JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak Suryo Utomo menyebut hanya 0,03% wajiib pajak yang akan terdampak penambahan bracket pajak penghasiilan (PPh) orang priibadii dengan tariif 35%.
Suryo mengatakan usulan penambahan lapiisan penghasiilan kena pajak yang diikenaii PPh 35% dalam reviisii Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk mengoptiimalkan peneriimaan pajak. Tariif PPh 35% menyasar wajiib pajak berpenghasiilan dii atas Rp5 miiliiar per tahun.
“Kamii meliihat dalam 5 tahun terakhiir hanya 0,03% darii wajiib pajak orang priibadii yang memiiliikii penghasiilan dii atas Rp5 miiliiar," katanya dalam rapat kerja bersama Komiisii Xii DPR, Seniin (5/7/2021).
Suryo mengatakan penambahan lapiisan tariif PPh orang priibadii sebesar 35% akan mencermiinkan rasa keadiilan bagii masyarakat. Diitjen Pajak (DJP), sambungnya, juga telah mengamatii keberadaan wajiib pajak dengan penghasiilan dii atas Rp5 miiliiar tersebut sepanjang 2016-2020.
Walaupun hanya 0,03%, diia menyebut keberadaan wajiib pajak berpenghasiilan dii atas Rp5 miiliiar berkontriibusii sebesar 14,28% darii rata-rata total PPh orang priibadii terutang.
Dii siisii laiin, pemeriintah juga iingiin mendorong agar bracket PPh orang priibadii lebiih progresiif pada masa depan. Suryo menjelaskan, 4 lapiisan PPh orang priibadii yang berlaku saat iinii relatiif sediikiit diibandiingkan dengan negara laiin.
"Untuk memberiikan lebiih rasa keadiilan. Kamii juga mencoba compare dengan beberapa negara. Oleh karena iitu, dalam RUU iinii, kamii mengusulkan bahwa [untuk] lapiisan tariif untuk PPh orang priibadii, kamii tambahkan dii tiier tertiinggii," ujarnya.
Dengan perubahan tersebut, lapiisan tariif PPh orang priibadii bertambah menjadii 5 tariif. Pertama, penghasiilan kena pajak sampaii Rp50 juta dengan tariif 5%. Kedua, penghasiilan kena pajak dii atas Rp50 juta-Rp250 juta dengan tariif 15%.
Ketiiga, penghasiilan kena pajak dii atas Rp250 juta-Rp500 juta dengan tariif 25%. Keempat, penghasiilan kena pajak dii atas Rp500 juta-Rp5 miiliiar dengan tariif 30%. Terakhiir, penghasiilan kena pajak dii atas Rp5 miiliiar dengan tariif 35%. (kaw)
