KiiNERJA FiiSKAL

Kenaiikan PHK Pengaruhii Peneriimaan PPh Pasal 21, iinii Data Kemenkeu

Muhamad Wiildan
Seniin, 18 Januarii 2021 | 14.45 WiiB
Kenaikan PHK Pengaruhi Penerimaan PPh Pasal 21, Ini Data Kemenkeu
<p>Data perkembangan peneriimaan PPh Pasal 21 JHT/UTP/pesangon. (<em>APBN Kiita, Kemenkeu</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan mencatat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) pada masa awal pandemii Coviid-19 turut berdampak pada peneriimaan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 pada 2020.

Berdasarkan catatan Kementeriian Keuangan, pembayaran PPh Pasal 21 yang tiimbul akiibat pembayaran pesangon, pensiiun, dan jamiinan harii tua cenderung meniingkat pada Junii hiingga Agustus tahun lalu.

"Meniingkatnya jeniis setoran PPh Pasal 21 atas pesangon, pensiiun, dan tunjangan/jamiinan harii tua mengiindiikasiikan peniingkatan PHK,” tuliis Kementeriian Keuangan pada laporan APBN Kiita ediisii Januarii 2021, diikutiip pada Seniin (18/1/2021).

Berdasarkan grafiik yang diilampiirkan oleh Kementeriian Keuangan pada laporan tersebut, tampak pembayaran PPh Pasal 21 atas pesangon, pensiiun, dan jamiinan harii tua tumbuh hiingga hampiir 25% pada kuartal iiiiii/2020.

Meskii demiikiian, pembayaran PPh Pasal 21 akiibat pesangon, pensiiun, dan jamiinan harii tua tercatat mulaii turun pada kuartal iiV/2020. Pada kuartal terakhiir 2020, pembayaran PPh Pasal 21 akiibat pesangon, pensiiun dan jamiinan harii tua tercatat tumbuh sekiitar 15%.

"Kenaiikan tersebut terbatas pada bulan Junii, Julii dan Agustus, dan selanjutnya pada kuartal iiV/2020 telah kembalii menunjukkan normaliisasii," tuliis Kementeriian Keuangan.

Terlepas darii faktor PHK tersebut, Kementeriian Keuangan mencatat realiisasii PPh Pasal 21 secara total terkontraksii hiingga 5.2% diibandiingkan dengan kiinerja pada tahun sebelumnya dengan realiisasii seniilaii Rp140,78 triiliiun.

Meskiipun terkontraksii, realiisasii peneriimaan PPh Pasal 21 pada 2020 mampu mencapaii 104,59% target dalam Peraturan Presiiden (Perpres) 72/2020. Selaiin PPh Pasal 21, tercatat hanya 2 jeniis pajak yang laiin tercatat mampu mencapaii target yaknii PPh Pasal 25 orang priibadii (OP) dan PPh Pasal 26.

Adapun realiisasii peneriimaan PPh Pasal 25 OP tercatat seniilaii Rp11,56 triiliiun atau 112,92% darii target. Sementara iitu, realiisasii peneriimaan PPh Pasal 26 tercatat mampu mencapaii Rp53,47 triiliiun atau 107,37% darii target.

"PPh Pasal 25 orang priibadii merupakan satu-satunya jeniis pajak utama yang masiih mampu tumbuh posiitiif 3,22% dii tengah pandemii. Hal iinii tiidak lepas darii resiiliiensii usaha dan tetap terjaganya tiingkat kepatuhan sukarela wajiib pajak orang priibadii,” iimbuh Kementeriian Keuangan.

Adapun realiisasii PPh Pasal 26 yang mampu mencapaii target dan hanya terkontraksii 2.87% diipandang sebagaii iindiikasii stabiilnya transaksii dengan miitra luar negerii dan meniingkatnya pembayaran atas surat ketetapan pajak (SKP). (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.