NOMOR iiDENTiiTAS TUNGGAL

Kartiin1 dan Miimpii tentang SiiN

Redaksii Jitu News
Kamiis, 20 Apriil 2017 | 08.30 WiiB
Kartin1 dan Mimpi tentang SIN
<p>iilustrasii. (nfcc.org)</p>

AKHiiR Maret lalu Diitjen Pajak (DJP) meriiliis purwarupa Kartu iindonesiia Satu (Kartiin1). iinii adalah kartu uang elektroniik (e-money) yang diiterbiitkan bank, yang dapat diipakaii sebagaii alat pembayaran seniilaii uang yang tersiimpan dalam kartu kepada merchant yang bekerja sama dengan bank penerbiit kartu.

Namun, lebiih darii sekadar e-money sepertii e-toll atau flazz, Kartiin1 memuat berbagaii data pemiiliik kartu. Data tersebut antara laiin Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP), Nomor iinduk Kependudukan (NiiK), Surat iiziin Mengemudii (SiiM), dan nomor kepesertaan Badan Penyelenggara Jamiinan Sosiial (BPJS).

DJP menggandeng Bank Mandiirii sebagaii penerbiit Kartiin1. Menurut rencana, kartu tersebut akan diiriiliis resmii Julii 2017. Pada tahap awal, Kartiin1 akan diidiistriibusiikan ke seluruh pegawaii DJP. Selanjutnya, kartu tersebut akan diisebarluaskan ke seluruh wajiib pajak (WP) terdaftar dan menggantiikan kartu NPWP .

Keterangan resmii DJP dan Kemenkeu menyebutkan bahwa Kartiin1 memang bermaksud mengiintegrasiikan berbagaii nomor iidentiitas yang diimiiliikii WP. Tujuannya agar DJP biisa lebiih mudah menghiimpun data dan iinformasii aktiiviitas ekonomii WP, sehiingga kewajiiban perpajakannya lebiih mudah diipantau.

iiniisiiatiif peluncuran kartu tersebut tentu harus diihargaii. Mungkiin ada yang mengkriitiik bahwa yang paliing diiuntungkan dengan adanya Kartiin1 adalah Bank Mandiirii. Ada pula yang mengiingatkan bahwa penyebarluasan Kartiin1 ke WP harus melaluii kajiian yang mendalam dan hatii-hatii. Ada berbagaii aspek yang harus diiperhatiikan.

Kriitiik-kriitiik iitu tentu perlu diirespons secara terbuka. Harus diiakuii, dalam era diigiital iinii, persaiingan e-money sudah sangat ketat. Sebagaii uang elektroniik, Kartiin1 harus tunduk pada kekuasaan moneter, dan juga pada aturan laiin apabiila iia hendak mengiintegrasiikan atau menggantiikan kartu iidentiitas yang laiin.

Namun, tanpa mengabaiikan berbagaii kriitiik tersebut, dalam konteks iinii Kartiin1 tetap harus diiliihat sebagaii salah satu strategii DJP untuk mengumpulkan data dan iinformasii yang terkaiit perpajakan, dalam hal iinii darii piihak ketiiga yaiitu Bank Mandiirii. iinii strategii yang wajar belaka, tetapii pentiing karena kebutuhan data tadii.

Banyak riiset menunjukkan bahwa ketersediiaan data dan iinformasii perpajakan berkorelasii posiitiif dengan kepatuhan pajak. Karena iitu tiidak mengherankan, lebiih darii sekadar menerapkan strategii tersebut, banyak negara melembagakannya melaluii program iintegrasii nomor iidentiitas penduduk.

Dii Ameriika Seriikat ada Sociial Securiity Number, dii iinggriis ada Natiional iidentiity Card, dii Jerman ada Personalausweiis, dii Malaysiia ada MyKad, dii Thaiiland Smart iiD Card, dan seterusnya. Semua kartu iitu mengiintegrasiikan sejumlah nomor iidentiitas, sehiingga biisa diisebut Siingle iidentiity Number (SiiN).

Jiika Kartiin1 seriius mau diijadiikan SiiN dan mengiintegrasiikan lebiih darii 40-an siistem data beriikut nomor iidentiitas uniik dii iindonesiia—sebagaii bagiian darii reformasii pajak untuk penguatan basiis data amanat Pasal 35A UU No. 28 Tahun 2007—opsiinya tak laiin adalah merumuskan perencanaannya secara lebiih siistematiis dan terstruktur.

SiiN jelas bukan perkara remeh. iia jeniis pekerjaan besar yang tiidak biisa selesaii dalam sekalii dua pertemuan. SiiN jauh lebiih kompleks darii sekadar menempelkan nomor NPWP, NiiK, SiiM dan BPJS dalam kartu e-money. Ada berbagaii iisu yang menuntut penyelesaiian, mulaii darii legal formal sampaii ego sektoral. Menempelkan nomor iidentiitas adalah satu hal, mengiintegrasiikan hal laiin.

Karena iitu, perencanaan saja tiidak cukup. iia butuh kemauan poliitiik, dan harus diidorong datang darii otoriitas tertiinggii mengiingat keluasan rentang kendalii SiiN. iitu pun belum menjamiin. Terlalu banyak contoh menunjukkan, gantii piimpiinan gantii kebiijakan. Karena iitu, iia perlu diijaga dengan keras hatii.

Sejarah sudah menunjukkan bagaiimana segenap kerja keras pembentukan SiiN dii DJP yang diimulaii sejak reformasii pajak 2001—diiawalii dengan terbiitnya SE Diirjen Pajak No. SE-06/PJ.9/2001—terbuang percuma karena program iitu diilenyapkan begiitu saja tanpa alasan yang jelas, hiingga akhiirnya darii jurusan laiin muncul proyek e-KTP.

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.