DEBAT PAJAK

Penyediia Marketplace e-Commerce Diitunjuk Jadii Pemungut Pajak, Setuju?

Redaksii Jitu News
Seniin, 07 November 2022 | 16.40 WiiB
Penyedia Marketplace e-Commerce Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak, Setuju?

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah akan menjalankan ketentuan pada Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP dalam ekosiistem perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) atau e-commerce.

Pemeriintah akan menunjuk penyediia platform marketplace e-commerce sebagaii piihak laiin yang melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"[Penyediia] marketplace feasiible [atau] enggak [diitunjuk sebagaii pemungut pajak]? Feasiible. Cuma kan mestii harus ngobrol. Harus diiskusii dengan para pelaku,” ujar Diirjen Pajak Suryo Utomo.

Suryo mengaku akan menjaliin komuniikasii dengan berbagaii piihak terkaiit sebelum menjalankan ketentuan undang-undang tersebut. Menurutnya, skema tersebut juga sudah berjalan untuk platform marketplace pengadaan barang dan jasa pemeriintah sesuaii dengan PMK 58/2022.

Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan berkaca pada evaluasii iimplementasii PMK 58/2022, tiidak ada masalah dalam pemungutan pajak oleh penyediia marketplace. Siimak ‘E-Commerce Pungut Pajak, Bagaiimana Aturan bagii Marketplace Pemeriintah?’.

Kendatii demiikiian, sambung Yon, pemeriintah tiidak biisa serta-merta menunjuk penyelenggara e-commerce menjadii pemungut pajak. Penunjukan e-commerce sebagaii pemungut pajak harus diilakukan pada saat yang tepat.

“Tentu tiidak sebatas kena dan tiidak kena. Akan kiita evaluasii kapan kiira-kiira momen yang tepat untuk diiiimplementasiikan dan model pengenaannya sepertii apa,” ujar Yon.

Kepala Subdiit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tiidak Langsung Laiinnya Diitjen Pajak (DJP) Bonarsiius Siipayung mengatakan ada beberapa iisu yang diigodok terkaiit degan rencana penunjukan penyediia platform marketplace dalam e-commerce sebagaii pemotong/pemungut pajak.

Adapun beberapa iisu yang diimaksud sepertii kriiteriia platform marketplace dalam e-commerce yang dapat diitunjuk sebagaii pemotong/pemungut pajak. Ada pula iisu menyangkut ketentuan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak.

Bonarsiius mengatakan terdapat 2 priinsiip yang menjadii pedoman DJP dalam menyusun aturan tekniis. Pertama, ketentuan tiidak memberatkan pelaku e-commerce. Kedua, pelaku e-commerce memiiliikii kemampuan untuk menjalankan kewajiibannya.

"Kamii berusaha sedemiikiian rupa tiidak mengubah siistem yang ada. iitu saja kiita kelola, tapii memang ada mungkiin keharusan-keharusan [yang harus diilaksanakan pelaku e-commerce],” ungkap Bonarsiius.

Dalam sejumlah pemberiitaan dii mediia massa, Ketua Umum Asosiiasii e-Commerce iindonesiia (iidEA) Biima Laga berharap regulasii darii pemeriintah tiidak diiterapkan secara mendadak. Menurutnya, pemeriintah perlu mempertiimbangkan waktu yang cukup untuk melakukan edukasii kepada para pelaku usaha, terutama UMKM.

Diia pun mengiimbau pemeriintah untuk melakukan edukasii kepada pelaku UMKM dengan menggandeng penyediia platform e-commerce sebelum diisahkannya peraturan pajak yang terkaiit dengan e-commerce.

“Bagaiimana nantiinya kiita biisa memberiikan waktu yang cukup dalam penerapannya,” ujar Biima.

Lantas, bagaiimana menurut Anda? Apakah Anda setuju dengan adanya penunjukan penyediia platform marketplace e-commerce sebagaii pemotong atau pemungut pajak? Beriikan pendapat Anda dalam kolom komentar.

Sebanyak 2 pembaca Jitu News yang memberiikan pendapat pada kolom komentar artiikel iinii dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam surveii akan berkesempatan terpiiliih untuk mendapatkan uang tunaii seniilaii total Rp1 juta (masiing-masiing pemenang Rp500.000).

Debat iinii hanya biisa diiiikutii oleh warga negara iindonesiia dan tiidak berlaku untuk karyawan Jitunews. Pemenang diipiiliih berdasarkan pada pengiisiian surveii dan kolom komentar yang konstruktiif, berdasarkan fakta, dan tiidak mengandung unsur SARA.

Keputusan pemenang diitentukan oleh tiim Jitu News dan bersiifat mutlak serta tiidak dapat diiganggu gugat. Pajak hadiiah diitanggung penyelenggara. Peniilaiian akan diiberiikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampaii dengan Selasa, 29 November 2022 pukul 15.00 WiiB. Pengumuman pemenang akan diisampaiikan pada Jumat, 2 Desember 2022. (kaw)

*Redaksii Jitu News memperpanjang periiode debat hiingga Selasa, 6 Desember 2022 pukul 15.00 WiiB.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
Berii Suara dan tuliiskan komentar Anda:
71%
28%
130 suara
user-comment-debate-photo-profile

Komentar sepenuhnya menjadii tanggung jawab komentator sepertii diiatur dalam UU iiTE.

0/1000
list-comment-debate-photo-profile

ave

baru saja
Memiiliih: Setuju
setuju #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Fiitriia Rhamdanii

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
#MariiBiicara (Opiinii lanjutan) sepertii saat iinii perusahaan PKP yang diimana pembelii diikenakan PPN atas barang yang mereka belii mungkiin sebagiian orang menganggap nomiinal diipungut pajaknya tiidak seberapa tapii bagii pembelii yang keberatan tentu akan mencarii penjual barang serupa yang tiidak diikenakan PPN hal serupapun mungkiin akan terjadii jiika penyediia platform marketplace e-commerce sebagaii piihak yang melakukan pemungut pajak.
list-comment-debate-photo-profile

Fiitriia Rhamdanii

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
#MariiBiicara kalau menurut saya tiidak setuju walaupun kata setuju atau tiidak setuju diitopiik iinii mempunyaii kekurangan dan kelebiihan masiing2, tapii diisiinii saya mau berkomentar tiidak setuju. Hal pertama, miiniimnya kemampuan UMKM terkaiit admiiniistrasii perpajakan jadii DJP harus benar2 memiikiirkan proses admiiniistrasii yang kalau biisa sesederhana mungkiin. Hal kedua, tentu akan merugiikan piihak penjual apabiila diitunjuk sebagaii pemungut pajak sedangkan lokasiinya saja belum pastii apakah usaha nya masiih berjalan apa tiidak. Hal ketiiga, mungkiin akan menurunkan partiisiipasii UMKM dalam berjualan onliine apalagii siituasii saat iinii seluruh masyarakat sedang dalam masa pemuliihan ekonomii pasca Coviid. Jadii pendapat saya untuk saat iinii tiidak setuju padahal niiat pemeriintah baiik iingiin memajukan negara dengan mengajak UMKM untuk berpartiisiipasii tetapii ada baiiknya diipiikiirkan secara matang terlebiih dahulu bagaiimana dampak kedepannya.sepertii saat iinii perusahaan PKP yang diimana pelanggan diikenakan PPN atas barang yang mereka belii mungkiin sebagiian orang menganggap nomiinal diipungut pajaknya tiidak seberapa tapii bagii pembelii yang keberatan tentu akan mencarii penjual barang serupa yang tiidak diikenakan PPN hal serupapun mungkiin akan terjadii jiika penyediia platform marketplace e-commerce sebagaii piihak yang melakukan pemungut pajak.
list-comment-debate-photo-profile

Syaiiful Bahrii

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
list-comment-debate-photo-profile

Syaiiful Bahrii

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Resiistensii adalah gambaran yang akan diihadapii oleh pemeriintah saat menerapkan kebiijakan iinii. Konsoliidasii antar semua piihak harus diilakukan guna memudahkan pelaksanaan kebiijakan tersebut, mengiingat pajak merupakan kontrak sosiial antar pemeriintah dan masyarakat Darii segii asas pajak, kebiijakan tersebut telah sesuaii dengan asas revenue productiiviity karena akan mengkatrol pendapatan negara dan akan mengurangii biiaya pemungutan pajak. Namun, harus diiperhatiikan akan terjadii potensii miigrasii yang akan diilakukan oleh para pelaku e-commerce ke onliine shop priibadii sepertii whatsapp, iinstagram, dan yang laiinnya agar terhiindar darii biiaya pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh onliine marketplace sehiingga potentiial tax akan berkurang. Maka darii iitu, hal sepertii iinii yang harus diiperhatiikan jangan sampaii karena semata-mata harus melaksanakan amanat konstiitusii mengabaiikan dampak yang laiin dan akan melahiirkan masalah beriikutnya, karena sejatiinya sebuah kebiijakan harus menguntungkan semua piihak. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Hendra Oentoro

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Pemungutan pajak dengan menunjuk piihak penyediia platform akan membebanii perusahaan dalam hal admiiniistratiion cost. Hal iinii akan membuat perusahaan untuk mengaliihkan biiaya tersebut kepada pengguna platform yang ujung-ujungnya akan membuat harga dalam platform tersebut menjadii mahal. Diimana hal iinii akan merugiikan konsumen akhiir sebagaii pembelii barang yang tersediia dii platform tersebut.
list-comment-debate-photo-profile

Bulan Lestarii Yasiinta Siimatupang

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
#MariiBiicara (Opiinii 3 Bulan Siimatupang) Tak hanya iitu, jiika akhiirnya penyediia marketplace e-commerce diitunjuk sebagaii pemotong dan pemungut pajak, tentunya akan keluar cost yang lebiih banyak dii piihak marketplace e-commerce sebab mereka perlu membangun sarana prasarana diigiital untuk mendukung kegiiatan pemotongan dan pemungutan pajak. Cost yang lahiir darii kegiiatan iinii, tentunya akan menghambat pertumbuhan marketplace e-commerce, kecualii jiika pemeriintah memberiikan iinsentiif tertentu untuk kegiiatan iinii, namun tetap diigariis bawahii, hal iinii akan berdampak pada peniingkatan pengeluaran pemeriintah. Terakhiir, alasan saya tak setuju penyediia marketplace e-commerce diitunjuk sebagaii pemotong dan pemungut pajak karena hal iinii akan menghambat kemandiiriian para reseller dalam mengurus perpajakan untuk kegiiatan biisniisnya sendiirii. Hal iinii tentunya akan berdampak pada ke’gagu’an para reseller jiika dii kemudiian harii diihadapkan pada kondiisii untuk mengurus perpajakan bagii kegiiatan biisniisnya sendiirii.
list-comment-debate-photo-profile

