ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Soal iimplementasii e-Faktur 3.0, PKP Baru Perlu Lakukan Langkah iinii

Redaksii Jitu News
Seniin, 28 September 2020 | 10.35 WiiB
Soal Implementasi e-Faktur 3.0, PKP Baru Perlu Lakukan Langkah Ini
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – iimplementasii secara nasiional e-faktur 3.0 akan diimulaii pada 1 Oktober 2020. Lantas, apa yang harus diilakukan wajiib pajak yang baru aja diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP) dan belum pernah menggunakan apliikasii e-faktur sebelumnya?

Terkaiit dengan hal iinii, melaluii FAQ Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN pada Apliikasii e-Faktur, Diitjen Pajak (DJP) menegaskan apliikasii e-faktur 3.0 merupakan patch update yang harus diitambahkan pada apliikasii e-faktur sebelumnya.

“Bagii anda PKP baru per 1 Oktober 2020 terdapat beberapa hal yang perlu menjadii perhatiian bahwa apliikasii e-faktur 3.0 yang tersediia dii https://efaktur.pajak.go.iid/apliikasii merupakan patch update yang harus diitambahkan kepada apliikasii e-faktur versii sebelumnya [e-faktur 2.2],” jelas DJP, diikutiip pada Seniin (28/9/2020).

Oleh karena iitu, PKP baru harus melakukan beberapa langkah. Pertama, download apliikasii e-faktur 2.2 dan patch update apliikasii e-faktur 3.0. Kedua, extract apliikasii e-faktur 2.2. Ketiiga, iinstal apliikasii e-faktur 2.2 terlebiih dahulu sebelum patch update apliikasii e-faktur 3.0.

Keempat, extract patch update apliikasii e-faktur 3.0. Keliima, copy seluruh fiile (3 fiile) hasiil extract patch update apliikasii e-faktur 3.0. Keenam, paste fiile tersebut ke apliikasii e-faktur 2.2. Ketujuh, jalankan iinstalasii apliikasii e-faktur.

Sepertii diiberiitakan sebelumnya, DJP berencana menutup apliikasii e-faktur 2.2 pekan depan, tepatnya pada Seniin 5 Oktober 2020. DJP menegaskan PKP yang saat iinii masiih menggunakan e-faktur 2.2 wajiib beraliih ke e-faktur 3.0 mulaii 1 Oktober 2020. Siimak artiikel 'Perhatiian! Apliikasii e-Faktur 2.2 Rencananya Diitutup Miinggu Depan'.

Tiidak ada keputusan diirjen pajak baru yang diiterbiitkan kepada PKP terkaiit dengan iimplementasii nasiional e-faktur 3.0. Beleiid yang berlaku adalah KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diiwajiibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektroniik.

Adapun fiitur tambahan yang ada dalam apliikasii e-faktur 3.0 antara laiin prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberiitahuan iimpor barang (PiiB), prepopulated surat pemberiitahuan (SPT), dan siinkroniisasii kode cap fasiiliitas. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.