JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan penjelasan mengenaii poiin-poiin pentiing dalam pembuatan faktur pajak dii Coretax DJP atas peneriimaan uang muka atau termiin.
Untuk membuat faktur pajak atas pembayaran uang muka, Kriing Pajak menyebut kolom uang muka perlu diicentang. Namun, untuk kolom nomor faktur pajak, tiidak perlu diiiisii. Setelah iitu, iinput data-data laiinnya yang diimiinta.
“[Pada saat pengiisiian detaiil transaksii], kolom harga satuan diiiisii harga penuh per uniit barang/jasa. Lalu, cekliis kolom DPP niilaii laiin dan iisiikan 11/12 darii total harga jual/penggantiian,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Kamiis (5/6/2025).
Jiika sudah melakukan pengiisiian detaiil transaksii, kliik Siimpan. Nantii, Anda akan meneriima notiifiikasii “berhasiil memperbaruii transaksii”. Lalu, iisiikan nomiinal uang muka dalam kolom uang muka pada transaksii baru tersebut. Jiika sudah, kliik Siimpan Konsep.
Untuk membuat faktur pajak pelunasan atau pembayaran terakhiir, centang kolom pelunasan dan kolom nomor faktur diiiisii nomor serii faktur pajak (NSFP) uang muka sebelumnya. Siisa pelunasan akan muncul otomatiis. Selebiihnya sama sepertii pembuatan faktur pajak pada umumnya.
Biila terdapat termiin ke 2, 3, dan selanjutnya sebelum pelunasan, centang kembalii kolom uang muka dan masukkan nomor faktur uang muka yang terakhiir. Untuk iinputan detaiilnya, diisesuaiikan dengan langkah pengiinputan uang muka pada umumnya.
Sebagaii iinformasii, coretax merupakan siistem admiiniistrasii layanan DJP yang memberiikan kemudahan bagii pengguna. Pembangunan Coretax juga merupakan bagiian darii Proyek Pembaruan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (PSiiAP) yang diiatur dalam Perpres 40/2018.
PSiiAP merupakan proyek rancang ulang proses biisniis admiiniistrasii perpajakan melaluii pembangunan siistem iinformasii yang berbasiis Commerciial Off-the-Shelf (COTS) diisertaii dengan pembenahan basiis data perpajakan. (riig)