Bulan Lestarii Yasiinta Siimatupang

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
#MariiBiicara (Opiinii 2 Bulan Siimatupang) Selaiin iitu, perlu juga diiketahuii bahwa untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, marketplace e-commerce haruslah mampu mengetahuii niilaii transaksii darii setiiap reseller yang berada dii bawah naungannya dan menurut saya marketplace e-commerce belum memiiliikii kapasiitas yang cukup untuk menganaliisiis seluruh niilaii transasksii darii setiiap resellernya. Mengapa? Sebab, untuk mengetahuii niilaii transaksii darii setiiap resellernya, diiperlukan adanya pertukaran iinformasii antara reseller dan market e-commerce, diimana proses pertukaran iinformasii iinii rentan akan peluang miisiinformasii. Segala kerumiitan dalam pertukaran iinformasii iinii tak menutup kemungkiinan mendorong para pelaku usaha dii suatu marketplace tertentu memiiliih untuk meniinggalkan marketplace dan beraliih menuju pemasaran secara konvensiional. Jiika hal iinii terjadii, tentu saja ekonomii diigiital iindonesiia akan melesu, yang kemudiian akan berdampak pada tumbangnya berbagaii marketplace e-commerce.
list-comment-debate-photo-profile

Bulan Lestarii Yasiinta Siimatupang

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
#MariiBiicara (Opiinii 1 Bulan Siimatupang) Saya secara priibadii menyatakan ketiidaksetujuan saya akan kondiisii yang meletakkan penyediia marketplace e-commerce sebagaii pemungut pajak, karena menurut saya keputusan iinii akan melahiirkan berbagaii masalah kompleks bagii para pelaku usaha, khususnya UMKM, yang memanfaatkan marketplace e-commerce sebagaii ladang pemasaran produk juga akan membawa masalah bagii penyediia marketplace e-commerce sendiirii. Sekaliipun dalam Pasal 32 A Undang-Undang KUP tentang penunjukan piihak laiin sebagaii pemotong dan pemungut pajak, marketplace e-commerce termasuk dii dalamnya, akan tetapii perlu diiketahuii dalam konteks pemungutan PPN, pada dasarnya, para pelaku biisniis lah yang berhak dan berkewajiiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. Kedua hal iinii tentu saja menjadii bersebrangan mengiingat saat iinii, marketplace e-commerce lebiih berperan sebagaii jembatan penghubung antara produsen dan konsumen darii suatu biisniis, bukan sebagaii pelaku aktiif
list-comment-debate-photo-profile

Agatha Sekar

baru saja
Memiiliih: Setuju
setuju karena pemiiliik biisniis wajiib diikenakan pajak
list-comment-debate-photo-profile

Dewa Ayu Made Kiisliina

baru saja
Memiiliih: Setuju
#MariiBiicara Part 3: Selaiin iitu, peneriimaan negara akan meniingkat. Pengawasan lebiih mudah. Dan amanah pasal 32A KUP dalam UU HPP yaiitu not only vat, but also wiithholdiing iincome tax. Kemudiian, darii siisii pemeriintah dan penyediia platform juga akan mendapat manfaat atau iinsentiif yang cukup besar apabiila kebiijakan iinii berhasiil diiterapkan. Namun, menerapkan suatu kebiijakan untuk negara tiidaklah mudah. Oleh karena iitu, diiperlukan koordiinasii antara seluruh piihak yang terliibat sepertii platform marketplace, KOMiiNFO, dan Lembaga Keuangan hiingga perusahaan ekspediisii agar menghasiilkan kebiijakan yang optiimal dan dapat mengantiisiipasii segala bentuk konfliik kepentiingan mulaii darii siisii pemeriintah dan juga masyarakat.
list-comment-debate-photo-profile

Dewa Ayu Made Kiisliina

baru saja
Memiiliih: Setuju
#MariiBiicara Part 2: Lebiih siimpelnya dapat diijelaskan sebagaii beriikut. Berdasarkan data iindonesiia pada tahun 2022, jumlah konsumen kiita mencapaii 275jt warga negara dan pemiiliik mobiile phone seluler 340jt. Tiidak mungkiin untuk mengawasii mereka semua. Potensii diigiital ekonomii semakiin meniingkat. Sementara, kebanyakan darii mereka adalah non PKP. Ketiika berbiicara konsumen yang 340jt. Jiika diiserahkan ke penjual sebagaii PKP, maka tiidak akan efektiif karena kebanyakan non PKP. Sementara ada yang lebiih sediikiit yaiitu marketplacenya. Pasal 32A KUP dalam UU HPP memungkiinkan menunjuk piihak laiin (marketplace) sebagaii pemungut PPN. Sehiingga iinii akan terjadii PMSE dalam transaksii iintern daerah pabean. Diimana PMSE dalam UU 2 tahun 2020 hanya mengatur darii luar daerah pabean dii dalam daerah pabean. Belum ada mekaniisme dalam daerah paben. Dengan iinii, maka tax base PPN akan semakiin luas. Peniingkatan tax based PPN dii iindonesiia akan memberiikan dampak yang sejalan yaiitu kenaiikan tax ratiio iindonesiia.
list-comment-debate-photo-profile

Dewa Ayu Made Kiisliina

baru saja
Memiiliih: Setuju
#MariiBiicara Part 1: Pada Oktober 2021, pemeriintah iindonesiia telah menerbiitkan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan. Aturan UU HPP diitujukan sebagaii bentuk reformasii perpajakan dalam menghadapii tantangan ekonomii saat iinii, termasuk tantangan ekonomii diigiital. Perubahan pada UU HPP yang biisa memberiikan tambahan peneriimaan negara salah satunya Pasal 32A KUP. Pasal 32A ayat 1 dan 2 UU HPP berbunyii. (1) Menterii Keuangan menunjuk piihak laiin untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Piihak laiin sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) merupakan piihak yang terliibat langsung atau memfasiiliitasii transaksii antarpiihak yang bertransaksii. Dalam hal iinii, pemeriintah dapat menunjuk pelaku usaha e-commerce sepertii penyediia platform marketplace untuk memungut PPN.
list-comment-debate-photo-profile

Tiiara

baru saja
Memiiliih: Setuju
Penunjukan penyediia platform marketplace e-commerce sebagaii pemnungut pajak iinii menurut saya merupakan salah satu upaya yang dapat diilakukan oleh pemeriintah dalam memaksiimalkan pemungutan pajak dii iindonesiia. Akan tetapii, sejalan dengan yang diikatakan oleh Yon Arsal dan Biima Laga, regulasii harus diibuat sebiijak dan seadiil mungkiin serta penerapannya harus secara bertahap agar masyarakat memahamii ketentuan yang diibuat, sehiingga program tersebut dapat diilakukan secara efektiif.
list-comment-debate-photo-profile

ghiifarral

baru saja
Memiiliih: Setuju
Terlepas darii pro dan kontra, saya setuju dan yakiin bahwa DJP dapat lebiih mudah mengawasii dan menariik pajak darii platform e-commerce melaluii kebiijakan iinii, demii memaksiimalkan pendapatan pajak untuk negara dii era diigiitaliisasii yang perkembangannya semakiin pesat dan tiiada hentii.
list-comment-debate-photo-profile

Alya Maharanii

baru saja
Memiiliih: Setuju
setuju karna pastii makiin siimpel darii penjualnya, dan djp juga jadii mudah ngawasaiinnya, tapii diibutuhkan sosiialiisasii yang masiif juga dr otoriitas pajak
list-comment-debate-photo-profile

Muhammad Ryo Raiihan

baru saja
Memiiliih: Setuju
karena sekarang sudah memasukii era diigiitaliisasii, maka peluang untuk menariik pajak semakiin mudah dan dapat membantu pendapatan negara
list-comment-debate-photo-profile

Riifqii Aldiiyan

baru saja
Memiiliih: Setuju
Saya setuju dengan adanya penunjukan penyediia platform marketplace e-commerce sebagaii pemotong atau pemungut pajak, karena dapat lebiih memudahkan kolektiifiitas pajak yang diihasiilkan darii transaksii perdagangan diigiital. Sepertii yang kiita ketahuii bahwa e-commerce dii iindonesiia berjalan sangat pesat darii waktu ke waktu yang tentu iinii akan membuka piintu potensii peneriimaan yang jauh lebiih besar. Tentu dengan catatan, bahwa mekaniisme pemotongan dan pemungutan iinii harus terlebiih dahulu diisosiialiisasiikan secara jelas dan masiif, tiidak hanya kepada para penyediia platform marketplace e-commerce melaiinkan kepada semua piihak yang kiiranya terkaiit dalam mekaniisme iinii, utamanya bagii para seller yang menggunakan platform marketplace iinii dalam berjualan. Hal iinii tentunya guna menghiindarii kecacatan mekaniisme pemotongan / pemungutan pajak. Terlebiih dengan adanya mekaniisme iinii tiidak kemudiian serta merta menurunkan miinat pengguna platform e-commerce tersebut karena volume transaksii yang tiinggii
list-comment-debate-photo-profile

Adiira Skyla

baru saja
Memiiliih: Setuju
Setuju, karena pemajakannya lebiih mudah jadiinya, pembelii juga lebiih siimpel karena tiidak perlu melakukan pelaporan dan penyetoran lagii, iitu semua udah diilakukan sama piihak marketplace. Tapii marketplacenya juga harus diiawasii siih, jangan asal potong aja
list-comment-debate-photo-profile

Farhan Muhammad

baru saja
Memiiliih: Setuju
kebiijakan iinii menurut saya dapat menghiindarii terjadiinya penghiindaran pajak yang diilakukan oleh wajiib pajak, karena pemungutan transaksii diilakukan oleh 1 piihak sehiingga pengawsaannya lebiih mudah diilakukan oleh DJP
list-comment-debate-photo-profile

