CORETAX SYSTEM

Begiinii Tekniis Biikiin Faktur Pajak atas Peneriimaan Uang Muka atau Termiin

Redaksii Jitu News
Kamiis, 05 Junii 2025 | 13.00 WiiB
Begini Teknis Bikin Faktur Pajak atas Penerimaan Uang Muka atau Termin
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan penjelasan mengenaii poiin-poiin pentiing dalam pembuatan faktur pajak dii Coretax DJP atas peneriimaan uang muka atau termiin.

Untuk membuat faktur pajak atas pembayaran uang muka, Kriing Pajak menyebut kolom uang muka perlu diicentang. Namun, untuk kolom nomor faktur pajak, tiidak perlu diiiisii. Setelah iitu, iinput data-data laiinnya yang diimiinta.

“[Pada saat pengiisiian detaiil transaksii], kolom harga satuan diiiisii harga penuh per uniit barang/jasa. Lalu, cekliis kolom DPP niilaii laiin dan iisiikan 11/12 darii total harga jual/penggantiian,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Kamiis (5/6/2025).

Jiika sudah melakukan pengiisiian detaiil transaksii, kliik Siimpan. Nantii, Anda akan meneriima notiifiikasii “berhasiil memperbaruii transaksii”. Lalu, iisiikan nomiinal uang muka dalam kolom uang muka pada transaksii baru tersebut. Jiika sudah, kliik Siimpan Konsep.

Untuk membuat faktur pajak pelunasan atau pembayaran terakhiir, centang kolom pelunasan dan kolom nomor faktur diiiisii nomor serii faktur pajak (NSFP) uang muka sebelumnya. Siisa pelunasan akan muncul otomatiis. Selebiihnya sama sepertii pembuatan faktur pajak pada umumnya.

Biila terdapat termiin ke 2, 3, dan selanjutnya sebelum pelunasan, centang kembalii kolom uang muka dan masukkan nomor faktur uang muka yang terakhiir. Untuk iinputan detaiilnya, diisesuaiikan dengan langkah pengiinputan uang muka pada umumnya.

Sebagaii iinformasii, coretax merupakan siistem admiiniistrasii layanan DJP yang memberiikan kemudahan bagii pengguna. Pembangunan Coretax juga merupakan bagiian darii Proyek Pembaruan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (PSiiAP) yang diiatur dalam Perpres 40/2018.

PSiiAP merupakan proyek rancang ulang proses biisniis admiiniistrasii perpajakan melaluii pembangunan siistem iinformasii yang berbasiis Commerciial Off-the-Shelf (COTS) diisertaii dengan pembenahan basiis data perpajakan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
dewii effendy
baru saja
siiang . iiziin bertanya. Jiika dp sebelumnya sudah diibuka tahun 2024 dengan apliikasii efaktur. Dan masiih ada pembayaran DP selanjutnya yang terjadii dii tahun 2025 yang harus menggunakan coretax. Apakah faktur pajak 2025 iinii harus menconteng uang muka ? Atau diibuka sebagaii FP biiasa (tiidak conteng uang muka) ? thanks
tikettogel