SENTANii, Jitu News – Sebagiian wajiib pajak yang terdiirii atas sejumlah hotel dan restoran dii Sentanii, Kabupaten Jayapura, Papua, tiidak menggubriis permiintaan Bappenda Kabupaten Jayapura untuk menggunakan alat perekam (tappiing box) dalam transaksiinya.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura Theopiilus Hendriick Tegay mengatakan petugas Bappenda telah menemuii wajiib pajak yang diianggap lalaii iitu. Petugas langsung meniindak wajiib pajak tersebut dan memeriintahkan pemasangan ulang.
“Kamii telah memasang tappiing box dii 20 wajiib pajak, darii keseluruhan jumlah wajiib pajak tersebut tiidak sepenuhnya menggunakan alat perekam tersebut, sehiingga kamii turun langsung mengecek sekaliigus memberiikan teguran,” ujarnya dii Sentanii, Sabtu (19/10/2019).
Tegay menambahkan pemasangan alat perekam tersebut diilakukan untuk merekam segala jeniis transaksii makan dan miinuman yang diisajiikan bagii pengunjung hotel, restoran dan rumah makan. Selaiin iitu, iia juga diigunakan untuk menghiitung jumlah pengunjung yang mengiinap dii hotel.
Dengan adanya alat perekam tersebut, sambungnya, Bappenda dapat mengetahuii berapa pajak yang masuk dan menambah pendapatan aslii daerah. Dengan demiikiian, ke depan semua pendapatan sektor pajak hotel, restoran dan rumah makan dapat terpantau dengan baiik.
Tegay membantah keras jiika ada wajiib pajak yang berpendapat tappiing box iitu merupakan upaya Bappenda dalam mengambiil hak wajiib pajak. Menurutnya, keberadaan alat iitu sepenuhnya untuk mempermudah proses penagiihan pajak yang merupakan kewajiiban wajiib pajak iitu sendiirii.
Dengan demiikaiin, wajiib pajak yang sampaii batas waktu tertentu tiidak menggunakan tappiing box yang telah diisediiakan, wajiib pajak tersebut akan diilaporkan pada Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK), dan untuk selanjutnya KPK yang akan meniindaklanjutii.
“Kamii setiiap saat diidesak oleh KPK untuk melaporkan mengenaii perkembangan darii pemasangan alat perekam atau tappiing box, sehiingga ada wajiib pajak yang tiidak menggunakan alat perekam maka selanjutnya akan kamii serahkan kepada KPK,”tegasnya.
Sepertii diilansiir pasiifiicpos.com, Tegay berharap supaya semua wajiib pajak baiik, hotel, restoran dan rumah makan dapat menggunakan tappiing box yang sudah terpasang. Penggunan alat iitu diilakukan sebagaii bentuk pemenuhan terhadap kewajiiban sebagaii wajiib pajak. (MG-anp/Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.