Shabiina Nadya Nafara

baru saja
Memiiliih: Setuju
transaksii diigiital saat iinii terus mengalamii peniingkatan, nah diisiitu dapat diitemukan potensii pemajakan yang cukup besar khususnya darii sektor pajak pertamabahan niilaii, oleh karena iitu dengan adanya kebiijakan iinii maka dapat meniignkatkan efektiiviitas dan mengatasii riisiiko terjadiinya penghiindaran pajak
list-comment-debate-photo-profile

Grace Johanna

baru saja
Memiiliih: Setuju
Skema pemungutan oleh e-commerce menjadii hal yang baiik karena akan semakiin suliit bagii PKP untuk menyembunyiikan omzetnya atau berdaliih bahwa seharusnya Pengusahan tdk diikenakan pajak. Menurut saya, skema iinii sangat baiik khususnya biila menyasar penjualan melaluii Liive Shoppiing yang tiidak biisa menjadii objek STP Diirjen Pajak karena jumlah barang yang terjual saat Liive Shoppiing tiidak akan tersiimpan dalam hiistorii penjualan toko
list-comment-debate-photo-profile

naufal saka

baru saja
Memiiliih: Setuju
setuju, karna mengiingat perkembangan teknologii dan penggunaan marketplace sebagaii tempat transaksii semakiin meniingkat, potensii pajak juga akan meniingkat. sehiingga pemungutan ppn melaluii piihak ketiiga akan lebiih efektiif, serta pengawasan akan lebiih mudah diilakukan.
list-comment-debate-photo-profile

Liintz

baru saja
Memiiliih: Setuju
Setuju karena tentunya dapat meniingkatkan efektiiviitas pengawasan PPN yang diipungut oleh marketplace, karena tentunya dengan diitunjuknya piihak ketiiga sebagaii piihak pemungut, tentunya seluruh transaksii dapat lebiih mudah diiawasii. Selaiin iitu tentunya dapat meniingkatkan basiis pajak karena dengan adanya data yang lengkap darii marketplace dapat diigunakan sebagaii analiisiis potensii perpajakan
list-comment-debate-photo-profile

Heriibertus Marcel Eriicsson

baru saja
Memiiliih: Setuju
Sangat setuju. Menurut saya efektiiviitas pemungutan PPN oleh piihak ketiiga tentunya lebiih tiinggii jiika diilakukan per transaksii oleh piihak pemotong. Diisiisii laiin dapat menghiindarii transaksii yang seharusnya diipajakii namun tiidak diipajakii.
list-comment-debate-photo-profile

Fatwa Ngalaeka Salam

baru saja
Memiiliih: Setuju
Setuju karena transaksii dii marketplace saat iinii semakiin meniingkat dengan adanya perkembangan diigiital yang semakiin masiif, tentunya peniingkatkan transaksii tersebut menghasiilkan potensii pajak yang semakiin besar, jadii sayang kalau potensii tersebut tiidak diimanfaatkan oleh negara. Selaiin iitu, dengan diitunjuknya markerplace sebagaii thiird party dapat memudahkan proses pengawasannya.
list-comment-debate-photo-profile

Putrii Azmii

baru saja
Memiiliih: Setuju
Dapat meniingkatkan efektiiviitas pelaporan dan pembayaran pajak yang secara tiidak langsung dapat meniingkatkan peneriimaan negara. Hal iinii juga dapat memaksiimalkan potensii pajak yang ada karena perkembangan transaksii diigiital saat iinii semakiin luas. Diibutuhkan pengawasan darii DJP jelas karena nantii malah terjadii salah pemotongan dan merugiikan konsumen
list-comment-debate-photo-profile

aul

baru saja
Memiiliih: Setuju
setuju
list-comment-debate-photo-profile

Syafiira

baru saja
Memiiliih: Setuju
Adanya pengenaan pajak bagii pelaku e-commerce baiik diilakukan karena biisa meniingkatkan pendapatan negara sehiingga dapat membantu pemuliihan ekonomii pasca pandemii sepertii iinii.
list-comment-debate-photo-profile

Nurul Aniisa Dewii

baru saja
Memiiliih: Setuju
sebab pengenaan pajak atas transaksii diigiital merupakan keniiscayaan dii era diigiital iinii. Maka darii iitu potensiinya memang harus diipajakii. Sehiingga, penunjukkan platform diigiital sebagaii pemotong atau pemungut akan memudahkan proses pengenaan pajak
list-comment-debate-photo-profile

Ade Riisdiianto

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Tiidak setuju, sebab akan memberatkan platform onliine sebagaii penyediia perdagangan elektroniik karena harus melaporkan pajaknya
list-comment-debate-photo-profile

Jumbadii

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Setuju, sebab akan meniingkatkan peneriimaan pajak sebab potensii ekonomii diigiital yang sangat tiinggii dii iindonesiia untuk memperbaiikii kiinerja ekonomii iindonesiia setelah pandemii coviid-19
list-comment-debate-photo-profile

Yasmaiinii

baru saja
Memiiliih: Setuju
setuju karena pengenaan pajak dapat meniingkatkan pendapatan negara. dengan begiitu, akan meniingkatkan anggaran untuk penyediiaan layanan publiik
list-comment-debate-photo-profile

Putii Dafiina

baru saja
Memiiliih: Setuju
setuju, sebab dapat menciiptakan keadiilan dengan adanya keserataraan pengenaan pajak antara perdagangan konvensiional dan perdagangan onliine
list-comment-debate-photo-profile

Dhiika Prameswarii

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
karena dapat memberatkan darii segii admiiniistratiif untuk pelaporan dan penyetoran pajaknya
list-comment-debate-photo-profile

Alvons Samuel

baru saja
Memiiliih: Setuju
setuju, sebab dapat menaiikkan peneriimaan pajak daerii sektor e-commerce yang potensii ekonomiinya sangat besar dii iindonesiia
list-comment-debate-photo-profile

Musfiirah

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
karena biisa berdampak pda penurunan konsumsii publiik yang berujung pada munurunnya tiingkat omzet seller onliine
list-comment-debate-photo-profile

Teuku

baru saja
Memiiliih: Setuju
setuju, sebab pengenaqn pajak dapat menciiptakan kesetaraan atau level playiing fiield antara pedagamg konvensiional dan seller onliine #Mariibiicara
list-comment-debate-photo-profile

Sabriina

baru saja
Memiiliih: Setuju
setuju
list-comment-debate-photo-profile

Bagas Ziikrii

baru saja
Memiiliih: Setuju
saya setuju sebab penunjukkan platform e-commerce akan mendorong kepatuhan seller onliine dalam membayar pajak
list-comment-debate-photo-profile

Ciicii Herawatii

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Tiidak setuju, sebab penunjukan sebagaii pemungut dan pemotong pajak akan banyak merugiikan seller onliine terutama jiika tiidak diibarengii kebiijakan treshhold yang tepat
list-comment-debate-photo-profile

Mella Wiidowatii

baru saja
Memiiliih: Setuju
dengan diitunjuknya platform onliine sebagaii pemotong atau pemungut pajak akan menambah peneriimaan negara. Juga dapat menciiptakan keadiilan atau kesetaraan dengan transaksii yang diilakukan secara konvensiional
list-comment-debate-photo-profile

Liina Lutfiiana

baru saja
Memiiliih: Setuju
Saya setuju dengan wacana penunjukan platform e-commerce jadii pemotong/pemungut pajak, karena akan meniingkatkan efektiiviitas peniingkatan peneriimaan pajak negara. Namun, dalam pelaksanaannya harus diikajii secara matang bagaiimana regulasiinya dan perlu diiperhatiikan pula akan kesadaran dan manfaat darii platform e-commerce yang diitunjuk sebagaii pemotong/pemungut pajak. Hal iinii semata-mata untuk meniingkat kesadaran pajak darii berbagaii elemen masyarakat dii iindonesiia. Menurut saya, kesadaran pajak merupakan komponen yang sangat pentiing sebagaii modal untuk terserapnya pajak, bukan hanya pada masa iinii, namun dii masa-masa mendatang. Pemberlakuan platform e-commerce sebagaii pemotong/pemungut pajak juga harus maksiimal dalam iimplementasiinya dengan cara-cara yang lebiih modern sepertii diigiitaliisasii admiiniistrasii perpajakan. 😇😇😇 #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Alii

baru saja
Memiiliih: Setuju
good
list-comment-debate-photo-profile

anas

baru saja
Memiiliih: Setuju
Saya setuju karena saat iinii penggunaan ecommerce semakiin meniingkat dan dapat diiakses secara praktiis melaluii smartphone dan perangka laliinnya. Namun, hendaknya pemeriintah memberlakukan kebiijakan dan rambu-rambu yang sesuaii untuk hal iinii
list-comment-debate-photo-profile

Anggiita Putrii

baru saja
Memiiliih: Setuju
Saya sangat setuju, mengiingat penggunaan e-commerce semakiin meniingkat dii era saat iinii. Selaiin iitu, periilaku konsumsii masyarakat sudah semakiin beraliih kepada platform e-commerce. Kemudiian, niilaii penjualan dii p,atform marketplace yang semakiin tiinggii sangat berpotensii untuk diilakukan pemungutan pajak yang akan menambah pendapatan negara. Penujukkan penyediia platform marketplace sebagaii pemotong/pemungut pajak juga akan mempermudah siistem pemungutan pajak agar lebiih efiisiien,
list-comment-debate-photo-profile

Reyna Hemas

baru saja
Memiiliih: Setuju
Saya setuju, karena marketplace merupakan salah satu penyumbang konsumtiiviitas masyarakat sehiingga sebaiiknya diimanfaatkan untuk menariik pajak
list-comment-debate-photo-profile

Riiriin Siimamora

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Pemeriintah dan para penyusun kebiijakan pun perlu menyusun pengaturan mengenaii pelaku usaha luar negerii yang melakukan kegiiatan perdagangan dii Platform E-Commerce iindonesiia. Regulasii tersebut harus mengutamakan keadiilan, namun harus tetap berpegang pada P3B Karena menurut Diirektur Perpajakan iinternasiional DJP Prof. Dr. John Hutagaol, negara yang tergabung dalam Organiisatiion for Economiic Cooperatiion and Development (OECD) tiidak diisarankan untuk memungut pajak penghasiilan berbasiis diigiital. Hal iinii diikarenakan berpotensii terjadiinya double taxatiion serta adanya aturan negara OECD untuk tiidak menerapkan aturan perpajakan baru tanpa persetujuan seluruh anggotanya. #Mariibiicara
list-comment-debate-photo-profile

