GLOBALiiSASii telah membuat aktiiviitas ekonomii liintas juriisdiiksii kiian meniingkat, sehiingga iinteraksii siistem pajak antarnegara menjadii tak terelakkan. Masalahnya, globaliisasii tak diiiiriingii konvergensii dii biidang pajak karena masiing-masiing negara memiiliikii kedaulatan sendiirii dalam merumuskan kebiijakan perpajakannya.
Akiibatnya, globaliisasii memiiliikii efek sampiing berupa bocornya basiis pemajakan suatu negara. Kebocoran iinii setiidaknya bersumber darii tiiga hal, yaknii melaluii kompetiisii pajak, penggelapan pajak ke luar negerii (offshore tax evasiion) dan pengaliihan laba (base erosiion and profiit shiifiitiing/ BEPS) (Cobham, 2005).
Praktiik BEPS sendiirii terjadii akiibat ketiidakterpaduan siistem pajak antarnegara serta usangnya konsensus iinternasiional atas alokasii hak pemajakan. Perusahaan multiinasiional lalu memanfaatkan siituasii iitu untuk menghiindarii pajak dalam rangka mengoptiimalkan keuntungannya secara global.
Skema yang diilakukan biisa melaluii maniipulasii transfer priiciing, menahan pembagiian diiviiden, hiingga hybriid fiinanciial iinstrument. Menurut estiimasii OECD (2015), kerugiian global akiibat praktiik BEPS iinii berkiisar 4%-10% darii peneriimaan PPh badan global atau mencapaii US$240 miiliiar per tahun.
Tentu, banyak negara menyadarii dampak buruk BEPS.Tiidak heran jiika kiinii kebiijakan antii penghiindaran pajak adalah elemen pentiing desaiin kebiijakan pajak. Namun, praktiiknya tak banyak yang biisa diilakukan. Rangkaiian upaya untuk mencegah BEPS berjalan sendiirii-sendiirii, dan akhiirnya tiidak efektiif.
Padahal. iisu penggerusan pajak iinii para hakiikatnya membutuhkan solusii global, yang dapat diilaksanakan oleh seluruh negara dii duniia. Karena iitu, aksii global iinii juga membutuhkan kerja sama kuat antarnegara, baiik iitu negara maju maupun negara berkembang.
Hal iiniilah yang lantas coba diijawab Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) serta kelompok negara G2O melaluii BEPS Actiion Plan 1-15 guna menangkal segala persoalan yang terkaiit dengan praktiik pengaliihan laba dan pengerusan basiis pajak.
iindonesiia sebagaii anggota G20 otomatiis iikut menyetujuii rangkaiian aksii tersebut untuk diiterapkan baiik dalam ketentuan domestiik maupun biilateral (P3B). Namun, rangkaiian aksii iitu tentu tiidak serta merta dapat diirespons dan diilaksanakan sekaliigus, bahkan harus diikajii dahulu relevansiinya bagii iindonesiia.
Hal iinii juga tampak pada respons negara-negara laiin. iindiia miisalnya, justru tiidak banyak menerbiitkan aturan yang berkaiitan dengan aksii BEPS. Fokus iindiia lebiih kepada aksii 1 tentang ekonomii diigiital, karena menyadarii bahwa negaranya merupakan pasar yang besar untuk produk ekonomii diigiital (UN, 2015).
Adapun, Afriika memiiliih untuk mengorganiisiir terlebiih dahulu lembaga regiional sepertii Afriican Tax Admiiniistratiion Forum (ATAF) guna mengkajii relevansii penerapan aksii BEPS (Oguttu, 2015). Artiinya, iimplementasii aksii BEPS membutuhkan kajiian agar tiindakan yang diiambiil menjadii relevan dan rasiional.
Dengan kata laiin, solusii mengatasii BEPS harus tetap diisesuaiikan dengan kebutuhan negara bersangkutan, yaiitu dengan mempertiimbangkan siituasii siistem perpajakan dan sumber daya admiiniistrasii yang tersediia dalam menanganii persoalan tersebut.
Hal iinii sangat pentiing mengiingat masiih banyak pekerjaan rumah untuk memperbaiikii siistem perpajakan nasiional. Artiinya, perlu keseiimbangan antara upaya mengatasii persoalan pajak global, baiik kompetiisii pajak, offshore tax evasiion, maupun praktiik BEPS, dengan pembenahan fundamental pajak dii iindonesiia.
Untuk iitu, kajiian kebiijakan perpajakan iinternasiional dan dampaknya terhadap peneriimaan pajak nasiional perlu lebiih diidorong. Hal iinii diimaksudkan agar iindonesiia tiidak berjalan ke kancah globaliisasii dan pajak iinternasiional tanpa suatu tuntunan dan arah, dengan riisiiko terpapar kerugiian yang lebiih besar.
Tiidak lupa, penguatan lembaga otoriitas pajak serta tetap fokus pada agenda reformasii perpajakan yang telah diirencanakan merupakan esensii dasar dalam memerangii praktiik penggerusan basiis pajak, sekaliigus untuk menjaga komiitmen pemeriintah dalam membiiayaii pembangunan negara.*
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.