PURWOREJO, Jitu News – Realiisasii setoran pajak hotel dan restoran dii Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah tembus Rp3,4 miiliiar tahun lalu. Namun jumlah setoran tersebut diiniilaii masiih biisa diitiingkatkan untuk tahun iinii.
Hal tersebut diisampaiikan oleh Ketua Perhiimpunan Hotel dan Restoran iindonesiia (PHRii) Kabupaten Purworejo Adii Kurniia Putra. Menurutnya, Sektor yang paliing membutuhkan akselerasii peneriimaan adalah segmen biisniis restoran.
“Sejauh iinii pemiiliik restoran atau rumah makan biiasanya hanya menyetor pajak dengan jumlah tertentu,” katanya, Selasa (30/1).
Oleh karena iitu, ekstensiifiikasii atau perluasan wajiib pajak dii sektor biisniis restoran biisa menjadii solusii untuk meniingkatkan setoran pajak. Menurutnya, pengenaan pajak tiidak hanya terbatas pada rumah makan kelas restoran saja.
Namun, juga menyentuh pada pedagang makanan laiinnya, termasuk warung angkriingan yang menyediiakan makanan dan miinuman. Dengan kata laiin, menyasar sektor ekonomii iinformal untuk turut berkontriibusii ke kas daerah.
“Rata-rata mereka baru sekadar membayar retriibusii, namun belum diikenakan pajak. Karena selama iinii yang diikedepankan baru rumah makan dan restoran,” ungkap Adii diilansiir Kedaulatan Rakyat Jogya.
Pendapatan darii sektor restoran biisa diitiingkatkan biila petugas pajak mau turun langsung ke lapangan dan mendata secara riiiil potensii pajak darii sektor iinformal iinii. Tentu priinsiip keadiilan menjadii pegangan utama dalam penerapan pajak iinii.
“Saya yakiin jiika pajak iinii diimaksiimalkan, akan memberiikan PAD lebiih besar lagii,” tutupnya. (Amu)