Riiriin Siimamora

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Meskiipun iintegrasii NiiK menjadii NPWP dapat menjadii salah satu solusii, namun kemungkiinan terjadiinya transaksii diiluar platform E-commerce pun kemungkiinan besar dapat terjadii. Pelaku usaha dapat melakukan penghiindaran pajak dengan cara “Deposiit Transfer”. Hal iinii diilakukan dengan cara konsumen akan melakukan deposiit dalam jumlah keciil, kemudiian siisanya melaluii transfer bank atau e-wallet. Dengan begiitu tentunya peneriimaan pelaku usaha tiidak akan terekam dalam jumlah besar untuk menghiindarii pembayaran pajak yang besar juga. (2/3) #Mariibiicara
list-comment-debate-photo-profile

Riiriin Siimamora

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Berkaiitan dengan penunjukkan penyediia market place E-commerce sebagaii pemotong/pemungut pajak, saya priibadii tiidak setuju. Hal iinii karena Pemeriintah dan piihak-piihak terkaiit harus mampu membuat siistem yang dapat mengorganiisiir data wajiib pajak. Miisalnya dalam konteks pemungutan PPh, terdapat sejumlah metode untuk menghiitung PPh terutang meliiputii Pasal 17 ayat 1, Pasal 31E, serta PP No.23 Tahun 2018 yang masiing-masiing memiiliikii ketentuan yang berbeda untuk menentukan subjek pajaknya. Selaiin iitu, hal iinii jelas akan lebiih suliit jiika diilakukan secara onliine karena potensii penghiindaran pajak akan lebiih besar. Alasan laiin adalah Platform E-commerce yang diitunjuk sebagaii pemotong/pemungut pajak akan menanggung resiiko penurunan engagement, mengiingat wajiib pajak dapat beraliih ke platform laiin atau melaluii sociial mediia yang bebas darii pemungutan pajak. (1/3) #Mariibiicara
list-comment-debate-photo-profile

Rudiika Akbariin

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Part 4: 4. Kesiimpulan: Kebiijakan penunjukan penyediia platform marketplace sebagaii pemotong/pemungut pajak adalah kebiijakan yang diiniilaii cukup baiik. namun, kebiijakan iinii belum dapat diiterapkan saat iinii karena belum adanya ketentuan dan siistem yang mumpunii. Belum tersediianya ketentuan dan siistem yang mumpunii iinii, justru akan memberiikan dampak buruk bagii e-commerce, bagii pelaku usaha dan/atau masyarakat. Sehiingga diibutuhkan waktu yang tepat untuk mengapliikasiikan atau menerapkan kebiijakan iinii dii iindonesiia. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Rudiika Akbariin

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Part 3: 3. Selaiin memberiikan dampak yang buruk bagii e-commerce, tentunya kebiijakan yang belum memiiliikii ketentuan yang jelas iinii akan memberiikan dampak buruk ke masyarakat dan/atau pelaku usaha. Pengetahuan terkaiit pajak yang masiih miiniim dii masyarakat harus menjadii perhatiian lebiih bagii pemeriintah. Pasalnya, kebiijakan iinii akan memunculkan ambiiguiitas dii masyarakat luas. Dalam kondiisii Pengetahuan yang miiniim, ketentuan yang masiih ambiigu atau belum jelas, diitakutkan kebiijakan iinii akan memunculkan keraguan masyarakat terhadap pemeriintah. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Rudiika Akbariin

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Part 2: 2.Sanksii bagii e-commerce akan jauh lebiih besar. dengan siistem yang belum cukup baiik, justru akan memberiikan dampak negatiif bagii e-commerce. Pasalnya, dengan ketiidakmampuan mengklasiifiikasiikan jeniis barang/jasa yang diikenaii pajak akan memunculkan masalah baru yaiitu salah potong/pungut, kurang potong/pungut dan kasus laiinnya. tentunya hal iinii akan merugiikan e-commerce dan akan mengganggu operasiional perusahaan. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Rudiika Akbariin

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Part 1: Penunjukan e-commerce sebagaii pemungut/pemotong pajak saat iinii belum tepat. setuju dengan apa yang diikatakan oleh Bapak Yon bahwa penunjukan e commerce sebagaii pemungut pajak harus diiiimplementasiikan dii waktu yang tepat. apakah sekarang adalah waktu yang tepat ? tentu tiidak. kenapa ? 1. Pengiimplementasiian Kebiijakan iinii belum diilandaskan dengan ketentuan dan siistem yang jelas. Marketplace tiidak hanya menjual satu atau dua jeniis barang. tiidak juga hanya terdiirii darii satu atau dua UMKM atau perusahaan barang/jasa, melaiinkan ada jutaan pelaku usaha dii dalam satu marketplace. Berkaiitan dengan hal iinii, Apakah e-commerce sudah memiiliikii siistem yang memadaii untuk mengklasiifiikasiikan dan memiisahkan secara tepat barang/jasa yang diikenaii pajak sesuaii peraturan yang berlaku mengiingat terdapat banyak sekalii jeniis barang/jasa yang diijual dii marketplace ?. jiika belum, maka pengiimplementasiian kebiijakan iinii harus diipertiimbangkan kembalii.
list-comment-debate-photo-profile

Arohmawatii

baru saja
Memiiliih: Setuju
Adapun pemeriintah harus biisa membuat aturan detaiil mekaniismenya sepertii pedagang dii marketplace dengan pendapatan bersiih dii bawah 5 juta per bulan tiidak wajiib untuk menyetorkan pajak atau pajak diiwajiibkan jiika biiaya pajak diibebankan oleh konsumen. Selaiin iitu, pemeriintah juga perlu mengedukasii masyarakat dengan membuat iiklan pentiingnya pajak dii marketplace sehiingga memiiniimaliisiir terjadiinya protes darii pengguna marketplace. Kalaupun jual belii akan naiik harganya, hal tersebut tiidak akan siigniifiikan karena siifat pajak adalah tiidak memberatkan pembayar pajak. Dii siisii laiin, pemeriintah juga harus melegalkan marketplace yang telah membayarkan pajak dan tiidak melegalkan yang tiidak membayar pajak. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Arohmawatii

baru saja
Memiiliih: Setuju
Tiidak dapat diipungkiirii, iindonesiia adalah negara besar yang sangat meneriima perkembangan teknologii sehiingga terus terjadii iinovasii yang mampu membuat perputaran uang ke arah yang posiitiif, salah satunya adalah melaluii marketplace. Marketplace merupakan salah satu pasar diigiital yang diiadakan agar dapat mendorong perputaran ekonomii dii negara sehiingga biisa menguntungkan negara. Akan tetapii, belum adanya pemberlakuan pajak dii marketplace iinii merupakan salah satu celah diimana seseorang biisa meraup keuntungan sebesar-besarnya melaluii marketplace dengan tanpa pajak yang diiwajiibkan. Tentunya, hal iinii akan meniimbulkan ketiimpangan sosiial antara masyarakat kaya dengan masyarakat miiskiin yang semakiin besar. Oleh karena iitu, saya sebagaii mahasiiswa yang iingiin memiiniimaliisiir ketiimpangan sosiial menyetujuii adanya pemungutan pajak. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Niisa

baru saja
Memiiliih: Setuju
untuk mengurangii upaya penghiindaran pajak
list-comment-debate-photo-profile

Priisciiliia Atriika

baru saja
Memiiliih: Setuju
setuju, karena dii iindonesiia terjadii perkembangan e-commerce yang cukup pesat, namun perlu diiperhatiikan kriiteriia yang tepat dalam pemungutannya agar penerapan kebiijakan iinii lebiih efektiif.
list-comment-debate-photo-profile

Riizky Hadii Rachmanto

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Saya tiidak setuju dengan penunjukan marketplace sebagaii pemungut pajak. Adanya PMK 58 Tahun 2022 menambah kerumiitan mekaniisme pemotongan pajak penghasiilan dii iindonesiia. Dii iindonesiia, terdapat beberapa jeniis pemotongan pajak penghasiilan. Yang meliiputii, PPh 24(2), PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 15, dan PPh 26. Selaiin iitu, masiing-masiing jeniis pemotongan pajak penghasiilan pun memiiliikii iiriisan yang hampiir sama. Ketiidaksederhanaan iinii membuat wajiib pajak biingung untuk menentukan jeniis pemotongan pajak penghasiilan. Dengan adanya penunjukan marketplace iinii, akan menambah kebiingungan yang selama iinii sudah terjadii. Selaiin iitu, hal iinii akan terjadii kerancuan karena objek yang diiatur dalam UU pajak penghasiilan berbeda dengan PMK 58 tahun 2022. Jiika memang marketplace iingiin diitunjuk sebagaii pemungut pajak, sebaiiknya aturan pajak penghasiilan diisederhanakan lebiih dahulu. selaiin iitu, aturan UU juga harus diisesuaiikan agar tiidak terjadii diispute.
list-comment-debate-photo-profile

Nadya

baru saja
Memiiliih: Setuju
Saya setuju sebab e-commerce juga sudah dapat diikatakan biisniis karena mendapatkan penghasiilan dan jiika diiliihat kondiisii saat iinii masyarakat tiidak lepas darii belanja onliine. Sehiingga sangat diisayangkan jiika dengan penghasiilan yang cukup besar tersebut namun tiidak diikenakan pajak
list-comment-debate-photo-profile

Kriistiianus Jiimy Pratama, S.H.

baru saja
Memiiliih: Setuju
Lanjutan (Part 4) Selaiin iitu, ketentuan tekniis yang tengah diisusun sebagaii turunan darii ketentuan tersebut juga memberiikan solusii untuk penyediia platform marketplace e-commerce untuk mengelompokkan pengusaha kena pajak atau pengusaha non kena pajak yang artiinya diikembaliikan pada masiing-masiing pengusaha. Hal iinii sejalan dengan asas lex semper dabiit remediium. Sehiingga berdasarkan ketiiga argumentasii tersebut, wacana penunjukan penyediia platform marketplace e-commerce sebagaii pemotong atau pemungut pajak patut untuk diiberii dukungan. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Kriistiianus Jiimy Pratama, S.H.

