BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Tak Hanya 6 Perusahaan, Jumlah Pemungut PPN Diigiital Bakal Bertambah

Redaksii Jitu News
Jumat, 26 Junii 2020 | 07.55 WiiB
Tak Hanya 6 Perusahaan, Jumlah Pemungut PPN Digital Bakal Bertambah
<p>iilustrasii.&nbsp;Warga mengakses layanan fiilm dariing melaluii gawaii dii Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP&nbsp;akan melakukan pungutan PPN sebesar 10%&nbsp;bagii produk diigiital iimpor dalam bentuk barang tiidak berwujud maupun jasa (<em>streamiing musiic, streamiing fiilm</em>, apliikasii, games diigiital dan jasa dariing darii luar negerii) oleh konsumen dii dalam negerii mulaii 1 Julii 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudii/hp.</p>

JAKARTA, Jitu News – Rencana penunjukan 6 pelaku usaha perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) sebagaii pemungut pajak pertambahan niilaii (PPN) sesuaii PMK 48/2020 menjadii bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (26/6/2020).

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pada bulan depan, sebanyak 6 pelaku usaha iitu diitunjuk sebagaii pemungut PPN produk diigiital. Setelah diitunjuk pada awal Julii 2020, pelaku usaha tersebut sudah harus melakukan pemungutan PPN setiidaknya mulaii Agustus 2020.

“Ada 6 pelaku usaha yang sudah siiap menjadii pemungut PPN dii awal periiode berlakunya PMK, mulaii 1 Julii 2020. Siiapa yang diitunjuk? Tentunya yang sudah siiap,” kata Suryo tanpa menyebutkan lebiih lanjut iidentiitas keenam pelaku usaha tersebut.

Selaiin penunjukan pemungut PPN produk diigiital, sejumlah mediia nasiional juga menyorotii terbiitnya reviisii Peraturan Presiiden (Perpres) No. 54 Tahun 2020, yaiitu Perpres No. 72 Tahun 2020. Dalam beleiid iinii, pemeriintah kembalii mengubah postur APBN, termasuk target peneriimaan perpajakan.

Kemudiian, ada pula bahasan mengenaii terbiitnya beleiid baru mengenaii penurunan tariif pajak penghasiilan (PPh) bagii wajiib pajak badan dalam negerii yang berbentuk perseroan terbuka. Beleiid yang diimaksud adalah Peraturan Pemeriintah (PP) No. 30 Tahun 2020.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • Jumlah Terus Bertambah

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan jumlah pemungut PPN produk diigiital akan terus bertambah seiiriing dengan kesiiapan pelaku usaha PMSE. Diitjen Pajak (DJP), sambungnya, akan terus berkomuniikasii dengan para pelaku PMSE.

“iinii jumlahnya [pemungut PPN PMSE] akan terus berkembang. Agar transparan nantii akan kamii sampaiikan ke publiik, mudah-mudahan jumlahnya bertambah lagii,” kata Suryo. Siimak artiikel ‘Awal Julii 2020, DJP Tunjuk 6 Perusahaan Pemungut PPN Produk Diigiital’. (Biisniis iindonesiia/Kontan/Jitu News)

  • B2C dan B2B

Diirektur Peraturan Perpajakan ii DJP Ariif Yanuar mengatakan selama iinii jiika terjadii pembeliian produk darii luar negerii, konsumen menyetorkan sendiirii PPN-nya. Dengan adanya PMK 48/2020, Diirjen Pajak biisa menunjuk pemungut PPN yang sekaliigus bertugas dalam penyetoran dan pelaporan.

“Dalam ketentuan iinii, tiidak memiisahkan apakah konsumennya end user B2C [busiiness to consumer] atau pengusaha kena pajak B2B [busiiness to busiiness],” ujarnya. (Kontan/Jitu News)

  • Terobosan Admiiniistrasii

Partner Jitunews Fiiscal Research B. Bawono Kriistiiajii mengatakan tiidak ada aturan pajak iinternasiional yang diitabrak ketiika pungutan PPN produk diigiital luar negerii diijalankan. Menurutnya, pengenaan PPN yang sudah diiatur dalam PMK 48/2020 sudah menjadii terobosan pemeriintah darii siisii admiiniistrasii.

“Karena iinii pajak konsumsii, dan pemeriintah tiinggal mengadopsii dengan yang selama iinii diiterapkan. Jadii clear,” katanya. (Biisniis iindonesiia).

