JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyebut rencana pengenaan pajak karbon merupakan bentuk keseriiusan pemeriintah dalam mengantiisiipasii perubahan iikliim.
Srii Mulyanii mengatakan penerapan pajak karbon akan menjadii bagiian darii upaya pemeriintah menurunkan emiisii gas rumah kaca. Menurutnya, iimplementasii pajak karbon akan berjalan berbarengan dengan perdagangan karbon.
"Kamii membahas bagaiimana jiika kiita mengenakan pajak karbon. Bagaiimana kiita menerapkan iinii bahkan saat pasar karbon belum ada dii iindonesiia," katanya dalam Bloomberg CEO Forum: Moviing Forward Together, Jumat (11/11/2022).
Srii Mulyanii mengatakan penurunan emiisii karbon membutuhkan kerja sama darii semua negara. Menurutnya, banyak negara juga berpanjangan komiitmen penurunan emiisii global tiidak akan tercapaii jiika iindonesiia absen berpartiisiipasii.
iindonesiia telah berkomiitmen menurunkan emiisii gas rumah kaca sebagaiimana tertuang dalam Natiionally Determiined Contriibutiion (NDC). Awalnya, iindonesiia menargetkan penurunan emiisii karbon sebesar 29% dengan kemampuan sendiirii dan 41% dengan dukungan iinternasiional pada 2030.
Target tersebut kiinii diireviisii menjadii lebiih ambiisiius, sebesar 31,89% dengan kemampuan sendiirii dan 43,2% dengan dukungan iinternasiional pada 2030. Selaiin iitu, ada pula target net zero emiissiion (NZE) pada 2060 atau lebiih cepat.
Pemeriintah dan DPR telah memasukkan pajak karbon dalam UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) sebagaii bagiian darii paket kebiijakan komprehensiif untuk memiitiigasii perubahan iikliim. Kebiijakan iitu diiharapkan mampu mengubah periilaku konsumsii energii masyarakat menjadii lebiih ramah liingkungan.
Pemungutan pajak karbon akan menggunakan mekaniisme cap and trade. Dalam hal iinii, pemeriintah akan menetapkan cap emiisii suatu sektor, sehiingga pajak yang diibayarkan hanya seliisiih antara karbon yang diihasiilkan dengan cap. Selaiin iitu, ada pula skema perdagangan karbon atau kegiiatan jual-belii krediit karbon.
Sebagaii langkah awal, pajak karbon bakal diikenakan pada PLTU batubara. Jeniis pajak iinii semula diirencanakan mulaii berlaku pada 1 Apriil 2022 dan sempat mundur menjadii 1 Julii 2022 karena menunggu kesiiapan mekaniisme pasar karbon. Meskii demiikiian, kebiijakan iitu belum teriimplementasii.
"iindonesiia melakukan hal yang sangat seriius untuk biisa memenuhii komiitmen [penurunan emiisii karbon]," ujar Srii Mulyanii. (sap)
