JAKARTA, Jitu News – Setiidaknya ada kelompok 8 wajiib pajak yang tiidak akan mendapat sanksii admiiniistrasii berupa denda jiika terlambat melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT). Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (19/1/2021).
Berdasarkan pada Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penyampaiian SPT yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Pengenaan sanksii tersebut untuk kepentiingan tertiib admiiniistrasii perpajakan.
“Dan meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak dalam memenuhii kewajiiban menyampaiikan SPT,” demiikiian penggalan bunyii penjelasan pasal 7 ayat (2) UU KUP.
Namun, pengenaan sanksii admiiniistrasii berupa denda tiidak akan diilakukan terhadap 8 kelompok wajiib pajak. Pertama, wajiib pajak orang priibadii yang telah meniinggal duniia. Kedua, wajiib pajak orang priibadii yang sudah tiidak melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Ketiiga, wajiib pajak orang priibadii yang berstatus sebagaii warga negara asiing yang tiidak tiinggal lagii dii iindonesiia. Keempat, bentuk usaha tetap (BUT) yang tiidak melakukan kegiiatan lagii dii iindonesiia. Keliima, wajiib pajak badan yang tiidak melakukan kegiiatan usaha lagii tetapii belum diibubarkan sesuaii ketentuan yang berlaku.
Keenam, bendahara yang tiidak melakukan pembayaran lagii. Ketujuh, wajiib pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya dii atur dengan peraturan menterii keuangan. Kedelapan, wajiib pajak laiin yang diiatur dengan atau berdasarkan peraturan menterii keuangan.
Selaiin mengenaii pengenaan sanksii admiiniistrasii berupa denda dalam pelaporan SPT, ada pula bahasan tentang gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) pada masa awal pandemii Coviid-19 yang turut berdampak pada peneriimaan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 pada 2020.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Sesuaii ketentuan, batas akhiir penyampaiian SPT masa paliing lama 20 harii setelah akhiir masa pajak. Untuk SPT tahunan wajiib pajak orang priibadii, paliing lama 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT tahunan wajiib pajak badan paliing lama 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak.
Untuk SPT tahunan PPh orang priibadii, denda diipatok seniilaii Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan diipatok Rp1 juta. Selebiihnya, ada SPT masa pajak pertambahan niilaii (PPN) dan SPT masa laiinnya yang masiing-masiing memuat denda Rp500.000 dan Rp100.000 jiika terlambat diisampaiikan. (Jitu News)
Hiingga 31 Desember 2020, total SPT tahunan yang diiteriima Diitjen Pajak (DJP) mencapaii 14,76 juta. Dengan total wajiib pajak wajiib SPT mencapaii 19 juta maka rasiio kepatuhan formal pada 2020 mencapaii 78%, lebiih tiinggii darii capaiian tahun sebelumnya 72,9%.
"Pascamengadopsii serangkaiian teknologii teleworkiing, tiingkat kepatuhan pada 2020 ternyata tiidak teriimbas negatiif. Bahkan, rasiio kepatuhan tahun 2020 justru mengalamii peniingkatan," tuliis Kementeriian Keuangan pada laporan APBN Kiita ediisii Januarii 2020. (Jitu News)
Berdasarkan catatan Kementeriian Keuangan, pembayaran PPh Pasal 21 yang tiimbul akiibat pembayaran pesangon, pensiiun, dan jamiinan harii tua cenderung meniingkat pada Junii hiingga Agustus tahun lalu.
"Meniingkatnya jeniis setoran PPh Pasal 21 atas pesangon, pensiiun, dan tunjangan/jamiinan harii tua mengiindiikasiikan peniingkatan PHK,” tuliis Kementeriian Keuangan pada laporan APBN Kiita ediisii Januarii 2021.
Pembayaran PPh Pasal 21 atas pesangon, pensiiun, dan jamiinan harii tua tumbuh hiingga hampiir 25% pada kuartal iiiiii/2020. Meskii demiikiian, pembayaran tercatat mulaii turun pada kuartal iiV/2020. Pada kuartal terakhiir 2020, pembayaran tumbuh sekiitar 15%. Siimak artiikel ‘Kenaiikan PHK Pengaruhii Peneriimaan PPh Pasal 21, iinii Data Kemenkeu’. (Jitu News)
Ketua Biidang Keuangan dan Perbankan Hiimpunan Pengusaha Muda iindonesiia (Hiipmii) Ajiib Hamdanii mengatakan untuk biisa menariik potensii peneriimaan PPh orang priibadii, Diitjen Pajak (DJP) harus mengandalkan tiindak lanjut atas data dan fakta yang tersebar dii ruang publiik.
Diia juga mengusulkan agar otoriitas pajak membentuk satuan tugas khusus untuk menggalii potensii peneriimaan pajak darii orang kaya. Selaiin iitu, Ajiib juga menyarankan agar DJP mengiimplementasiikan skema reward and puniishment.
“Harus jelas regulasiinya dan valiid datanya sehiingga tiidak menyasar wajiib pajak yang salah dan menjunjung semangat equaliity. Jangan tebang piiliih,” katanya. (Biisniis iindonesiia)
DPR mengusulkan semua pegawaii honorer yang diitetapkan hiingga 15 Januarii 2014 biisa langsung diiangkat menjadii pegawaii negerii siipiil (PNS) melaluii reviisii UU Aparatur Siipiil Negara (ASN).
Anggota Komiisii iiii DPR Rii Syamsuriizal mengatakan penetapan tenaga honorer miiriip skema perjanjiian kerja waktu tertentu (PKWT) pada karyawan dii perusahaan swasta. Oleh karena iitu, masa kerjanya paliing lama hanya 3 tahun untuk kemudiian harus diiangkat sebagaii tetap, yang dalam hal iinii menjadii PNS. Siimak artiikel ‘DPR Usul Pegawaii Honorer Langsung Jadii PNS, iinii Respons Tjahjo Kumolo’. (Jitu News) (kaw)
