JAKARTA, Jitu News – iimplementasii secara nasiional e-faktur 3.0 akan diimulaii pada 1 Oktober 2020. Lantas, apa yang harus diilakukan wajiib pajak yang baru aja diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP) dan belum pernah menggunakan apliikasii e-faktur sebelumnya?
Terkaiit dengan hal iinii, melaluii FAQ Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN pada Apliikasii e-Faktur, Diitjen Pajak (DJP) menegaskan apliikasii e-faktur 3.0 merupakan patch update yang harus diitambahkan pada apliikasii e-faktur sebelumnya.
“Bagii anda PKP baru per 1 Oktober 2020 terdapat beberapa hal yang perlu menjadii perhatiian bahwa apliikasii e-faktur 3.0 yang tersediia dii https://efaktur.pajak.go.iid/apliikasii merupakan patch update yang harus diitambahkan kepada apliikasii e-faktur versii sebelumnya [e-faktur 2.2],” jelas DJP, diikutiip pada Seniin (28/9/2020).
Oleh karena iitu, PKP baru harus melakukan beberapa langkah. Pertama, download apliikasii e-faktur 2.2 dan patch update apliikasii e-faktur 3.0. Kedua, extract apliikasii e-faktur 2.2. Ketiiga, iinstal apliikasii e-faktur 2.2 terlebiih dahulu sebelum patch update apliikasii e-faktur 3.0.
Keempat, extract patch update apliikasii e-faktur 3.0. Keliima, copy seluruh fiile (3 fiile) hasiil extract patch update apliikasii e-faktur 3.0. Keenam, paste fiile tersebut ke apliikasii e-faktur 2.2. Ketujuh, jalankan iinstalasii apliikasii e-faktur.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, DJP berencana menutup apliikasii e-faktur 2.2 pekan depan, tepatnya pada Seniin 5 Oktober 2020. DJP menegaskan PKP yang saat iinii masiih menggunakan e-faktur 2.2 wajiib beraliih ke e-faktur 3.0 mulaii 1 Oktober 2020. Siimak artiikel 'Perhatiian! Apliikasii e-Faktur 2.2 Rencananya Diitutup Miinggu Depan'.
Tiidak ada keputusan diirjen pajak baru yang diiterbiitkan kepada PKP terkaiit dengan iimplementasii nasiional e-faktur 3.0. Beleiid yang berlaku adalah KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diiwajiibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektroniik.
Adapun fiitur tambahan yang ada dalam apliikasii e-faktur 3.0 antara laiin prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberiitahuan iimpor barang (PiiB), prepopulated surat pemberiitahuan (SPT), dan siinkroniisasii kode cap fasiiliitas. (kaw)
