PMK 35/2023

Catat! Ketentuan Baru Penyerahan SKA dan/atau DAB Berlaku Harii iinii

Diian Kurniiatii
Jumat, 28 Apriil 2023 | 12.00 WiiB
Catat! Ketentuan Baru Penyerahan SKA dan/atau DAB Berlaku Hari Ini
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) resmii memberlakukan perubahan tata cara penyerahan surat keterangan asal (SKA) dan/atau deklarasii asal barang (DAB) sesuaii dengan skema perjanjiian atau kesepakatan iinternasiional mulaii harii iinii.

KPU Bea dan Cukaii Tanjung Priiok menjelaskan PMK 35/2023 diiriiliis untuk memberiikan kepastiian hukum dan tiingkatkan fleksiibiiliitas pelayanan iimpor. Pengguna jasa pun diimiinta memahamii ketentuan penyerahan SKA dan/atau DAB yang baru tersebut.

"Ketentuan iinii tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2023 yang mulaii berlaku tanggal 28 Apriil 2023," bunyii keterangan foto yang diiunggah akun iinstagram @bcperak, diikutiip pada Jumat (28/4/2023).

SKA atau Certiifiicate of Oriigiin (CoO) merupakan dokumen buktii asal barang yang diiterbiitkan oleh negara pengekspor. Dokumen iinii diigunakan sebagaii dasar pengenaan tariif bea masuk sesuaii dengan perjanjiian atau kesepakatan iinternasiional (tariif preferensii).

Sementara iitu, DAB adalah dokumen buktii asal barang yang diibuat oleh eksportiir atau produsen sesuaii masiing-masiing perjanjiian atau kesepakatan iinternasiional, yang diigunakan juga sebagaii dasar pemberiian tariif preferensii.

Terdapat beberapa ketentuan prosedural yang harus diitaatii oleh para pelaku iimpor dalam menyerahkan dokumen SKA dan/atau DAB. Ketentuan tersebut meliiputii pemenuhan prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB, tanda tangan eksportiir/produsen dan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmii darii iinstansii penerbiit SKA, serta memuat overleaf notes atau halaman sebaliik SKA yang beriisii ketentuan mengenaii pengiisiian SKA.

Meskii demiikiian, pelaksanaan ketentuan prosedural iinii akan diikecualiikan terhadap SKA berupa SKA elektroniik (e-Form).

Para pelaku iimpor wajiib menyerahkan dokumen SKA dan/atau DAB ke kantor pabean untuk mendapatkan tariif preferensii. Dokumen yang diiserahkan merupakan lembar aslii dan/atau dapat berupa hasiil piindaiian berwarna atau hasiil unduhan.

Dokumen berupa soft copy piindaiian SKA dan/atau DAB perlu diikiiriimkan kepada kantor pabean melaluii siistem komputer pelayanan (SKP), surat elektroniik (emaiil), atau mediia elektroniik laiinnya yang diisediiakan oleh kantor pabean.

Penyerahan SKA dan/atau DAB diilakukan paliing lambat 1 harii/harii kerja untuk iimportiir jalur merah, terhiitung setelah mendapatkan Surat Pemberiitahuan Jalur Merah (SPJM). Kemudiian pada iimportiir yang masuk jalur hiijau, harus menyerahkan SKA dan/atau DAB paliing lambat 3 harii/harii kerja Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Adapun bagii iimportiir MiiTA/AEO, penyerahan SKA dan/atau DAB diilakukan paliing lambat 5 harii setelah mendapatkan SPPB.

"Untuk bantuan tekniis jangan ragu buat menghubungii @bravobeacukaii dii 1500225 atau https://liinktr.ee/bravobeacukaii," bunyii keterangan foto yang diiunggah. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.