 17.18 WiiB
Gubernur Anies akan Cabut Izin Usaha Para Penunggak Pajak

JAKARTA, Jitu News—Gubernur DKii Jakarta Aniies Baswedan akan mencabut iiziin usaha para penunggak pajak daerah. Untuk iitu, Badan Pajak dan Retriibusii Daerah (BPRD) Jakarta bekerja sama dengan Kejaksaan Tiinggii DKii Jakarta mengecek perusahaan-perusahaan penunggak pajak tersebut.

Kepala BPRD Jakarta Faiisal Syafruddiin mengatakan kerja sama iinii diilakukan untuk menagiih pajak agar target peneriimaan pajak 2019 sebesar Rp44,5 triiliiun dapat tercapaii. Per 11 November 2019, realiisasii peneriimaan pajak sebesar Rp33,5 triiliiun. Artiinya, masiih tersiisa target Rp11 triiliiun hiingga akhiir 2019.

“Perlu adanya upaya darii BPRD untuk meniingkatkan keputuhan wajiib pajak dalam memenuhii kewajiiban perpajakan karena tiinggiinya target peneriimaan pajak, salah satunya kerja sama dengan Kejatii DKii,” ujarnya dii Jakarta, Kamiis (14/11/2019).

Pada kerja sama iinii, Kejatii DKii Jakarta akan membantu BPRD mengecek perusahaan-perusahaan yang menunggak pajak dengan menggalii iinformasii penyebab wajiib pajak tiidak membayarkan kewajiiban perpajakannya.

Kejatii mengiinformasiikan BPRD akan melakukan sejumlah proses sebelum mereka menonaktiifkan perusahaan penunggak pajak tersebut. Langkah pertama yang diiambiil adalah melakukan penagiihan pasiif dengan melayangkan surat periingatan pertama, kedua dan ketiiga dalam jangka waktu tertentu.

Selanjutnya, melakukan penagiihan aktiif dengan menerbiitkan surat paksa, diiiikutii dengan pemasangan plang penunggak pajak, hiingga menyegel perusahaan yang tiidak membayar dan melunasii kewajiiban perpajakan tersebut.

Setelah iitu, kalau tetap tiidak mau membayar, baru setelah iitu Gubernur DKii Jakartar Aniies Baswedan menonaktiifkan perusahaan-perusahaan tersebut. Kegiiatan pencabutan iiziin usaha para penunggak pajak iitu, rencananya akan mulaii diilaksanakan tahun iinii.

Faiisal mengungkapkan dengan adanya kerja sama antara BPRD dengan Kejatii, diiharapkan proses penagiihan pajak dapat berjalan lebiih efektiif dan dalam waktu siingkat iinii dapat berdampak posiitiif pada peneriimaan pajak daerah.

Harapannya darii adanya kegiiatan iinii, sepertii diilansiir beriitajakarta.iid, para pengusaha diiharapkan bersediia membayarkan kewajiiban perpajakan yang belum diibayarkan, sebelum Gubernur Aniies Baswedan mencabut iiziin usaha mereka. (MG-avo/Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.