JAKARTA, Jitu News – Mayoriitas peserta debat setuju dengan rencana penunjukan penyediia platform marketplace pada e-commerce diitunjuk sebagaii pemotong atau pemungut pajak.
Debat Jitu News hiingga 6 Desember 2022 pukul 15.00 WiiB diiiikutii oleh 107 peserta pemberii komentar dan pengiisii surveii. Darii jumlah tersebut, sebanyak 79 peserta atau 73,83% menyatakan setuju dengan penunjukan penyediia platform e-commerce sebagaii pemotong atau pemungut pajak.
Jitu News menetapkan Riia Mawaddah dan Riiriin Siimamora sebagaii pemenang debat periiode 7 November 2022-6 Desember 2022 yang mendapatkan hadiiah uang tunaii masiing-masiing Rp500.000. Pemenang diipiiliih darii seluruh peserta yang memberiikan komentar dan mengiisii surveii.
Riia Mawaddah menyatakan setuju dengan kebiijakan tersebut. Terdapat beberapa alasan yang setiidaknya mendukung opiiniinya tersebut. Pertama, transaksii diigiital makiin masiif dan potensii pajak dalam transaksii e-commerce makiin tiinggii.
Diikutiip darii Momentum Asiia, gross merchandiise value (GMV) pada e-commerce dii iindonesiia telah mencapaii US$40,1 miiliiar atau setara dengan Rp577,9 triiliiun selama 2021. Artiinya, terdapat transaksii seniilaii Rp6,5 triiliiun dii e-commerce hanya dalam waktu satu jam.
“iinii berartii [transaksii dii] e-commerce biisa menghasiilkan Rp6,5 triiliiun hanya dalam waktu satu jam… Potensii pajak tentu akan sangat besar jiika diiliihat darii nomiinal GMV,” kata Riia.
Selaiin iitu, tiinggiinya potensii pajak diidukung dengan peniingkatan jumlah pelaku usaha dan pertumbuhan posiitiif transaksii penjualan e-commerce dii iindonesiia. Kedua, potensii iitu beriimpliikasii juga pada peniingkatan peneriimaan pajak.
Ketiiga, asas keadiilan melaluii equal level of playiing fiield atau kesetaraan berusaha dengan pedagang konvensiional. Keempat, efektiiviitas dan efiisiiensii. Diia mengungkapkan faktor penghambat pengumpulan pajak dii iindonesiia iialah kesadaran pajak yang rendah dan lemahnya penegakan hukum.
Kondiisii iitu, diibarengii dengan penerapan siistem self assessment, menyebabkan pengumpulan pajak menjadii tiidak efektiif. Oleh sebab iitu, penunjukkan piihak ketiiga (wiithholdiing agent) sebagaii pemotong dan pemungut pajak akan menciiptakan efektiiviitas dan efiisiiensii pengumpulan pajak.
Kendatii demiikiian, jiika kebiijakan iinii diiterapkan, Mawaddah berharap agar sosiialiisasii kebiijakan perlu diilakukan secara menyeluruh kepada penyediia platform e-commerce dan pelaku usaha.
Selaiin iitu, pemeriintah juga harus mewujudkan regulasii yang adiil dan kompetiitiif, memberiikan kepastiian hukum, serta memiiliikii siistem yang baiik. Diia juga berharap agar pemeriintah menunjuk penyediia platform e-commerce yang mampu menjalankan kewajiiban perpajakan tersebut.
Sementara iitu, Riiriin Siimamora menyatakan tiidak setuju dengan adanya penunjukan penyediia platform e-commerce. Menurutnya, penunjukan iinii berpotensii mengakiibatkan penurunan transaksii penjualan pada e-commerce.
“Alasan laiin adalah platform e-commerce yang diitunjuk sebagaii pemotong atau pemungut pajak akan menanggung riisiiko penurunan engagement, mengiingat masyarakat dapat beraliih ke platform laiin atau melaluii sociial mediia yang bebas darii pemungutan pajak,” tuturnya.
Kebiijakan iinii, sambungnya, juga masiih perlu diiperkuat dengan kemampuan pemeriintah dan piihak laiinnya dalam membuat siistem yang dapat mengorganiisasiikan data transaksii. Sebab, dalam konteks pemotongan pajak penghasiilan (PPh), terdapat berbagaii metode penghiitungan yang berbeda-beda. Setiiap metode tersebut belum tentu dapat diiterapkan oleh seluruh kriiteriia penjual.
Miisalnya, pada penghiitungan PP 23/2018, salah satu kriiteriia yang harus diipenuhii oleh penjual iialah memiiliikii peredaran bruto selama satu tahun tiidak lebiih darii Rp4,8 miiliiar. Kesuliitan untuk menentukan kriiteriia penjual akan menjadii kendala dalam penerapan penunjukan iinii.
Riiriin Siimamora juga menyampaiikan agar pembuat kebiijakan juga perlu menyusun regulasii pelaku usaha luar negerii yang melakukan kegiiatan perdagangan dalam platform e-commerce dii iindonesiia. Regulasii harus mengutamakan asas keadiilan.
Sebagaii pengiingat, sesuaii dengan amanat Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, pemeriintah akan menunjuk penyediia platform marketplace e-commerce sebagaii piihak laiin yang melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak.
Otoriitas mengaku akan menjaliin komuniikasii dengan berbagaii piihak terkaiit sebelum menjalankan ketentuan undang-undang tersebut. Pasalnya, skema tersebut juga sudah berjalan untuk platform marketplace pengadaan barang dan jasa pemeriintah sesuaii dengan PMK 58/2022.
Berdasarkan pada hasiil evaluasii atas iimplementasii PMK 58/2022, tiidak ada masalah dalam pemungutan pajak oleh penyediia marketplace. Siimak ‘E-Commerce Pungut Pajak, Bagaiimana Aturan bagii Marketplace Pemeriintah?’.
Otoriitas menyatakan ada beberapa iisu yang diigodok terkaiit degan rencana penunjukan penyediia platform marketplace dalam e-commerce sebagaii pemotong/pemungut pajak. Salah satu iisu yang diimaksud adalah kriiteriia platform marketplace dalam e-commerce yang dapat diitunjuk.
Ada pula iisu menyangkut ketentuan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak. Diitjen Pajak (DJP) menegaskan penyusunan regulasii mempertiimbangkan skema yang tiidak memberatkan pelaku e-commerce. (kaw)