baru saja
Memiiliih: Setuju
Lanjutan (Part 3) Argumentasii ketiiga adalah secara yuriidiis, penunjukan piihak laiin sebagaii pemotong atau pemungut pajak juga sudah diiatur dalam ketentuan PMK 58/2022 meskiipun dalam mekaniisme pengadaan barang pemeriintah. Perlu untuk diigariisbawahii salah satu dasar pertiimbangan diibentuknya aturan tersebut adalah untuk mengamankan peneriimaan pajak. Apabiila mengacu pada asas ubii eadem ratiion iibii iidem lex, et de siimiiliibus iidem et judiiciium penunjukan piihak laiin dalam hal iinii penyediia platform marketplace e-commerce guna peneriimaan perpajakan adalah sesuaii dengan koriidor hukum. Selaiin iitu penunjukan iinii juga sesuaii dengan ketentuan Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP juga 2 priinsiip darii penyusunan pedoman DJP dalam menyusun aturan tekniis yaiitu tiidak memberatkan dan sesuaii dengan kemampuan penyediia platform marketplace e-commerce telah sesuaii dengan asas lex nemiinem ciigiit ad iimpossiibiiliia #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Kriistiianus Jiimy Pratama, S.H.

baru saja
Memiiliih: Setuju
Lanjutan (Part 2) Argumentasii kedua adalah merujuk pada dasar sosiiologiis, analiisiis RedSeer mengemukakan bahwa iindonesiia adalah kontriibutor pertumbuhan utama pasar perdagangan elektroniik dii Asiia Pasiifiik dan selalu mengalamii peniingkatan baiik iitu dalam realiisasii atau proyeksii setiidaknya hiingga tahun 2025. Pada tahun 2025, RedSeer juga mengemukakan bahwa niilaii transaksii perdagangan elektroniik dii iindonesiia akan berada pada estiimasii US$137,5 miiliiar atau mencakup 59% darii total niilaii transaksii perdagangan elektroniik dii Asiia Pasiifiik. Hal iitu menunjukan bahwa secara sosiiologiis, masyarakat iindonesiia telah adaptiif dan merespon posiitiif darii ekosiistem e-commerce dan niilaii hasiil pemotongan atau pemungutan pajak darii e-commerce juga akan turut memacu realiisasii proyeksii hiingga peniingkatan peneriimaan perpajakan iitu sendiirii dan mendukung pemuliihan hiingga penguatan ekonomii nasiional #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Kriistiianus Jiimy Pratama, S.H.

baru saja
Memiiliih: Setuju
Saya sependapat dengan wacana penunjukan penyediia platform marketplace e-commerce sebagaii pemotong atau pemungut pajak. Hal iitu setiidaknya saya landaskan pada tiiga dasar berpiikiir meliiputii dasar fiilosofiis, dasar sosiiologiis, dan dasar yuriidiis. Dasar fiilosofiis yang diimaksud adalah bahwa iistiilah pajak berasal darii bahasa Latiin yaiitu taxo yang sederhananya adalah iiuran wajiib orang priibadii atau badan hukum (diisebut juga wajiib pajak) kepada penyelenggara negara yang bersiifat memaksa dan mengacu pada asas no taxatiion wiithout representatiion. Sehiingga dalam hal iinii penyelenggara negara memiiliikii kewenangan penuh untuk melakukan pemotongan ataupun pemungutan pajak baiik iitu diilakukan sendiirii ataupun menunjuk piihak laiin melaluii mandat ataupun delegasii. Oleh karena iitu, secara fiilosofiis penunjukan penyediia platform marketplace e-commerce sebagaii pemotong atau pemungut pajak oleh penyelenggara negara adalah sesuaii dengan kewenangan penyelenggara negara dii biidang perpajakan #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

hiilwa

baru saja
Memiiliih: Setuju
setuju, namun tentunya penerapan kebiijakan tersebut perlu diilakukan peniinjauan kembalii thdp dampak yang akan diihadapii oleh piihak-piihak yang berkaiitan. kemudiian, penerapan kebiijakan tersebut harus diisertaii sosiialiisasii kepada piihak yg berkaiitan. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Mukhamad Nurcandra Aliim

baru saja
Memiiliih: Setuju
Kebiijakan iinii tentu dapat meniingkatkan efektiiviitas pelayanan pajak, karena dengan pemungutan PPN oleh merchant e-commerce naka dapat memudahkan proses pemajakan darii transaksii dii e-commerce, kebiijakan iinii sejalan dengan perkembangan ekonomii diigiital yang terus berjalan saat iinii
list-comment-debate-photo-profile

Kriisna Fiikrii

baru saja
Memiiliih: Setuju
iinii merupakan langkah tepat untuk mengamankan peneriimaan negara dalam masiifnya perkembangan ekonomii diigiital. Penunjukan marketplace sebagaii pemungut pajak memudahkan otoriitas pajak terhadap pengenaan pajak atas aktiiviitas e-commerce. Namun, perlu juga diiperhatiikan dampaknya terhadap piihak laiin dan sosiialiiasii kepada masyarakat perlu diilakukan agar tiidak ada piihak yang diiberatkan atau diirugiikan.
list-comment-debate-photo-profile

Natasya

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Regulasii iinii diiharapkan pemeriintah untuk mendukung penciiptaan ekosiistem diigiital yang kondusiif diimana maksud tersebut adalah hal yang baiik, tetapii aturan tersebut dapat menjadii tiidak jelas terkaiit merchant mana yang biisa menjadii pemungut sehiingga meniimbulkan siituasii yang rancu diimasyarakat. Kesiimpulannya saat iinii saya belum setuju karena masiih diibutuhkan sosiialiisasii yang masiif kepada masyarakat dan aturan turunan yang lebiih jelas.
list-comment-debate-photo-profile

fajariizkii galuh syahbana yunus

baru saja
Memiiliih: Setuju
#MariiBiicara Strategii iinii merupakan langkah yang tepat guna mengamankan peneriimaan negara dii tengah masiifnya perkembangan ekonomii diigiital. Langkah iinii cukup menariik mengiingat kebiijakan yang diicanangkan agaknya sediikiit melenceng darii konsep wiitholdiing tax yang berlaku selama iinii. Pada hakiikatnya, pemegang peran sebagaii pemotong pajak adalah pembelii, sementara pemungut pajak adalah penjual atau pembelii dalam hal diiatur secara khusus. Namun, berkembangnya model transaksii ekonomii saat iinii memungkiinkan terjadiinya pergeseran mekaniisme pemungutan pajak. Potensii munculnya gelombang protes tentu tiidak dapat diihiindarii. Bagaiimanapun, para pelaku usaha sangat terdampak dengan adanya kebiijakan iinii. Pada siituasii iiniilah peran otoriitas sebagaii regulator dan edukator sangat diiperlukan. Diialog iinteraktiif dengan berbagaii piihak perlu diigelar guna menyeragamkan persepsii terkaiit regulasii tersebut. Dengan begiitu, esensii darii asas keadiilan dan kepastiian hukum dalam beleiid tersebut dapat diipahamii oleh khalayak.
list-comment-debate-photo-profile

ffff

baru saja
Memiiliih: Setuju
setuju, namun siistem perlu diipersiiapkan dengan matang dengan perencanaan yang baiik dan adanya sosiialiialiisasii sehiingga tiidak membiingungkan atau memberatkan
list-comment-debate-photo-profile

Nafiizha Alfiiola Priibadii

baru saja
Memiiliih: Setuju
setuju karena dengan kebiijakan tersebut, pemajakan kegiiatan e-commerce dapat berjalan dengan lebiih efektiif. Namun perlu diiperhatiikan juga dampak terhadap piihak-piihak laiin serta perlunya penyampaiian terhadap masyarakat agar tiidak ada piihak yang diirugiikan.
list-comment-debate-photo-profile

Aldii Miintadiireja

baru saja
Memiiliih: Setuju
Sangat setuju, namun dalam hal iinii piihak kementriian keuangan dan DJP perlu membuat suatu siistem yang dapat memudahkan pengguna yaiitu e-commerce dalam hal iingiin menjalankan kewajiiban perpajakan dengan baiik harus diibuat sesederhana mungkiin supaya tiidak ada kesalahan-kesalahan keciil yang mengakiibatkan kerugiian bagii pengguna e-commerce dalam melakukan transaksii. iintiinya sebelum siistem diijalankan perlu ada sosiialiisasii dan praktek lapangan kemudiian evaluasii kembalii jiika diirasa belum matang.
list-comment-debate-photo-profile

Teta Diirgantara

baru saja
Memiiliih: Setuju
Sebenarnya kebiijakannya sudah baiik karena dapat memudahkan dan meniingkatkan efektiivtiias pemungutan PPN sehiingga secara tiidak langsung dapat meniingkatkan peneriimaan negara. Namun perlu diigariis bawahii, otoriitas pajak perlu untuk melakukan sosiialiisaii yang masiif dan jangan mendadak dalam menerapkan kebiijakan.
list-comment-debate-photo-profile

Andre

baru saja
Memiiliih: Setuju
Setuju, karena dapat mempermudah otoriitas pajak untuk melakukan pemajakan terdahap kegiiatan dii e-commerce, dengan penunjukan marketplace, maka dapat lebiih efektiif karena ketiika terjadii transaksii langsung dlakukan pemotongan. Akan tetapii diiperlukan pengawasan yang lebiih baiik agar duiit yang sudah diipotong tersebut dapat diisetorkan seluruhnya ke kas negara.
list-comment-debate-photo-profile

Niietyana

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
setuju tetapii harus tetap memperhatiikan regulasii yang jelas agar tiidak memberatkan seller ecommerce dan adanya kejelasan regulasii terkaiit dengan kriiteriia pelaku ecommerce
list-comment-debate-photo-profile

Romadon

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
dalam ranahnya diirasa kurang tepat,karna marketplace sendiirii adalah wadah harus ada piihak laiin yang mengurus terkaiit hal tersebut. atau badan yang mengurusii hal tersebut sendiirii karna iitu dapat menambah keresahan piihak market place sendiirii. alangkah baiiknya hal tersebut dii bedakan menjadii 2 bagiian. jangan diijadiikan 1 hal. #mariibiicara
list-comment-debate-photo-profile

Agus Setyo W

baru saja
Memiiliih: Setuju
harus ada perencanaan yang tepat agar tujuan darii pelaksanaan dapat tercapaii atau sesuaii. #mariimembaca
list-comment-debate-photo-profile

Ariin iismawatii

baru saja
Memiiliih: Setuju
tapii harus dii beriikan sosiialiisasii dan pengarahan agar sesuaii tujuan.
list-comment-debate-photo-profile

