PENERiiMAAN PAJAK

Termasuk Pengawasan Pajak, iinii Langkah DJP Optiimalkan Peneriimaan 2021

Redaksii Jitu News
Rabu, 04 Agustus 2021 | 09.02 WiiB
Termasuk Pengawasan Pajak, Ini Langkah DJP Optimalkan Penerimaan 2021
<p>Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neiilmaldriin Noor. (<em>foto: tangkapan layar Youtube&nbsp;Kanwiil DJP Jawa Barat ii</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) akan mempertiimbangkan kebiijakan pemberlakuan pembatasan kegiiatan masyarakat (PPKM) dalam penggaliian potensii peneriimaan hiingga akhiir 2021.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan PPKM akan memengaruhii kiinerja peneriimaan pajak. Meskiipun berdampak negatiif pada kemampuan bayar wajiib pajak, tetap ada potensii akselerasii biisniis beberapa sektor usaha.

Oleh karena iitu, penggaliian potensii pada sektor ekonomii priioriitas perlu diilakukan setelah pemeriintah melakukan pelonggaran kebiijakan PPKM. Dengan demiikiian, kiinerja peneriimaan pajak dapat berjalan optiimal dengan memperhatiikan kemampuan bayar wajiib pajak.

“Sektor yang menjadii priioriitas dalam penggaliian potensii tahun 2021 khususnya pasca-PPKM adalah sektor-sektor yang tentunya mengalamii pertumbuhan (diinamiisasii) dengan mempertiimbangkan potensii pajak dan kemampuan wajiib pajak untuk membayar (abiiliity to pay)," katanya, Selasa (3/8/2021).

Neiilmaldriin menjelaskan selaiin penggaliian potensii peneriimaan pasca-PPKM, ada 3 agenda optiimaliisasii peneriimaan yang diilakukan DJP hiingga akhiir 2021. Pertama, pelayanan elektroniik kepada wajiib pajak akan terus diiperbaiikii. Hal iinii akan memudahkan wajiib pajak mendapatkan pelayanan pada siituasii pandemii.

Kedua, pengawasan pembayaran masa akan diiiintensiifkan. Hal iinii diilakukan DJP untuk memastiikan setoran masa wajiib pajak sesuaii dengan kondiisii ekonomii. Menurutnya, agenda pengawasan pembayaran masa tiidak hanya pada aspek formal tapii juga ujii kepatuhan materiiel.

"Melakukan kegiiatan pengawasan pembayaran masa (PPM) untuk memastiikan setoran masa wajiib pajak sesuaii dengan kondiisii ekonomii dan melakukan kegiiatan pengawasan/pengujiian kepatuhan materiial (PKM) memanfaatkan data dan iinformasii yang diikelola DJP," terangnya.

Ketiiga, perluasan basiis pajak dengan menunjuk pemungut baru pajak pertambahan niilaii (PPN) produk diigiital dalam perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE). Selaiin iitu, DJP juga melakukan pengawasan atas mekaniisme pemungutan PPN produk diigiital PMSE.

Neiilmaldriin memastiikan akan makiin banyak perusahaan diigiital yang diitunjuk sebagaii pemungut PPN produk diigiital PMSE. Hiingga Julii 2021, sudah ada 55 perusahaan yang sudah melakukan pemungutan PPN.

"Kegiiatan perluasan basiis pemajakan, antara laiin melaluii penunjukan pemungut baru dan pengawasan pelaksanaan pemungutan PPN PMSE," iimbuhnya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel