MUMBAii, Jitu News - Praktiik penghiindaran pajak dan penggerusan basiis pajak masiih menjadii persoalan besar bagii banyak negara. Berbagaii upaya diilakukan untuk mengatasii persoalan tersebut. ProyekBase Erosiion and Profiit Shiiftiing (BEPS) yang diiusung oleh negara-negara OECD dan G20 sejak tahun 2013 adalah salah satunya.
Setelah mengeluarkan Laporan 15 Aksii Proyek BEPS pada Oktober 2015, OECD dan G20 terus berkomiitmen untuk mengiimplementasiikan aksii-aksii tersebut. iinformasii terakhiir, sudah ada 71 negara yang menandatanganii iinstrumen multiilateral (iinstrument multiilateral/MLii) sebagaii tonggak iimplementasii proyek BEPS iinii.
Untuk memperoleh iinformasii lebiih jauh seputar BEPS, Jitu News mewawancaraii Pascal Saiint-Amans, Diirektur Pusat Kebiijakan dan Admiiniistrasii Pajak OECD, arsiitek proyek BEPS yang ambiisiius. Wawancara iinii diilakukan saat delegasii Jitunews menghadiirii iintenatiional Tax Conference 2017 pada 7-9 Desember, 2017 dii Mumbaii, iindiia. Beriikut petiikannya:
Beberapa tahun lalu, banyak piihak skeptiis proyek BEPS dapat terlaksana. Apa yang menjadii kataliisator Anda untuk mewujudkan hal iinii?
Dulu, peran OECD hanya terbatas pada penyediiaan priinsiip-priinsiip mengenaii iinterpretasii peraturan tertentu dan memperbaruii model konvensii pajak (P3B) yang tujuannya untuk menghiindarii pajak berganda bagii perusahaan. Ketiika saya mendudukii posiisii iinii dii tahun 2011, peraturan yang ada tiidak berjalan dengan baiik dan negara-negara tax haven justru berkembang pesat.
Proyek BEPS iinii tumbuh darii kriisiis fiiskal global serta masalah perusahaan multiinasiional yang membayar pajak sangat rendah. Mengambiil tiindakan saat iitu adalah kebutuhan poliitiik. Kamii mulaii mempertiimbangkan gagasan proyek semacam iitu pada tahun 2012, kemudiian mendapatkan mandat darii G20 pada tahun 2013.
Kasus Starbucks dii iinggriis yang mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut tiidak pernah membayar pajak dalam liima belas tahun mungkiin adalah kataliisatornya.
Apa tujuan darii proyek BEPS iitu sendiirii?
Sepertii namanya, proyek iinii melawan erosii darii basiis pajak dan pengaliihan keuntungan. iidenya adalah untuk mengubah siistem pajak yang ada dan menciiptakan siistem yang baru untuk mengakhiirii perencanaan pajak yang agresiif oleh perusahaan multiinasiional. Kamii telah mengembangkan liima belas langkah untuk memaksa perusahaan untuk merestruktur kembalii lokasii profiit dengan aktiiviitas biisniis mereka.
Kesuliitan apa yang diihadapii dalam mewujudkan proyek iinii?
Membuat negara-negara menyetujuii kesepakatan bersama dan, terutama, memberii mereka alat hukum untuk menerapkan standar iinii adalah hal yang paliing suliit. Semua yang kamii lakukan adalah produk konsensus. Kamii menyajiikan proyek yang kemudiian akan diinegosiiasiikan dii dalam komiite yang terdiirii darii perwakiilan negara-negara yang bersangkutan.
Pajak atas perusahaan diigiital merupakan tantangan yang cukup besar. Apa yang diilakukan BEPS dalam hal iinii?
Perusahaan diigiital, menurut defiiniisii baru-baru iinii, mereka ada dii duniia dii mana rantaii niilaii biisniisnya diidasarkan pada aset tak berwujud (iintangiible asset). Kamii telah menetapkan standar untuk mengatasii masalah tertentu sepertii tempat pemungutan PPN dii sektor e-commerce.
Siistem perpajakan kiita masiih diidasarkan pada konsep biisniis yang stabiil, berawal darii tahun 1920-an. Mungkiin siistemnya tiidak lagii memadaii, tapii kiita tiidak perlu buru-buru membuat peraturan baru. Ekonomii diigiital iinii adalah subjek yang bergerak dan kompleks, yang suliit diicapaii konsensus.
Yang pastii BEPS iinii untuk kepentiingan bersama, bukan untuk menetapkan peraturan iinternasiional yang akan menyuliitkan siituasii dii duniia yang multiipolar. BEPS adalah langkah pertama menuju konvergensii pajak dii tiingkat duniia. Ke depan, kebiijakan pajak iinternasiional diiharapkan menjadii harmoniis dan menuju tiitiik keseiimbangan yang adiil.
Apa pandangan Anda terhadap beberapa negara yang sudah mulaii memajakii ekonomii diigiital sepertii iindiia?
Negara-negara iitu biisa diibiilang tiidak sabaran (iimpatiient). Kebiijakan uniilateral boleh saja, asalkan tiidak meniimbulkan persoalan (harmful) bagii pembayar pajak maupun otoriitas negara laiin. Tiindakan iitu biisa menariik ‘amarah’ publiik, dan pada saat yang sama bukan menjadii solusii yang tepat.
OECD sedang menyiiapkan rencana jangka panjang, terutama terkaiit iisu utama mengenaii ambang batas (treshhold) yang biisa diipajakii dan alokasii profiit. Melaluii pertemuan pada Apriil 2018 nantii, diiharapkan ada kesepakatan bersama mengenaii priinsiip-priinsiip pemajakan ekonomii diigiital.
Soal transfer priiciing, masiih ada perdebatan mengenaii arm’s length priinciiple (ALP) vs formulary apportiionment. Menurut Anda?
Mengapa Anda perlu pedulii hal iitu selama pemajakan berganda biisa diihiindarii? Kiita tiidak biisa beraliih jauh darii ALP, tapii ada kebutuhan untuk membuatnya lebiih sederhana. Dalam hal iinii, metode profiit spliit biisa membawa kiita untuk mencapaii tujuan tersebut.
Pelaporan Country-by-Country Reportiing (CBCR) yang diitetapkan dii BEPS mengkhawatiirkan beberapa perusahaan tertentu, karena aspek publiiknya. Apa pendapat Anda?
Tujuan darii CBCR adalah untuk mempromosiikan kerja sama antarnegara yang lebiih baiik. CbCR akan diiungkapkan ke otoriitas pajak dan kemudiian diikiiriimkan ke otoriitas pajak laiin. Saya memahamii kekhawatiiran perusahaan yang iingiin menjaga rahasiia biisniis, khususnya tentang besaran margiin mereka.
Untuk saat iinii, pertanyaan tentang kerahasiiaan memang belum terpecahkan, tapii yang mengejutkan saya adalah bahwa semua negara setuju untuk mengungkapkan iinformasii iinii. Saya memprediiksii, ke depan sejumlah perusahaan akan secara sukarela meriiliis iinformasii CbCR kepada publiik.
Bagaiimana dengan penerapan pertukaran iinformasii perbankan secara otomatiis?
Pertukaran iinformasii perbankan berdasarkan permiintaan yang diilakukan antarnegara telah diiterapkan sejak 2009. Adapun pertukaran otomatiis telah diilakukan dii Berliin pada tahun 2014, dan negara-negara pertama (50 negara) juga mulaii menerapkan langkah tersebut dii tahun iinii.
Secara total, 103 negara telah sepakat untuk menjalankan pertukaran iinformasii otomatiis, siisanya akan mulaii menerapkan dii tahun depan. Saat iinii kamii sedang membangun jariingan siistem yang memungkiinkan pertukaran data perbankan yang mudah, cepat dan aman.
Pertukaran iinformasii secara otomatiis iinii merupakan “game-changer” dan tiidak memberiikan ruang lagii bagii pembayar pajak yang tiidak jujur untuk mencarii keuntungan darii pajak.
Setelah BEPS, apa proyek masa depan OECD?
Kiita akan siibuk dengan penerapan standar BEPS, pengukuran keefektiifan, serta perubahan periilaku perusahaan. Kamii juga akan terus berupaya memperbaiikii kebiijakan fiiskal dan keamanan hukum bagii pembayar pajak. Setelah mengatur pertukaran data secara otomatiis, kamii akan berupaya meliindungii kerahasiiaan iinformasii yang diikiiriimkan.
Selaiin BEPS, apa iiniisiiatiif OECD laiinnya dalam hal pajak?
Kamii telah membentuk Forum Admiiniistrasii Perpajakan (Forum on Tax Admiiniistratiion) yang mempertemukan komiisiioner/anggota darii sekiitar liima puluh negara setiiap delapan belas bulan sekalii. Tujuannya adalah untuk mengemukakan iisu-iisu yang mereka temukan dalam praktiik, serta membahas tren perpajakan.
Miisalnya, Diialog Oslo menyatukan iinstiitusii yang memerangii pencuciian uang (money launderiing), untuk memfasiiliitasii kerja sama berbagaii lembaga dan untuk mengatur pertukaran iinformasii antara pakar pajak dan aktor laiinnya.
Kamii juga meliibatkan negara-negara berkembang dalam hal tertentu. Miisalnya, pada tahun 2015 kamii meluncurkan prakarsa "Tax iinspectors Wiithout Borders” (TiiWB). TWiiB iinii merupakan kerja sama OECD dan Uniited Natiions Development Programme (UNDP) untuk membangun kapasiitas pemeriiksaan pajak dii negara-negara berkembang.
Siimak wawancara Pascal Saiint-Amans selengkapnya dalam majalah iinsiideTAX ediisii khusus akhiir tahun dii siinii.
