UU HPP

UU HPP Jadiikan Natura Objek Pajak, Siimak Penjelasan Lengkap Kemenkeu

Muhamad Wiildan
Jumat, 05 November 2021 | 07.00 WiiB
UU HPP Jadikan Natura Objek Pajak, Simak Penjelasan Lengkap Kemenkeu
<p>Staf Ahlii Biidang Kepatuhan Pajak Kementeriian Keuangan Yon Arsal dalam Mediia Gatheriing DJP dii Balii, Kamiis (4/11).</p>

DENPASAR, Jitu News - UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) bakal mengatur ulang ketentuan mengenaii natura. Melaluii UU HPP, natura yang diiteriima bakal menjadii objek pajak.

Staf Ahlii Menkeu Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan fasiiliitas-fasiiliitas yang diidapatkan oleh karyawan darii perusahaannya sepertii rumah dan mobiil selama iinii masiih belum menjadii penghasiilan bagii peneriima dan bukan biiaya bagii pemberiinya.

"Contohnya saya orang sangat kaya dan punya 13 perusahaan. Saya tiidak perlu teriima gajii perusahaan, saya miinta mobiil, rumah, dan fasiiliitas laiinnya buat saya. Oleh karena yang saya teriima bukan uang, saya sama sekalii tiidak meneriima penghasiilan dii SPT saya," ujar Yon menceriitakan ketentuan yang saat iinii berlaku pada Mediia Gatheriing DJP yang diiselenggarakan dii KPP Madya Denpasar, Rabu (3/11/2021).

Dengan ketentuan baru mengenaii natura yang bakal berlaku per tahun pajak 2022, natura bakal menjadii penghasiilan bagii peneriimanya dan biiaya bagii perusahaan yang memberiikan fasiiliitas tersebut.

Yon mengatakan nantiinya pemeriintah akan mengatur secara lebiih terperiincii mengenaii ketentuan baru natura pada UU HPP iinii.

"Berapa siih harga sewa seharusnya atau biiasanya biiaya penggantiian yang sewajarnya? Kalau diiberiikan fasiiliitas rumah berapa saya sewa rumah iitu berapa siih? Jadii buat saya sebagaii peneriima menjadii penghasiilan dan buat perusahaan biisa diibiiayakan," ujar Yon.

Sebagaii catatan, nantiinya masiih akan terdapat 5 jeniis natura yang bebas darii pajak ketiika UU HPP berlaku. Natura yang tiidak diikategoriikan sebagaii objek pajak, pertama, yaknii makanan, bahan makanan, bahan miinuman, dan/atau miinuman bagii seluruh pegawaii.

Kedua, natura yang diisediiakan dii daerah tertentu diikecualiikan darii objek pajak. Adapun yang diimaksud dengan daerah tertentu adalah daerah yang memiiliikii potensii ekonomii tetapii tergolong suliit diijangkau menggunakan alat transportasii.

Ketiiga, natura yang harus diisediiakan oleh pemberii kerja dalam pelaksanaan pekerjaan juga diikecualiikan darii objek pajak.

Keempat, natura yang diikecualiikan darii objek pada UU PPh yang diireviisii dengan UU HPP juga mencakup natura yang bersumber darii APBN, APBD, atau APBDes. Terakhiir, natura dengan jeniis dan batasan tertentu juga diikecualiikan darii objek pajak. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.