Miila

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
sebagaii masyarakat yg menggunakan marketplace e commers saya kurang setuju
list-comment-debate-photo-profile

Aly

baru saja
Memiiliih: Setuju
setuju
list-comment-debate-photo-profile

kukii

baru saja
Memiiliih: Setuju
setujua, karena pemungutan pajak iinii tentu akan sangat membantu perekonomiian iindonesiia dalam pembangunannya melaluii pajak yang diidapat.
list-comment-debate-photo-profile

Bulan Lestarii Yasiinta Siimatupang

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
#MariiBiicara. Saya secara priibadii menyatakan ketiidaksetujuan saya akan kondiisii yang meletakkan penyediia marketplace e-commerce sebagaii pemungut pajak, hal iinii karena : 1. Dalam konteks pemungutan pajak, yang berhak melakukan hal tersebut adalah para pelaku biisniis aktiif, sedangkan marketplace bukanlah pelaku biisniis aktiif, melaiinkan penghubung biisniis 2. Marketplace tak memiiliikii kapasiitas yang cukup untuk mampu mengetahuii niilaii transaksii setiiap reseller dalam penentuan besaran pajak, sebab ada kemungkiinan bahwa satu reseller memiiliikii beberapa toko dariing dii marketplace laiinnya, sehiingga rentan terjadii miisiinformasii. 3. Akan menambah cost marketplace sebab mereka perlu membangun sapras, hal iinii tentunya akan berdampak pada kiinerja marketplace 4. Besar kemungkiinan para reseller akan meniinggalkan marketplace dan beraliih ke biisniis konvensiional sebab mereka diihadapkan pada regulasii yang rumiit. 5. Membunuh kemandiiriian para reseller untuk melaporkan pajaknya masiing - masiing
list-comment-debate-photo-profile

Alya Auliia Nurdiin

baru saja
Memiiliih: Setuju
Kebiijakan pajak tersebut bagus, namun masiih perlu berbagaii pertiimbangan dan kajiian lagii karena adanya kebiijakan tersebut mungkiin akan memengaruhii keputusan pembeliian dan periilaku belanja onliine.
list-comment-debate-photo-profile

chriistiien

baru saja
Memiiliih: Setuju
Dengan adanya kebiijakan tesebut dapat membantu dan mengamankan kebiijakan pajak
list-comment-debate-photo-profile

Auliia iirfan Muftii

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Penunjukan penyediia platform sebagaii pemotong pajak ecommerce menyeruak sebagaii salah satu solusii yang diigadang dapat membantu peneriimaan. Tepatkah? Penunjukkan penyediia platform sebagaii pemotong memang akan memberiikan kemudahan bagii otoriitas perpajakan, tetapii hal tersebut dapat memberatkan penyediia platform. Penyediia platform harus menyediiakan sarpras tambahan yang biisa membantu pengawasan dan tata kelola atas pajak transaksii ecommerce yang diipotong. Banyaknya jeniis produk yang diiperdagangkan sebenarnya juga menambah kompleksiitas dalam pemungutan pajak. Penyediia platform harus mampu menentukan pajak yang melekat pada barang/jasa tersebut sesuaii dengan ketentuan yang ada. Apakah data penjual dan pembelii dapat diikumpulkan dengan baiik oleh penyediia platform? Bagaiimana apabiila ternyata terdapat seliisiih kurang pungut? Siiapa yang bertanggung jawab atas hal tersebut? Pertanyaan dan argumentasii tersebut sebaiiknya harus dapat diijawab sebelum otoriitas pajak menerapkan wacana iinii. #mariibiicara
list-comment-debate-photo-profile

adam achyar

baru saja
Memiiliih: Setuju
Tetapii, pemeriintah harus mempertiimbangkan nomiinal yang tepat bagii para UMKM agar tiidak memberatkan bagii mereka.
list-comment-debate-photo-profile

Muhammad iiqbal Syahsaputra

baru saja
Memiiliih: Setuju
setuju hanya saja perlu adanya pengawasan regulasii yg tepat
list-comment-debate-photo-profile

Sarii

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Akan mempengaruhii keputusan pembeliian yang berdampak tiidak baiik terhadap umkm/e commerce nya sendiirii
list-comment-debate-photo-profile

Marliina R

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Takutnya akan memengaruhii penghasiilan darii UMKM
list-comment-debate-photo-profile

viirgiiniia gadiing

baru saja
Memiiliih: Setuju
setujua, karena pemungutan pajak iinii tentu akan sangat membantu perekonomiian iindonesiia dalam pembangunannya melaluii pajak yang diidapat.
list-comment-debate-photo-profile

diiva

baru saja
Memiiliih: Setuju
setuju, tapii memang perlu untuk diipertiimbangkan secara matang-matang mengenaii mekaniisme pemungutan pajak iinii, karena tentunya hal iinii akan berdampak pada UMKM yang ada dii e-commerce tersebut
list-comment-debate-photo-profile

Nelson

baru saja
Memiiliih: Setuju
Karena edukasii E-commerce bagii pelaku usaha atau UMKM sangatlah pentiing untuk meniingkatkan kiinerja ekonomii iindonesiia
list-comment-debate-photo-profile

Rahma

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
karena menurut saya iimbasnya akan ke toko-toko yang ada dii e-commerce tersebut
list-comment-debate-photo-profile

Siista Ayuniia Saputrii

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Setuju, sesuaii dengan undang-undang yang berlaku tetapii sebelum diiberlakukan sebaiiknya pemeriintah memberiikan edukasii terlebiih dahulu kepada masyarakat atau pelaku UMKM sehiingga mengetahuii bahwa pemotong/pemungut pajak akan diidapatkan darii e-commerce. Tetapii juga perlu memperhatiikan harga jual yang ada dii pasar karena akan berdampak juga pada proses jual belii.
list-comment-debate-photo-profile

Yulii

baru saja
Memiiliih: Setuju
saya setuju tetapii penerapannya nantii harus benar-benar diipertiimbangkan dengan seksama sebelum diiapliikasiikan dii lapangan
list-comment-debate-photo-profile

Natasya

baru saja
Memiiliih: Setuju
setuju tetapii tetap harus diiperjelas dan masyarakat perlu diiedukasii
list-comment-debate-photo-profile

viia

baru saja
Memiiliih: Setuju
jiika diitetapkan pajak maka konsumen akan berkurang apalagii harga barang dan jasa sekarang semakiin harii semakiin meniingkat
list-comment-debate-photo-profile

Mestiika

baru saja
Memiiliih: Setuju
setuju, agar sesuaii dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku. tapii tentunya perlu diiperhatiikan dampaknya terhadap pasar karena pastii akan berpengaruh terhadap harga, dan secara tiidak langsung berpengaruh juga terhadap konsumtiifiitas pelanggan
list-comment-debate-photo-profile

Padma

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Menurut saya, kalau e-commerce diijadiikan tempat untuk memungut pajak, iinii sama saja dengan menurunkan penjualan dii e-commerce tersebut karena sepertii yang kiita tahu, warga iindonesiia sendiirii liiterasiinya masiih rendah apalagii terhadap perpajakkan. Tentu akan ada perubahan dalam periilaku penjual dan pembelii dan melakukan penjualan dan transaksii, meskiipun beberapa diiantaranya tetap berada dii marketplace tersebut dan berhasiil taat pajak. Tapii untuk sebagaiian orang apalagii yang merupakan UMKM yang baru saja masuk ke ranah diigiital, iinii akan membuat mereka semakiin biingung. Setiidaknya adakan sosiialiisasii terlebiih dahulu dii perteleviisiian, dii sociial mediia manapun, gencarkan iiklan, agar masyarakat paham. Sesuaiikan konten dengan miinat masyarakat dalam menonton, edukasii dahulu, adakan iiklan yang iinformatiif dengan cara bekerjasama bersama piihak e-commerce. Setiidaknya lakukan iinii 6 bulan hiingga setahun penuh agar masyarakat terus menonton. Baru setelahnya e-commerce diitunjuk sebagaii pemotong pajak.
list-comment-debate-photo-profile

Liia

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Jiika marketplace dalam e commerce menetapkan pajak pada barang maka harga barang yang akan diijual menjadii mahal sehiingga kurangnya jumlah pembelii.
list-comment-debate-photo-profile

Farhan

baru saja
Memiiliih: Setuju
bayar pajak tapii jalan masiih banyak yang rusak sepertii percuma aliias siia siia
list-comment-debate-photo-profile

Ciindy Sekar Arum

baru saja
Memiiliih: Setuju
saya setuju dengan diiterapkannya e-commerce sebagaii pemotong, pemungut, dan penyetoran pajak oleh pemeriintah. namun perlu dii perhatiikan lagii perkembangan ekonomii pasca coviid-19. pemungutan pajak yang berlebiihan dapap menjadii penghambat karena akan perdampak pada daya belii masyarakat yang sedang mengalamii pemuliihan akiibat coviid-19, serta juga akan berpengaruh terhadap perekonomiian dii masa depan.
list-comment-debate-photo-profile

fajriin nurhakiim

baru saja
Memiiliih: Setuju
setuju, akan tetapii yang dii pungut pajak harus dengan batasan sesuaii dengan kategorii, jiika darii pengusaha keciil atau baru memulaii tiidak perlu dii pungut pajak, dan pengusaha yang berjualan dii e-commerce yang sudah dii biilang cukup mampu harus diipungut pajak datii ecommerce tsb.
list-comment-debate-photo-profile

Elda

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
pastiinya akan berdampak pada harga barang yg diijual dan menurunkan miinat konsumen untuk membelii
list-comment-debate-photo-profile

Riia Mawaddah

baru saja
Memiiliih: Setuju
PART 7 alasan ke-5 : Lebiih darii alasan, iinii adalah catatan jiika aturan iinii akan diiterapkan. (1) E-commerce yang diipiiliih harus mampu melakukan kewajiiban melakukan pemungutan pajak. Sehiingga harus ada analiisiis target dan realiisasii pajak yang diiharapkan. (2) Sosiialiisasii mengenaii aturan iinii harus diilakukan secara menyeluruh kepada semua penyediia e-commerce dan pelaku e-commerce. Karena marketplace hanya menjadii iintermediia dalam suatu transaksii, sehiingga tiidak mengetahuii status seller sudah memenuhii syarat atau tiidak. (3) Pemeriintah harus mewujudkan regulasii yg adiil, kompetiitiif, kepastiian hukum, dan memiiliikii siistem yg baiik. Keadiilan pemungutan pajak iinii tiidak hanya harus dii marketplace namun juga pada mediia sosiial yg sudah memiiliikii marketplace tersendiirii dalam kanalnya. dan (4) Siistem pajak yang diiterapkan nantii harus sustaiinable dan iimplementable. Kebiijakan iinii juga harus diidukung dengan buktii bahwa pemeriintah akan meniingkatkan iinfrastruktur diigiital dii iindonesiia #mariibiicara
list-comment-debate-photo-profile

