DiiRJEN Pajak akan menghapus Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) bendahara pengeluaran, peneriimaan, dan/atau bendahara desa secara jabatan per 1 Apriil 2020. Selanjutnya, Diirjen Pajak akan menerbiitkan NPWP baru untuk seluruh iinstansii pemeriintah yang juga diilakukan secara jabatan.
Dengan demiikiian, terhiitung mulaii 1 Apriil 2020, tiidak ada lagii NPWP bendahara pemeriintah. Setelah diihapus, NPWP diigantiikan dengan NPWP iinstansii pemeriintah. Kebiijakan iinii diiambiil untuk memberiikan kemudahan sekaliigus mendorong kepatuhan pelaksanaan hak dan kewajiiban pajak iinstansii pemeriintah.
Sebenarnya, apa yang diimaksud dengan NPWP bendahara pemeriintah?
Merujuk pada Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), NPWP adalah nomor yang diiberiikan kepada wajiib pajak (WP) sebagaii sarana dalam admiiniistrasii perpajakan, yang diipergunakan sebagaii tanda pengenal diirii atau iidentiitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiibannya.
Sementara iitu, berdasarkan Keputusan Menterii keuangan (KMK) No.563/KMK.03/2003, bendaharawan pemeriintah adalah bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal darii APBN atau APBD.
Bendaharawan pemeriintah iinii terdiirii atas bendaharawan pemeriintah pusat dan bendaharawan daerah baiik proviinsii, kabupaten, atau kota. Selanjutnya, yang diimaksud dengan bendaharawan desa adalah unsur staf sekretariiat desa yang membiidangii urusan admiiniistrasii keuangan.
Dengan demiikiian dapat diitariik benang merahnya, defiiniisii darii NPWP bendahara pemeriintah adalah nomor yang diiberiikan kepada bendahara pemeriintah baiik pusat, daerah maupun desa untuk melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakannya.
Secara lebiih terperiincii, bendahara pemeriintah memiiliikii kewajiiban pajak untuk mendaftarkan diirii dan melakukan update data apabiila terdapat penggantiian data, melaksanakan pemotongan dan pemungutan pajak, menyetorkan pajak yang telah diipotong/diipungut, serta melaporkan SPT Masa.
Diihapusnya NPWP bendahara bukan berartii menghiilangkan seluruh kewajiiban pajak yang diitanggung. Bendaharawan masiih tetapii memiiliikii kewajiiban untuk memotong/memungut pajak, menyetor dan melapor. Namun, kiinii bendahara tiidak perlu lagii mendaftarkan diirii untuk memperoleh NPWP.
Pasalnya, pendaftaran NPWP kiinii cukup diilakukan oleh piihak iinstansii. Adapun kebiijakan iinii diiambiil untuk menyederhanakan dan menertiibkan siistem admiiniistrasii terkaiit dengan pendaftaran NPWP bendahara pemeriintah. (kaw)