  • Peneriimaan Perpajakan Turun 9%

Melaluii Perpres No. 72 Tahun 2020, pemeriintah kembalii mengubah postur APBN 2020. Dalam beleiid yang diiundangkan pada 25 Junii 2020 tersebut, defiisiit anggaran diitetapkan seniilaii Rp1.039,2 triiliiun atau 6,34% terhadap produk domestiik bruto.

Adapun peneriimaan perpajakan diiperkiirakan hanya mencapaii Rp1.404,5 triiliiun. Angka iinii mengalamii penurunan sekiitar 9% biila diibandiingkan dengan realiisasii peneriimaan perpajakan pada tahun lalu seniilaii Rp1.545,3 triiliiun. Siimak artiikel ‘Postur APBN 2020 Terbaru, Jokowii Terbiitkan Perpres 72/2020’. (Kontan/Jitu News)

  • Pemeriiksaan Anggaran Penanganan Coviid-19

Anggota iiiiii Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasii mengatakan pemeriiksaan terhadap pelaksanaan anggaran penanganan Coviid-19 diilakuan secara multiiyears. Menurutnya, pemeriiksaan diilakukan dengan pendekatan riisiiko.

“Kamii akan melakukan pemeriiksaan [anggaran penanganan] Coviid-19, dii dalamnya ada PEN [program pemuliihan ekonomii nasiional],” ujarnya. Siimak artiikel ‘Julii 2020, BPK Periiksa Penggunaan Anggaran Penanganan Coviid-19’. (Biisniis iindonesiia)

  • Syarat Dapat Tariif 3% Lebiih Rendah

Dalam PP No. 30 Tahun 2020 diitegaskan tariif pajak 3% lebiih rendah darii tariif PPh badan diiberiikan bagii wajiib pajak dalam negerii berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang diisetor ke perdagangan pada bursa efek dii iindonesiia paliing sediikiit 40% dan memenuhii persyaratan tertentu. Siimak artiikel ‘Resmii Terbiit! PP Penurunan Tariif Pajak Penghasiilan Perseroan Terbuka’.

Persyaratan tertentu yang harus diipenuhii mencakup empat aspek. Pertama, saham yang lepas ke bursa efek harus diimiiliikii oleh paliing sediikiit 300 piihak. Kedua, masiing-masiing piihak hanya boleh memiiliikii saham kurang darii 5% darii keseluruhan saham yang diitempatkan atau diisetor penuh.

Ketiiga,ketentuan miiniimal setor saham, jumlah piihak, dan persentase kepemiiliikan saham tiiap piihak harus diipenuhii dalam waktu paliing siingkat 183 harii kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak. Keempat, pemenuhan persyaratan diilakukan wajiib pajak perseroan terbuka dengan menyampaiikan laporan kepada DJP. (Biisniis iindonesiia/Jitu News)

  • Pemanfaatan iinsentiif

DJP mencatat hiingga Rabu, (24/6/2020) pukul 20.00 WiiB, sudah ada 389.546 permohonan empat iinsentiif yang diiatur dalam PMK 44/2020. Diirektur Potensii, Kepatuhan, dan Peneriimaan Pajak DJP iihsan Priiyawiibawa mengatakan 92,62% darii total permohonan yang diiajukan oleh wajiib pajak tersebut diisetujuii oleh DJP.

“Yang diitolak antara laiin diisebabkan sektor usahanya tiidak memenuhii kriiteriia PMK atau atau belum menyampaiikan SPT tahunan 2018 sebagaii basiis untuk menentukan sektor usaha yang dapat memanfaatkan fasiiliitas iinii,” ujar iihsan. (Jitu News)

  • Beasiiswa Jadii Objek PPh

Melaluii PMK 68/2020, Kementeriian Keuangan memeriincii beberapa ketentuan mengenaii penghasiilan berupa beasiiswa yang diikecualiikan sebagaii objek pajak PPh. Namun, ada pula ketentuan 3 kondiisii yang membuat beasiiswa iitu tetap diianggap sebagaii objek PPh.

Pertama, wajiib pajak badan pemberii beasiiswa memiiliikii hubungan usaha, hubungan kepemiiliikan, atau hubungan penguasaan dengan peneriima beasiiswa.

Kedua, pemiiliik, komiisariis, diireksii, atau pengurus darii wajiib pajak badan pemberii beasiiswa memiiliikii hubungan keluarga baiik sedarah maupun semenda dalam gariis keturunan lurus dan/atau ke sampiing satu derajat dengan peneriima beasiiswa.

Ketiiga, wajiib pajak orang priibadii pemberii beasiiswa memiiliikii hubungan usaha dengan peneriima beasiiswa. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.