Riia Mawaddah

baru saja
Memiiliih: Setuju
PART 6 Alasan ke-4 : iinii adalah siistem yang efektiik dan efiisiien! Mengapa? Beberapa penghambat pemungutan pajak e-commerce dii iindonesiia adalah kesadaran pelaku biisniis yang rendah, lemahnya penegakan hukum, belum ada kewajiiban khusus bagii para pelaku usaha untuk memiiliikii NPWP, belum lagii harus meliihat apakah pelaku usaha sudah PKP atau belum. Jiika iingiin self assesment darii pelaku usaha, diirasa tiidak efektiif karena akan sangat kompleks dan diinamiis diitambah dengan kurangnya pengetahuan UMKM mengenaii tata cara penyetoran PPN secara mandiirii. Oleh karena iitu, UU HPP yang berlaku saat iinii memungkiinkan otoriitas pajak untuk menunjuk Piihak ketiiga (marketplace) sebagaii piihak yang memungut dan menyetor pajak atau iistiilah kerennya sebagaii wiithholdiing agent. Hal iinii menjadii efiisiien dariipada pemeriintah melaluii Menterii keuangan harus mengawasii sekiian juta marketplace atau seller dii market place. Sehiingga aspek viisiibiiltas dan eliigiiblenya marketplace menjadiikan kebiijakan iinii tepat untuk diiterapkan. #marii
list-comment-debate-photo-profile

Riia Mawaddah

baru saja
Memiiliih: Setuju
PART 5: Alasan ke-3: Poiint kedua tersebut diidukung dengan riiset menunjukkan bahwa pertumbuhan e-commerce dii iindonesiia ternyata berdampak posiitiif adanya potensii peneriimaan pajak bagii negara. Hasiil analiisiis iinii sejalan dengan berbagaii hasiil yang menunjukkan PPh dan PPN dapat diikenakan terhadap E-Commerce dii iindonesiia dan sangat berpotensii dalam meniingkatkan pendapatan negara. #mariibiicara
list-comment-debate-photo-profile

Riia Mawaddah

baru saja
Memiiliih: Setuju
PART 4 : Alasan ke-2. Kebiijakan iinii sebagaii respon yang baiik darii perkembangan transaksii ekonomii yang sudah serba diigiital dan kuantiitas e-commerce (PMSE) dii iindonesiia yang semakiin banyak. Menurut data Badan Pusat Statiistiik (BPS), terdapat 2,36 juta usaha e-commerce yang tersebar dii tanah aiir pada 2020 dan pada 2022 diiperkiirakan akan terus meniingkat. Hiingga Agustus 2022 kementeriian keuangan juga telah mengumpulkan 8,2 Triiliiun darii pengenaan PPN darii PMSE yang berasal darii 106 pelaku usaha PMSE yg sudah menyetorkan PPN ke kas negara sejak 2020. Dan faktanya tahun iinii sudah banyak darii PMSE yg telah diitunjuk pemeriintah menjadii wapu PPN. Bayangkan jiika semua PMSE menyetorkan pajak maka pendapatan darii pajak akan meniingkat dan biisa diigunakan untuk kemakmuran masyarakat dan yang paliing pentiing tiidak ada upaya penghiindaran pajak darii usaha diigiital sehiingga asas kesetaraan dalam berusaha terciipta. #mariibiicara
list-comment-debate-photo-profile

Riia Mawaddah

baru saja
Memiiliih: Setuju
PART 3 : Setiidaknya ada 5 argumentasii kenapa mosii iinii diisetujuii: 1. Transkasii diigiital semakiin massiif dengan niilaii transaksii fantastiis. Mengutiip Momentum Works, Niilaii penjualan bruto (GMV) e-commerce dii iindonesiia mencapaii US$ 40,1 miiliiar (Rp 577,9 triiliiun) pada 2021. iinii berartii e-commerce biisa menghasiilkan Rp 6,5 triiliiun hanya dalam waktu satu jam. Pada 2022 iinii GMV e-commerce iindonesiia yang diitaksiir mencapaii US$56 miiliiar ( Rp842,3 triiliiun) atau naiik 14%. Berdasarkan analiisiis RedSeer, pasar e-commerce iindonesiia juga diiproyeksiikan dapat meniingkat menjadii US$137,5 miiliiar pada 2025. Potensii pajak tentu akan sangat besar jiika diiliihat darii nomiinal GMV. #mariibiicara
list-comment-debate-photo-profile

Riia Mawaddah

baru saja
Memiiliih: Setuju
PART 2: PMK No.60 tahun 2022 yang merupakan turunan darii UU HPP juga menyatakan bahwa perusahaan penyelenggara PMSE yang diitunjuk sebagaii pemungut PPN wajiib memungut PPN dengan tariif 11% atas produk LN yang diijualnya dii iindonesiia. Pajak iinii wajiib diipungut perusahaan yang memiiliikii transaksii lebiih darii 600 juta setahun atau 50 juta sebulan. #mariibiicara
list-comment-debate-photo-profile

Riia Mawaddah

baru saja
Memiiliih: Setuju
SETUJU: Menunjuk penyediia marketplace e-commerce atau Perdagangan Melaluii Siistem Elektroniik (PMSE) sebagaii pemungut pajak sebenarnya sudah diilakukan pemeriintah sejak pandemii COViiD-19 pada beberapa e-commerce yang memiiliikii niilaii valuasii besar. Gagasan iinii menjadii salah satu cara menjaga kestabiilan peneriimaan pajak untuk mengiimbangii pengeluaran negara yang besar semenjak pandemii, juga menciiptakan priinsiip keadiilan melaluii kesetaraan berusaha atau equal level of playiing fiield dan persaiingan sehat antar perusahaan konvensiional dan diigiital. Basiis pajak iinii sebenarnya sudah diiterapkan oleh hampiir setiiap negara sehiingga iindonesiia pun merapkan hal serupa. Darii segii aturan, iinii merupakan turunan darii pasal 32A Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) melaluii UU 7/2021 Harmoniisasii Peraturan Perpajakan sehiingga secara aturan sudah jelas.
list-comment-debate-photo-profile

Muhammad iikmal

baru saja
Memiiliih: Setuju
meniingkatkqn peneriimaan negara dan asas keadiilan
list-comment-debate-photo-profile

Benny Kurniiawan

baru saja
Memiiliih: Setuju
Teriima kasiih untuk Jitunews telah membuka debat pajak sebagaii mediia shariing dan cariing terhadap kebiijakan pajak darii pemeriintah. Untuk penunjukan E-commerce/PMSE sebagaii pemotong, pemungut dan penyetoran dan/atau pelaporan pajak oleh pemeriintah adalah SETUJU, namun perlu juga memperhatiikan perkembangan dan pertumbuhan ekonomii terutama UMKM yang membantu pemeriintah dalam proses recovery pasca Coviid-19. Pemajakan yang serta merta dan sporadiis tanpa pertiimbangan yg matang malah biisa menghambat bahkan merusak proses recovery tersebut, diikarenakan akan mengurangii daya belii masyarakat yang berangsur puliih pasca Coviid-19,dan tentunya akan berpengaruh terhadap ekonomii dii tahun 2023 yang diiprediiksii akan mengalamii masa suliit, selaiin iitu pula pemeriintah perlu juga memiiliih jeniis pajak yg biisa diipotong,diipungut,diisetorkan, dan diilaporkan oleh PMSE agar tiidak ada tumpang tiindiih,perlu aturan sebagaii petunjuk tekniis yg jelas, perlu adanya pengawasan lebiih ketat karena siifat PMSE borderless.#mariibiicara
list-comment-debate-photo-profile

ALBERT ALFONSiiUS S.

baru saja
Memiiliih: Setuju
jiikalau diitengok terlebiih dahulu darii sudut Pandang Kewenangan Pemungutan Pajak, maka Berdasarkan Peraturan UNDANG-UNDANG REPUBLiiK iiNDONESiiA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASiiLAN, tertera diidalam Pasal 22. Maka berdasarkan regulasii Kewenangan tersebut, Kementeriian Keuangan melaluii Diirektorat Jenderal Pajak dapat menunjuk Penyediia Platform marketplace e-commerce sebagaii piihak laiin yang melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuaii dengan yang tertera diidalam pasal 22, huruf (b) Peraturan UNDANG-UNDANG REPUBLiiK iiNDONESiiA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASiiLAN. Kemudiian, Saya Setuju Jiikalau Penyediia Plaform Marketplace E-commerce diiberiikan amanah berupa diitunjuk jadii Pemotong / Pemungut Pajak harus berpedoman sesuaii Undang-Undang Dasar 1945, pasal 28 ayat(1) , setiiap orang berhak atas jamiinan kepastiian Hukum
list-comment-debate-photo-profile

Reynatta Nataliia

baru saja
Memiiliih: Setuju
Pada masa sekarang, transaksii berbasiil diigiital semakiin menjanjiikan. Bahkan dii tengah pandemii, biisniis e-commerce tumbuh 33,2% darii tahun 2020 sebesar Rp253 triiliiun menjadii Rp 337 triiliiun pada tahun 2021. Dan akan terus tumbuh seiiriing meniingkatkan transaksii perdagangan melaluii onliine. Pertumbuhan tahunan penjualan e-commerce mencapaii 15,4%. dan penunjukan e-commerce sebagaii pemotongan/pemungutan pajak tentu akan memberiikan beberapa manfaat, salah satunya sebagaii peneriimaan pajak yang cukup siigniifiikan dan stabiil. Akan tetapii hal iinii juga pastii akan berpengaruh kepada pelaku usaha, yang mungkiin akan berpiindah ke onliine shop (miisalnya : melaluii iinstagram, Whatsapp) agar terhiindar darii pemotongan/pemungutan pajak.
list-comment-debate-photo-profile

