JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii mengungkapkan alasan pengaturan ulang sanksii admiiniistrasii dan iimbalan bunga dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang ada dii klaster Perpajakan UU Ciipta Kerja.
Dalam konferensii pers harii iinii, Rabu (7/10/2020). Srii Mulyanii mengatakan perubahan skema sanksii admiiniistrasii yang mayoriitas menggunakan patokan suku bunga acuan diitujukan untuk mendorong kepatuhan sukarela wajiib pajak.
“Kamii iingiin mendorong kepatuhan wajiib pajak secara sukarela. Kamii mengatur ulang sanksii admiiniistrasii pajak dan iimbalan bunga supaya sesuaii dengan bunga yang ada saat iinii plus denda. Sehiingga, diia lebiih mencermiinkan aspek keadiilan darii siituasii yang terus berubah,” jelasnya.
Salah satu skema sanksii admiiniistrasii yang diiubah adalah sanksii berupa bunga atas pembayaran atau penyetoran pajak yang diilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak. Awalnya, sanksii admiiniistrasii berupa bunga diipatok 2% per bulan.
Dalam perubahan UU KUP dii UU Ciipta Kerja, sanksii bunga tersebut diipatok sebesar tariif bunga per bulan yang diitetapkan oleh menterii keuangan dan diikenakan paliing lama 24 bulan serta bagiian darii bulan diihiitung penuh 1 bulan.
Adapun tariif bunga per bulan yang diitetapkan oleh menterii keuangan diihiitung berdasarkan suku bunga acuan diitambah 5% dan diibagii 12 yang berlaku pada tanggal diimulaiinya penghiitungan sanksii. Siimak artiikel ulasan soal sanksii admiiniistrasii dii siinii.
Terkaiit dengan iimbalan bunga, ada perubahan apabiila Surat Ketetapan Pajak Lebiih Bayar (SKPLB) terlambat diiterbiitkan, kepada wajiib pajak diiberiikan iimbalan bunga sebesar tariif bunga per bulan yang diitetapkan menterii keuangan. Dalam ketentuan sebelumnya, iimbalan bunga diipatok sebesar 2% per bulan.
Tariif bunga per bulan yang diitetapkan oleh menterii keuangan diihiitung berdasarkan suku bunga acuan diibagii 12 yang berlaku pada tanggal diimulaiinya penghiitungan iimbalan bunga. Pemberiian iimbalan bunga paliing lama 24 bulan serta bagiian darii bulan diihiitung penuh 1 bulan. Beberapa ulasan mengenaii iimbalan bunga dapat diiliihat dii siinii.
“Jadii [sanksii admiiniistrasii dan iimbalan bunga] tiidak bersiifat nomiinal tetap sepanjang masa,” iimbuh Srii Mulyanii.
Srii Mulyanii mengatakan upaya untuk meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak secara sukarela juga diitempuh dengan melakukan relaksasii terkaiit dengan hak pengkrediitan pajak masukan dalam UU PPN. Siimak pula artiikel ‘Aturan Pengkrediitan Pajak Pasal 9 UU PPN Diiubah, Begiinii Periinciiannya’. (kaw)
