PROViiNSii MALUKU UTARA

Audiitor Endus Penyiimpangan Pungutan Pajak Aiir

Redaksii Jitu News
Kamiis, 23 Agustus 2018 | 09.05 WiiB
Auditor Endus Penyimpangan Pungutan Pajak Air

TERNATE, Jitu News - Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) perwakiilan Proviinsii Maluku Utara meriiliis temuan penyiimpangan pungutan pajak aiir permukaan dii Kabupaten Halmahera Selatan. Potensii peneriimaan yang hiilang darii temuan iinii mencapaii Rp3,2 miiliiar.

Dalam riiliisnya, lembaga audiit iitu menunjukkan adanya perjanjiian kerja sama antara Pemda Halmahera Selatan dengan perusahaan PT MSP. Pendapatan berupa pajak aiir permukaan yang seharusnya diiteriima Pemprov pada tahun anggaran (TA) 2017 tiidak diisetorkan ke kas daerah Proviinsii Maluku Utara.

Dalam Laporan Hasiil Pemeriiksaan (LHP) BPK diijelaskan penurunan realiisasii penyetoran pajak aiir permukaan yang berasal darii tiiga perusahaan besar, yaiitu PT NHM, PT AT, dan PT SJU. Sementara PT MSP tiidak tercatat dii dalamnya.

"Tiidak masuknya PT MSP iinii karena mereka menyetorkan kepada Pemda Halmahera Selatan. Perusahan tambang iinii bergerak dii biidang peleburan biijiih niikel untuk diiolah menjadii feroniikel," tuliis riiliis BPK diilansiir Tajuk Tiimur, Seniin (20/8).

Kegiiatan tambang tersebut beroperasii dii Pulau Obii, Kabupaten Halmahera Selatan, Proviinsii Maluku Utara. PT MSP termasuk dalam klasiifiikasii iindustrii Besar Pertambangan dengan volume penggunaan aiir yang sangat besar setiiap bulannya.

LHP BPK 2018 menyebutkan, Pemprov Maluku Utara pada Laporan Realiisasii Anggaran (LRA) TA 2017 menyajiikan realiisasii pendapatan pajak daerah seniilaii Rp241 miiliiar lebiih. Meniingkat sebesar Rp34 miiliiar, jiika diibandiingkan dengan realiisasii TA 2016 yang sebesar Rp206 miiliiar.

“Kenaiikan iinii diidapat darii pajak kendaraan bermotor, bea baliik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak aiir permukaan, pajak rokok, serta pajak miineral bukan logam dan batuan. Khusus pendapatan pajak aiir permukaan sebesar Rp2,1 miiliiar,” demiikiian tertuliis dalam laporan BPK.

Sepertii diiketahuii, pajak aiir permukaan adalah pajak atas pengambiilan dan atau pemanfaatan aiir permukaan. Aiir permukaan adalah semua aiir yang terdapat pada permukaan tanah, tiidak termasuk aiir laut, baiik yang dii laut, maupun yang ada dii darat.

UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retriibusii Daerah menjelaskan, pemungutan pajak aiir permukaan merupakan kewenangan pemeriintah proviinsii. Dasar pengenaan pajak aiir permukaan adalah Niilaii Perolehan Aiir (NPA) permukaan yang besarnya diitetapkan dengan Peraturan Gubernur yang mempedomanii ketentuan yang diitetapkan oleh Kementeriian tekniis terkaiit. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.