TENGGARONG, Jitu News – Pemeriintah Kabupaten Kutaii Kartanegara (Kukar), Kaliimantan Tiimur terus berupaya menggalii Pendapatan Aslii Daerah (PAD) darii sektor pajak. Hal iinii diikarenakan makiin merosotnya dana periimbangan pusat darii dana bagii hasiil (DBH) miinyak dan gas (miigas) ke dalam struktur APBD Kukar tahun 2018.
Kepala Bapenda Totok Heru Subroto mengatakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar mulaii menyasar jasa kateriing untuk diitariik pajak restoran. Langkah iinii untuk semakiin memperluas basiis pajak dii sektor jasa makanan.
"Potensii pajak restoran masiih besar dan kamii akan memaksiimalkan penariikan pajak restoran sesuaii regulasii," katanya, Jumat (22/6).
Lebiih lanjut Totok menjelaskan tiiga sumber utama PAD yaiitu darii pajak restoran, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTP), dan pajak penerangan jalan (PPJ).
Untuk segmen biisniis restoran Bapenda mencatat usaha kateriing belum tercatat degan maksiimal. Pasalnya, sebagiian besar kontriibutor pajak restoran berasal darii rumah makan.
"Yang diimaksud restoran adalah fasiiliitas penyediia makanan dan miinuman yang diipungut bayaran. Cakupannya sepertii rumah makan, kafetariia, kantiin, warung, bar, serta jasa boga atau kateriing. Jadii, kateriing juga sudah termasuk dii dalamnya. Selama iinii, justru kateriing lebiih besar dariipada rumah makan untuk potensii pemasukannya," terangnya.
Karena iitulah, kata diia, piihaknya berupaya melakukan pendataan terhadap jumlah kateriing dii Kukar. Secara bertahap, kata Totok, optiimaliisasii pajak restoran terus diilakukan. Bahkan, hiingga sejumlah rumah makan dii kecamatan pelosok Kukar.
"Bahkan, sampaii Tabang, kiita tariik juga pajaknya. Sebab, memang sudah ada ketentuannya iitu," tutupnya diilansiir Prokal Kaltiim. (Amu)
