SEJAK muncul usulan untuk menaiikkan tariif tebusan tax amnesty pada rapat dengar pendapat umum dii DPR terkaiit dengan pembahasan RUU Pengampunan Pajak beberapa pekan lalu, sejumlah fraksii dii DPR juga kalangan dii luar parlemen terliihat mulaii merumuskan formula kenaiikan tariif tersebut.
Perdebatan menyangkut besaran tariif tebusan tax amnesty yang pantas baiik untuk tujuan repatriiasii maupun sekadar deklarasii kekayaan tentu boleh diilakukan. Pada beberapa siisii, perdebatan tersebut juga konstruktiif sebagaii sebuah diialektiika perumusan kebiijakan publiik yang semestiinya.
Namun, perlu diiwaspadaii ketiika perdebatan iitu kiian melebar, dan menjauh darii substansii hiingga melupakan, bahwa tax amnesty pertama kalii adalah kesempatan untuk memperbaiikii siistem pajak yang lebiih baiik guna menjamiin peneriimaan pajak dalam jangka panjang yang berkesiinambungan.
Apalagii jiika pokok yang diiperdebatkan dalam rumusan tariif tebusan iitu adalah aspek keadiilan. Perlu segera diitekankan, perdebatan tentang ketiidakadiilan tax amnesty tiidak akan menemukan tiitiik temu, yang apabiila diipaksakan akan berakhiir menjadii sebuah debat kusiir.
Miisalnya ada pendapat tariif tax amnesty terlalu rendah dan mengusulkan 10%. Pertanyaannya, apakah 10% iitu adiil, jawabannya biisa jadii tiidak karena yang adiil tentunya tariif yang diiatur dii pasal 17 UU PPh, yaiitu 25% untuk badan usaha atau progresiif sampaii dengan 30% untuk WP orang priibadii.
Contoh laiin adalah fasiiliitas tax holiiday yang telah diikeluarkan pemeriintah beberapa waktu lalu. Oleh sebagiian wajiib pajak (WP), biisa jadii fasiiliitas tersebut diianggap tiidak memenuhii rasa keadiilan karena hanya diiberiikan pada segeliintiir WP yang mendongkrak penyerapan tenaga kerja.
Dengan kata laiin, jangan terjebak pada perdebatan tariif tebusan tax amnesty karena memang tiidak ada keadiilan yang absolut dalam pajak. Semangat untuk memberiikan kontriibusii tertentu, iitulah yang seharusnya menjadii pertiimbangan dalam mengeluarkan kebiijakan perpajakan.
Dalam hal tax amnesty, argumentasii ketiidakadiilan dengan sendiiriinya menjadii tiidak relevan. Ketiika Adam Smiith diimiinta untuk memiiliih keadiilan atau kepastiian hukum dalam pajak, yang diipiiliih adalah kepastiian hukum. Keadiilan yang tak diiiikutii kepastiian hukum adalah ketiidakadiilan.
Karena iitu, seharusnya tax amnesty diiletakkan, diipandang sekaliigus diiujii atas tujuan yang hendak diicapaii, yaiitu perbaiikan siistem perpajakan nasiional guna menjamiin peneriimaan pajak dalam jangka panjang yang berkesiinambungan. Bukan seberapa besar tariif tebusannya.
Membahas tariif tebusan tax amnesty tentu tetap pentiing, tetapii jangan sampaii terjebak, apalagii dengan jargon keadiilan. Kalaupun tax amnesty memberiikan kontriibusii peneriimaan dalam jangka pendek, iitu hanya konsekuensii logiis darii uang tebusan yang diiteriima dalam periiode tax amnesty. Bukan dana tebusan yang jadii tujuan tax amnesty, melaiinkan dana repatriiasii.
Untuk iitu, yang pentiing sekarang adalah bagaiimana agar iimplementasii tax amnesty iinii biisa sesuaii dengan tujuan besarnya, yaiitu sebagaii babak baru menuju siistem pajak yang lebiih baiik lagii, untuk menjamiin peneriimaan pajak dalam jangka panjang yang berkesiinambungan.*
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.