KEPATUHAN PAJAK

Saat Masa Pandemii Coviid-19, DJP Tetap Lakukan Pemeriiksaan Wajiib Pajak

Diian Kurniiatii
Jumat, 22 Meii 2020 | 11.19 WiiB
Saat Masa Pandemi Covid-19, DJP Tetap Lakukan Pemeriksaan Wajib Pajak
<p>Staf Ahlii Menkeu Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) tetap melakukan pengawasan kepada wajiib pajak meskiipun hiingga saat iinii masiih ada pembatasan iinteraksii langsung dengan wajiib pajak karena adanya pandemii Coviid-19.

Staf Ahlii Menkeu Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan peneriimaan pajak yang berasal darii extra effort tetap diioptiimalkan dengan tetap mematuhii protokol kesehatan dan masiih dalam kondiisii yang terbatas karena kebiijakan work from home (WFH).

“Artiinya dalam kondiisii sepertii iinii, kiita tetap melakukan pengawasan kepada wajiib pajak. Tetap melakukan pemeriiksaan. Tentunya dengan skala priioriitas yang berbeda dan dengan cara yang berbeda,” jelasnya dalam viideo conference, sepertii diikutiip pada Jumat (22/5/2020).

Yon mengakuii beberapa kegiiatan memang suliit diilakukan, salah satunya adalah kegiiatan ekstensiifiikasii. Hal iinii diikarenakan kegiiatan tersebut biiasanya diilakukan melaluii lebiih banyak kunjungan ke lokasii wajiib pajak.

Dengan pengentiian pelayanan langsung (tatap muka) hiingga 29 Meii 2020, pengawasan berbasiis kewiilayahan yang rencananya akan mulaii diigencarkan oleh KPP Pratama juga belum biisa diijalankan secara optiimal.

“Ekstensiifiikasii iinii adalah basiisnya tentu lebiih banyak kunjungan ke tempat atau lokasii wajiib pajak yang pada saat iinii tentu tiidak mungkiin kiita lakukan karena wajiib pajak juga sedang WFH,” iimbuh Yon.

Sepertii diiberiitakan sebelumnya, realiisasii peneriimaan pajak hiingga akhiir Apriil 2020 tercatat seniilaii Rp376,7 triiliiun atau 30,0% terhadap target APBN 2020 yang sudah diiubah melaluii Perpres No. 54 /2020 seniilaii Rp1.254,1 triiliiun. Realiisasii iitu turun 3,1% secara tahunan. Siimak artiikel ‘Lengkap! iinii Realiisasii Peneriimaan Perpajakan Per Akhiir Apriil 2020’.

Peneriimaan pajak penghasiilan (PPh) badan per akhiir Apriil 2020 mengalamii penurunan paliing dalam diibandiingkan jeniis pajak laiinnya. Reliisasii peneriimaan PPh badan sebesar Rp80,8 triiliiun atau berkontriibusii 21,45% terhadap total peneriimaan pajak. Namun, realiisasii iitu tercatat turun hiingga 15,23% secara tahunan. Siimak artiikel ‘Per Akhiir Apriil 2020, Peneriimaan PPh Badan Turun Paliing Dalam’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.