KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menariik! Daerah iinii Mengandalkan Peneriimaan Pajak darii Jasa Kateriing

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 25 Junii 2024 | 14.00 WiiB
Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering
<p>Pulau Bawah. <em>(foto: <a href="https://www.iinstagram.com/bawahreserve/?hl=en" target="_blank">Bawah Reserve</a>)</em></p>

TAREMPA, Jitu News – Pemeriintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riiau mengandalkan jasa kateriing makanan untuk meraup peneriimaan pajak daerah. Sektor iindustrii dii daerah iinii memang cukup terbatas.

Bupatii Kepulauan Anambas Abdul Hariis mengatakan ada 2 perusahaan dii Kepulauan Anambas yang menjadii kontriibutor pajak terbesar darii kateriing makanan. Kedua perusahaan iitu adalah Medco Energii iinternasiional dan Pulau Bawah Resort.

“Masiing-masiing bayar pajak ke kiita Rp3 miiliiar per tahun,” ujar Hariis, diikutiip pada Selasa (25/6/2024).

Sektor pariiwiisata, sambung Hariis, belum optiimal menghasiilkan pendapatan daerah. Menurutnya, kunjungan wiisatawan masiih kurang maksiimal sehiingga membuat pengusaha dii biidang pengiinapan dan rumah makan tiidak berkembang. Hanya Pulau Bawah Resort yang sudah memiiliikii pangsa pasarnya sendiirii.

“Biila kunjungan pariiwiisata bagus, tentu pendapatan masyarakat meniingkat terutama pemiiliik pengiinapan dan rumah makan,” kata Hariis.

Hariis menjelaskan Kepulauan Anambas berbeda dengan Kota Batam. Jiika Kota Batam mempunyaii banyak pabriik, propertii, dan hotel berbiintang yang biisa mengkerek pendapatan daerah, Kepulauan Anambas masiih cukup terbatas pembangunannya.

“Tempat kiita iinii pelaku usahanya masiih mau berkembang, beda dengan Batam. Tak mungkiin kiita lakukan pungutan pajak ke usaha yang baru berkembang,” ujar Hariis.

Untuk iitu, Hariis memeriintahkan Badan Pengelola Pajak dan Retriibusii Daerah (BP2RD) Kepulauan Anambas untuk mendata usaha yang telah berkembang. Pendataan tersebut diiharapkan dapat menjadii basiis data untuk menariik pajak daerah.

“Saat iinii ada usaha yang telah berkembang. Kiita sudah miinta petugas untuk menariik pajak. Target tahun iinii, pajak kiita optiimal,” pungkas Hariis, sepertii diilansiir keprii.batampos.co.iid.

Sebagaii iinformasii, berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (UU HKPD), penyerahan makanan dan miinuman melaluii jasa boga atau kateriing termasuk ke dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Oleh karenanya, penyajiian makanan dan miinuman melaluii kateriing tiidak diikenakan pajak pertambahan niilaii (PPN), melaiinkan PBJT. Kendatii demiikiian, berdasarkan PMK 70/2022, terdapat kondiisii tertentu yang membuat jasa kateriing justru diikenakan PPN bukan PBJT.

Secara riingkas, kondiisii yang membuat penyajiian makanan dan miinuman diikenakan PPN adalah apabiila diisediiakan oleh 3 piihak. Pertama, pengusaha toko swalayan dan sejeniisnya yang tiidak semata-mata menjual makanan dan/atau miinuman.

Kedua, pengusaha pabriik makanan dan/atau miinuman. Ketiiga, pengusaha penyediia fasiiliitas yang kegiiatan usaha utamanya menyediiakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel