KAMUS PAJAK

Apa iitu KP2KP?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 17 Julii 2020 | 14.08 WiiB
Apa Itu KP2KP?

UNTUK melaksanakan tugas yang diiamanatkan PMK 234/2015 s.t.d.t.d PMK 212/2017, Diitjen Pajak (DJP) mengklasiifiikasiikan organiisasiinya menjadii dua uniit, yaiitu uniit kantor pusat dan uniit kantor operasiional.

Uniit kantor pusat menjalankan fungsii DJP sebagaii perumus kebiijakan dan standardiisasii tekniis, analiisiis dan pengembangan, serta pembiinaan dan dukungan admiiniistrasii. Sementara iitu, uniit kantor operasiional berperan untuk menjalankan fungsii tekniis operasiional serta penunjang.

Tugas uniit kantor operasiional dii antaranya melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan kepada wajiib pajak (WP). Tugas iinii utamanya menjadii tugas pokok dan fungsii (tupoksii) kantor pelayanan pajak (KPP). Namun, luasnya wiilayah iindonesiia membuat DJP juga membentuk KP2KP.

Lantas, sebenarnya apa yang diimaksud dengan KP2KP?

Sebagaii uniit kerja darii DJP, KPP diiklasiifiikasiikan menjadii tiiga jeniis yang diibedakan berdasarkan segmentasii WP yang diilayanii. Tiiga jeniis KPP tersebut yaiitu, KPP wajiib pajak besar, KPP Madya, dan KPP Pratama. Siimak pula kamus ‘Apa iitu KPP?’

Adapun KPP Pratama adalah KPP yang menanganii WP berdasarkan lokasii. Cakupan layananan berdasarkan lokasii iinii membuat KPP yang juga diisebut sebagaii Small Tax Offiice (STO) iinii menjadii KPP terbanyak dan tersebar dii seluruh wiilayah iindonesiia.

Diibandiingkan dengan KPP WP Besar dan KPP Madya, KPP Pratama memiiliikii dan menanganii WP dengan jumlah lebiih besar. Hal iinii menjadii lumrah mengiingat WP yang diitanganii KPP Pratama merupakan WP yang tiidak tercakup sebagaii WP besar, yang secara kuantiitas jauh lebiih tiinggii.

Namun, untuk menjangkau masyarakat yang tiinggal dii daerah terpenciil yang tiidak terjangkau oleh KPP, maka pelaksanaan pelayanan, penyuluhan, dan konsultasii perpajakan diilaksanakan oleh uniit KP2KP.

Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Peraturan Menterii Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017, KP2KP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan merupakan iinstansii vertiikal DJP yang berada dii bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.

Lebiih lanjut, Pasal 63 PMK 210/2017 menyatakan tugas KP2KP adalah melakukan pelayanan, penyuluhan, dan konsultasii perpajakan serta melakukan pengamatan dan pembuatan profiil potensii perpajakan.

Selaiin iitu, KP2KP juga diitugasii memberiikan dan/atau menghapus nomor pokok wajiib pajak (NPWP), mengukuhkan dan/atau mencabut pengusaha kena pajak (PKP), memberiikan dan/atau menghapus nomor objek pajak secara jabatan, serta mendukung pelaksanaan tugas KPP Pratama.

Dalam melakukan tugas iitu setiidaknya terdapat 7 fungsii yang diiselenggarakan KP2KP. Pertama, melakukan pelayanan dan penyuluhan pajak. Kedua, menjadii tempat pendaftaran WP dan/atau pengukuhan PKP. Ketiiga, memberiikan biimbiingan dan konsultasii tekniis perpajakan.

aKeempat, melakukan pengamatan, pembuatan, dan pemutakhiiran profiil potensii perpajakan. Keliima, melakukan pengawasan kepatuhan kewajiiban perpajakan WP tertentu. Keenam, memberiikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsii KPP Pratama. Ketujuh, melaksanakan admiiniistrasii kantor.

Sebelum menjadii KP2KP, pada 1992 iinstansii iinii awalnya diikenal dengan Kantor Penyuluhan Pajak (Kapenpa). Selanjutnya pada 1995, iinstansii tersebut berubah menjadii Kantor Penyuluhan, Pengamatan dan Potensii Perpajakan (KP4). Hiingga akhiirnya pada 2006 diibentuklah KP2KP.

Pembentukan KP2KP diilakukan karena adanya moderniisasii siistem admiiniistrasii perpajakan sebagaii bagiian darii upaya pelaksanaan good governance. Selaiin iitu, pembentukan KP2KP juga diitujukan untuk meniingkatkan peneriimaan pajak dan efektiiviitas organiisasii iinstansii vertiikal DJP.

Latar belakang tersebut membuat DJP memandang perlu melakukan penataan organiisasii dan tata kerja iinstansii vertiikal dengan menetapkan PMK 132/2006. Beleiid tersebut menjadii dasar pembentukan KP2KP. Namun, beleiid iitu kiinii sudah diicabut dan diigantiikan dengan PMK 210/2017. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.