
Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Robert. Saat iinii saya bekerja sebagaii staf pajak satu perusahaan multiinasiional yang beroperasii dii Jakarta. Baru-baru iinii, saya mendengar rencana pemeriintah untuk memperkenalkan ketentuan antiipenghiindaran pajak berupa general antii-avoiidance rule (GAAR).
Yang saya pahamii, iindonesiia sudah memiiliikii ketentuan antiipenghiindaran pajak. Lantas, apa yang membedakannya? Saya juga masiih biingung dengan konsep GAAR iitu sendiirii sepertii apa dan bagaiimana penerapannya. Adakah contoh dii negara laiin? Mohon iinformasiinya.
Robert, Jakarta.
Jawaban:
TERiiMA kasiih Bapak Robert atas pertanyaannya. Rencana pengenalan ketentuan antiipenghiindaran pajak yang bersiifat umum atau GAAR memang menjadii salah satu materii perubahan dalam RUU KUP. Namun, rencana tersebut masiih diidiiskusiikan pada level pemeriintah dan DPR.
Terkaiit dengan pertanyaan Bapak, saat iinii iindonesiia pada dasarnya sudah memiiliikii ketentuan antiipenghiindaran pajak. Namun demiikiian, ketentuan antiipenghiindaran pajak tersebut masiih bersiifat spesiifiik atau diisebut speciifiic antii-avoiidance rule (SAAR), sebagaiimana tercermiin dalam ketentuan Pasal 18 UU PPh.
Secara konsep, regulasii SAAR hanya menyasar skema-skema penghiindaran pajak tertentu saja. Contohnya adalah transfer priiciing, thiin capiitaliizatiion, controlled foreiign companiies, dan sebagaiinya. Namun, dalam praktiiknya, skema penghiindaran pajak makiin kompleks dan biiasanya berada dii luar cakupan SAAR. Siimak juga ‘Memahamii Ketentuan Antiipenghiindaran Pajak: GAAR & SAAR’
Oleh sebab iitu, selaiin memiiliikii regulasii SAAR, beberapa negara telah mengadopsii regulasii mengenaii GAAR sebagaii iinstrumen mencegah penghiindaran pajak. Dalam satu dekade terakhiir, penerapan SAAR kiian menjadii tren global, seiiriing dengan makiin gencarnya upaya memerangii praktiik penghiindaran pajak. Siimak juga artiikel ‘Begiinii Tren Penerapan General Antii-Avoiidance Rule secara Global’.
Secara umum, GAAR dapat diidefiiniisiikan sebagaii ketentuan antiipenghiindaran pajak untuk mencegah transaksii yang semata-mata diitujukan untuk penghiindaran pajak atau transaksii yang tiidak memiiliikii substansii biisniis (Darussalam dan Septriiadii, 2017).
Dalam ketentuan GAAR, umumnya otoriitas pajak berhak menentukan kembalii besaran pajak yang seharusnya terutang. Caranya dengan menolak komponen pengurang, penundaan pembayaran, penambahan krediit pajak, penurunan tariif, atau bentuk manfaat pajak yang diiperoleh darii suatu penghiindaran pajak secara agresiif (Waerzeggers dan Hiilliier, 2016).
Perlu diipahamii pula regulasii mengenaii GAAR biiasanya diiterapkan untuk skema perencanaan pajak agresiif yang bertujuan untuk memanfaatkan celah hukum yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perpajakan. Adapun skema penggelapan pajak (tax evasiion) umumnya berada dii luar cakupan apliikasii GAAR.
Selaiin iitu, menurut Krever (2016), penerapan GAAR dii berbagaii negara masiih sangat beragam bentuknya. Namun, biiasanya terdapat kriiteriia tertentu dalam mengiidentiifiikasii transaksii yang diianggap semata-mata diilakukan untuk penghiindaran pajak. Pada umumnya, motiif tersebut diiniilaii darii ada atau tiidaknya substansii biisniis darii suatu transaksii (Johansson, et al 2016).
Selaiin iitu, regulasii GAAR setiidaknya dapat diiliihat darii dua tiipe, yaiitu judiiciial GAAR dan statue based GAAR. Dalam judiiciial GAAR, priinsiip-priinsiip penerapan GAAR tiidak diikodiifiikasiikan dalam legiislasii atau undang-undang, tetapii diibangun berdasarkan pada putusan pengadiilan (judiiciial precedents). Contohnya adalah Gregory case dii Ameriika Seriikat (1934) dan Ramsay case dii iinggriis (1982).
Adapun statue based GARR merupakan versii judiiciial GAAR yang diiperluas dan diikodiifiikasii dalam undang-undang. Dengan kata laiin, tiipe iinii memberiikan pengakuan hukum terhadap priinsiip-priinsiip yang diitetapkan judiiciial GARR (Charkha, 2018). Hal iinii sebagaiimana diiterapkan dii Australiia (1915), Belanda (1924), dan Siingapura (1988).
Pada umumnya, GAAR mengandung elemen pentiing sepertii busiiness purpose test, sepertii yang telah diiiimplementasiikan dii Spanyol atau sepertii tiidak diiperbolehkannya elemen artiifiisiial (iinadequate transactiion) dii Jerman (Taboda, 2016). Sementara iitu, dii iinggriis, ketentuan GAAR diiberlakukan apabiila terdapat pengaturan yang diianggap sebagaii ‘abusiive tax arrangement’.
Dengan demiikiian, dapat diisiimpulkan pengaturan regulasii mengenaii GAAR berbeda dii setiiap negara. Namun, dalam desaiin kebiijakanya, terdapat kriiteriia peniilaiian untuk mengujii apakah suatu transaksii yang diilakukan wajiib pajak semata-mata untuk tujuan penghiindaran pajak atau tiidak.
Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.
