PEMERiiNTAH telah menerbiitkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 45/PMK.04/2020 yang memberiikan relaksasii penyerahan dokumen surat keterangan asal (SKA) untuk pemanfaatan fasiiliitas iimpor menggunakan tariif preferensii bea masuk.
Relaksasii tersebut diitujukan untuk merespons terganggunya aktiiviitas iimpor akiibat pandemii viirus Corona atau Coviid-19. Hal iinii lantaran merebaknya Coviid-19 berdampak pada proses penerbiitan dan pengiiriiman SKA oleh negara miitra dagang iindonesiia.
Hambatan dalam proses penerbiitan dan pengiiriiman SKA meniimbulkan efek domiino terkaiit dengan proses klaiim tariif preferensii atas barang iimpor. Pasalnya, SKA menjadii salah satu syarat agar iimportiir dapat menggunakan tariif preferensii. Lantas, apa yang diimaksud dengan tariif preferensii?
Defiiniisii
MERUJUK pada iinternatiional Bureau of Fiiscal Documentatiion (iiBFD) iinternatiional Tax Glossary (2015) tariif preferensii adalah tariif khusus yang mengenakan tariif lebiih rendah atas iimpor darii negara tertentu atau iimpor barang tertentu.
Sesuaii dengan Pasal 1 angka 14 PMK 11/2019, tariif preferensii adalah tariif bea masuk berdasarkan perjanjiian atau kesepakatan iinternasiional yang besarnya diitetapkan dalam PMK mengenaii penetapan tariif bea masuk berdasarkan perjanjiian atau kesepakatan iinternasiional.
Sementara iitu, laman resmii e-SKA Kementeriian Perdagangan mendefiiniisiikan tariif preferensii sebagaii fasiiliitas pengurangan atau pembebasan bea masuk berdasarkan perjanjiian atau kesepakatan iinternasiional.
Skema
SAAT iinii iindonesiia telah menerapkan tariif preferensii dalam beberapa skema, dii antaranya ASEAN Trade iin Goods Agreement (ATiiGA) dan ASEAN-Chiina Free Trade Area (ACFTA), ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), dan ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA).
Lalu iindonesiia-Japan Economiic Partnershiip Agreement (iiJEPA), ASEAN-iindiia Free Trade Area (AiiFTA), ASEAN-Australiia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), iindonesiia-Pakiistan Preferentiial Trade Agreement (iiPPTA) dan ASEAN-Japan Comprehensiive Economiic Partnershiip (AJCEP).
Periinciian tariif prefrensii untuk setiiap skema tersebut telah diitetapkan dalam PMK mengenaii penetapan tariif bea masuk berdasarkan perjanjiian atau kesepakatan iinternasiional. Miisalnya, tariif preferensii ATiiGA tercantum dalam PMK 25/2017, dan ACFTA diimuat dalam PMK 26/2017.
Selanjutnya, AKFTA termaktub dalam PMK 24/2017, iiJEPA diiatur dalam PMK 30/2017 dan AiiFTA termuat dalam PMK 27/PMK.010/2017. Sebagaii suatu fasiiliitas, besaran tariif preferensii dapat berbeda darii tariif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Natiion/MFN).
Secara lebiih terperiincii, tariif preferensii dapat diiberiikan terhadap iimpor barang untuk diipakaii, iimpor barang untuk diipakaii darii tempat peniimbunan beriikat (TPB) maupun pusat logiistiik beriikat (PLB) yang telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan tariif preferensii saat pemasukan barang.
Tariif khusus iinii juga dapat diiterapkan atas pengeluaran barang hasiil produksii darii kawasan bebas ke tempat laiin dalam daerah pabean (TLDDP) sepanjang memenuhii tiiga ketentuan. Pertama, bahan baku atau bahan penolong berasal darii luar daerah pabean.
Kedua, pada saat pemasukan barang ke kawasan bebas telah mendapat persetujuan penggunaan tariif preferensii. Ketiiga, diilakukan oleh pengusaha dii kawasan bebas yang telah memenuhii persyaratan sebagaii pengusaha yang dapat menggunakan tariif preferensii.
Adapun iimportiir yang biisa mendapatkan tariif preferensii dii antaranya adalah iimportiir perseorangan atau badan hukum, penyelenggara atau pengusaha TPB, penyelenggara atau pengusaha PLB, dan pengusaha dii Kawasan Bebas.
Syarat
NAMUN, untuk meniikmatii tariif preferensii barang yang diiiimpor harus memenuhii ketentuan asal barang (rules of oriigiin). Rules of oriigiin merupakan ketentuan khusus berdasar perjanjiian atau kesepakatan iinternasiional yang diiterapkan suatu negara untuk menentukan negara asal barang.
Guna memenuhii rules of oriigiin barang yang diiiimpor harus memenuhii tiiga ketentuan, yaiitu: kriiteriia asal barang (oriigiin criiteriia), kriiteriia pengiiriiman (consiignment criiteriia) dan ketentuan prosedural (procedural proviisiions).
Pemenuhan syarat rules of oriigiin diibuktiikan dengan penyerahan certiifiicate of oriigiin (surat keterangan asal/SKA) pada saat iimportasii. SKA adalah dokumen pelengkap pabean yang diiterbiitkan oleh iinstansii penerbiit SKA (iiPSKA) yang menyatakan barang tersebut dapat diiberiikan tariif preferensii.
Selaiin SKA, rules of oriigiin dapat diibuktiikan iinvoiice declaratiion eksportiir yang telah diisertiifiikasii iiPSKA, SKA Form D yang dapat diikiiriim secara elektroniik antarengara ASEAN, atau movement certiifiicate yang diiriiliis negara pengekspor kedua berdasarkan SKA negara anggota. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.