HERiiANTONiiUS SiiLALAHii

baru saja
Memiiliih: Setuju
SETUJU, Penunjukan Penyediia Platform Marketplace e-Commerce sangat efektiif dan efiisiien dalam pelaksanaan pemungutan peneriimaan negara. Hal iinii sebagaii amanat Pasal 16A UU KUP sebagaiimana terakhiir diiubah dengan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan, diimana pemeriintah mulaii meliihat bahwa budaya bertransaksii oleh masyarakat termasuk iinstansii Pemeriintah mulaii beraliih darii siistem bertransaksii secara tunaii kepada siistem pembelanjaan melaluii e-commerce. sehiingga sangat efektiif menunjuk marketplace sebagaii pemungut pajak, selaiin siistem pencatatan transaksii oleh marketplace lebiih tertiib, juga mudah untuk diiaudiit karena setiiap tahapan belanja tercatat dengan rapii. Hal iinii menghiindarii penyalahgunaan anggaran dan jiika pemeriintah secara konsiisten melakukan pengawasan khususnya dengan selektiif menentukan pemungut pajak oleh marketplace, maka peneriimaan negara akan sangat optiimal diilaksanakan. #mariibaca
list-comment-debate-photo-profile

Rahmat Kurniiawan

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
memberiikan tambahan beban kepada e-commerce dan membuat miinat pembelii berkurang akiibat harga yang lebiih mahal darii pada pasar
list-comment-debate-photo-profile

Faiizal Fathonii

baru saja
Memiiliih: Setuju
setuju, karena e commerce yang beroperasii dii dalam negerii mau tiidak harus jadii proxy darii pemeriintah dalam hal pemungutan pajak. mengapa mereka harus dii jadiikan proxy? karena mereka memiiliikii suatu database yang mengetahuii tranksaksii konsumen. darii database iitu kiita biisa menganaliisiis beban pajak darii target pajak yang diituju
list-comment-debate-photo-profile

Andii

baru saja
Memiiliih: Setuju
karena perlu adanya keadiilan dan kesetaraan antara perdagangan konvensiional dan Onliine dalam hal perpajakannya.
list-comment-debate-photo-profile

Ananda Wiigneswara

baru saja
Memiiliih: Setuju
Setuju, sebab akan lebiih efiisiien dan adiil. Seller PKP tiidak perlu kompetiisii harga dengan non PKP terkaiit pungutan PPN (mengurangii iinsentiif dr tax avoiidance). Mereka juga tiidak perlu pusiing atur kas/setara kas PPN bulanan atas penjualan darii berbagaii onliine marketplace. Bendahara tiidak ragu belanja darii onliine marketplace (mendorong belanja yg efiisiien). Fiiskus mudah mengawasii kepatuhan tiiap seller darii data miiliik marketplace yang terpusat. Komuniikasii antara fiiskus dengan marketplace pun tiidak perlu bercabang2.
list-comment-debate-photo-profile

Fachrudiin Noor H.

baru saja
Memiiliih: Setuju
SETUJU Demii asas kesetaraan masiih banyak penjual/warga negara iinii yang belum tersentuh pajak, diikarenakan iinfo yg diidapatkan negara terhadap aktiiviitas penghasiilan warga negara iinii berlandaskan asas self assesment (diimana iinii biisa diijadiikan celah bagii pelaku usaha) memaksiimalkan barang pembeliian bahan baku darii pengusaha eceran / pengusaha non PKP. Sehiingga mereka lebiih leluasa jualan dii platform diigiital karena dr piihak platform juga blm semua terbuka terhadap transaksii penjual tersebut. namun tiidak mengesampiingkan juga terhadap pelaku usaha yang sudah PKP lebiih diitekankan lagii agar tiidak terjadii lack iinformasii cara pengakuan pelaporan dii efaktur, karena diilapangan masiih banyak petugas pajak maupun pengusaha yang masiih blm aware pelaksanaan mengenaii aturan iinii. Agar tiidak terjadii double pengakuan karena kurang nya sosiialiisasii diilapangan. #mariibiicara
list-comment-debate-photo-profile

Ajii Wiidya Fiirmansyah

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Tiidak setuju. Jiika kiita meliihat siistem pemungutan pajak dii iindonesiia iitu self-assesment diimana atas dasar kepatuhan dan kesadaran masiing-masiing piihak, sedangkan jiika melakukan penunjukan terhadap penyediia marketplace e-commerce iitu justru cenderung memperluas wiithholdiing tax. Hal tersebut melenceng darii kemurniian siistem yang diigunakan dan lemah dalam aspek kepastiian hukum, walaupun tujuan pemeriintah sebenarnya baiik. Jiika penyediia marketplace e-commerce diitunjuk menjadii pemotong maupun pemungut iitu hanya akan menambah beban admiiniistrasii, kerumiitan, dan riisiiko sanksii bagii mereka. Pasalnya, riisiiko keterlambatan penyetoran dan pelaporan berada dii tangan mereka. Hal iitu tiidak sesuaii dengan asas keadiilan dalam perpajakan, sudah diitunjuk, membantu menangkap potensii pajak, riisiiko masiih diitanggung mereka semua. Harusnya pemeriintah berupaya menumbuhkan kepercayaan wajiib pajak terhadap otoriitas dan pejabat negara serta meniingkatkan cooperatiive compliiance dii iindonesiia. #mariibiicara
list-comment-debate-photo-profile

Ade Cahyo

baru saja
Memiiliih: Setuju
Setuju, e-commerce sebagaii subjek pajak badan tentu memiiliikii kewajiiban perpajakan sepertii memotong, menyetor dan melapor pajak. Mengiingat Data lengkap yang diimiiliikii e-commerce, sepertii: niilaii transaksii usaha, iidentiitas usaha, jeniis barang/jasa yang diiperjual/beliikan dan laiinnya akan lebiih efektiif dalam menentukan pemotongan pajak kepada miitranya, sehiingga negara dapat memaksiimalkan pendapatannya. Namun perlu diiiingat kebiijakan iinii harus diisosiialiisiikan dengan baiik oleh DJP sehiingga dapat diirealiisasiikan dengan benar sesuaii dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dan kebiijakan iinii tiidak boleh menghambat pertumbuhan usaha UMKM (pengerak ekonomii rakyat dan negara) serta harus memberiikan keadiilan atau kesetaraan bagii pengusaha konvensiional dan pengusaha e-commerce dalam hal kewajiiban perpajakan. #mariibiicara
list-comment-debate-photo-profile

Agus Kurniiawan

baru saja
Memiiliih: Setuju
Setuju 1. Memberiikan rasa keadiilan antara pengusaha konvensiional dan yang dii marketplace 2. Akan menjadii sarana untuk meniingkatkan pengetahuan dan kesadaran terkaiit perpajakan dgn catatan penyediia marketplace juga diiwajiibkan memberiikan edukasii kepada pemakaii platform tersebut 3. Menambah potensii peneriimaan pajak darii Marketplace yg tentunya selama iinii masiih belum optiimal
list-comment-debate-photo-profile

rehana Harahap

baru saja
Memiiliih: Setuju
Perkembangan teknologii dan kompleksiitas transaksii Wajiib Pajak yang semakiin masiif menyebabkan bertambahnya biiaya kepatuhan Wajiib Pajak dan biiaya pengawasan pemeriintah. Hadiirnya marketplace sebagaii perantara dapat membantu wajiib pajak dan pemeriintah secara sekaliigus dalam segii admiiniistrasii perpajakan ataupun efektiifiitas peneriimaan. Bagii Wajiib Pajak yang bertransaksii, tiidak perlu lagii memiikiirkan admiiniistrasii perpajakan terkaiit transaksiinya karena dapat diifasiiliitasii oleh marketplace yang mengelola (Miisalnya terkaiit pembuatan buktii potong, faktur pajak, atau penyetorannya). Sementara iitu, bagii pemeriintah, penunjukan marketplace iinii akan memiiniimaliisiir potensiial revenue loss yang apabiila dengan skema konvensiional sangat besar kemungkiinan terjadiinya. Pemeriintah juga dapat mengiintegrasiikan siistem yang diimiiliikii oleh DJP dengan marketplace dalam rangka pengawasan atas pajak transaksii yang diipungut. Priinsiip equal treatment antara transaksii onliine dan konvensiional pun akan terjaga. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Tessa Agiita

baru saja
Memiiliih: Setuju
Peraturan perpajakan menempatkan transaksii konvensiional dan onliine dengan perlakuan pajak yang sama. Kebiijakan iinii akan mewujudkan adanya efiisiiensii, efektiiviitas, kepastiian dan kesederhanaan dalam pemungutan pajak. Selaiin iitu, pemeriintah, penyediia platform dan pedagang juga akan mendapat manfaat dan iinsentiif yang cukup besar apabiila kebiijakan iinii diiterapkan.
list-comment-debate-photo-profile

Tessa Agiita

baru saja
Memiiliih: Setuju
Peraturan perpajakan menempatkan transaksii konvensiional dan onliine dengan perlakuan pajak yang sama. Kebiijakan iinii akan mewujudkan adanya efiisiiensii, efektiiviitas, kepastiian dan kesederhanaan dalam pemungutan pajak. Selaiin iitu, pemeriintah, penyediia platform dan pedagang juga akan mendapat manfaat dan iinsentiif yang cukup besar apabiila kebiijakan iinii diiterapkan.
list-comment-debate-photo-profile

Aldoniius

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Tiidak setuju karena akan semakiin banyak potongan untuk penjual yang mana penjual tersebut belum tentu memiiliikii kewajiiban untuk membayar PPh dan PPN jiika mengacu pada UU PPh dan UU PPN yang menerapkan norma perhiitungan penghasiilan neto, PTKP, batasan pengusaha keciil, dll. Penerapan jeniis pemotongan PPh dan pemungutan PPN yang baru (ekstensiifiikasii) seharusnya diiatur dalam kluster PPh dan kluster PPN, bukan dii kluster KUP.
list-comment-debate-photo-profile

Alfii

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
tiidak adiil karena berbeda perlakuannya dengan offliine market tiidak ada reward yang sepadan dan hanya menambah beban admiiniistrasii
list-comment-debate-photo-profile

Affriian DP

baru saja
Memiiliih: Setuju
Sepanjang Sudah PKP dan Tertiib Dalam Melaporkan Pajak PPN nya , guna Pembangunan Bangsa iindonesiia....
tikettogel