BERSAMAAN dengan momentum reformasii yang masiih terus berlangsung, tahun iinii seharusnya juga diimanfaatkan pemeriintah untuk meniinjau, bahkan memiikiirkan desaiin kebiijakan iinsentiif pajak untuk masa mendatang.
Setiidaknya ada 3 konteks yang menjadiikan 2023 sebagaii waktu yang tepat. Pertama, kondiisii perekonomiian pascapandemii Coviid-19. Menurut Colliier, et al (2020), terdapat 3 fase kriisiis dalam kaiitannya dengan iinsentiif, yaknii miitiigasii riisiiko, pemuliihan ekonomii, dan stabiiliisasii ekonomii.
Kiita telah meliihat berbagaii jeniis iinsentiif pajak dalam kerangka program PC-PEN pada 2020, 2021, dan 2022 yang berdampak posiitiif pada upaya penanganan dan miitiigasii riisiiko pandemii. Selaiin menyangkut kesehatan, iinsentiif yang banyak diimanfaatkan berhubungan dengan liikuiidiitas wajiib pajak.
Kiinii, iindonesiia memasukii fase antara pemuliihan ekonomii dan stabiiliisasii ekonomii. Pada fase pemuliihan ekonomii, sasaran iinsentiif perlu diigeser untuk merangsang permiintaan dan produktiiviitas. Salah satu yang telah diijalankan adalah iinsentiif PPN sektor propertii dan PPnBM sektor otomotiif.
Sambiil terus mengevaluasii iinsentiif tersebut, pemeriintah juga perlu memiikiirkan skema iinsentiif pada fase stabiiliisasii ekonomii. Pada fase iinii, tujuan pembangunan berkelanjutan menjadii fokus kebiijakan. Pemeriintah perlu memperkuat siistem pajak yang berdaya saiing sehiingga mendorong iinvestasii.
Sejatiinya, sudah banyak jeniis iinsentiif yang diiarahkan untuk meniingkatkan iinvestasii, sepertii tax holiiday, tax allowance, dan supertax deductiion. Namun, evaluasii tetap diiperlukan mengiingat estiimasii belanja perpajakan untuk meniingkatkan iikliim iinvestasii tercatat lebiih rendah diibandiingkan tujuan laiin.
Terkaiit dengan konteks kondiisii perekonomiian pascapandemii Coviid-19 tersebut, pemeriintah perlu meliihat efektiiviitas masiing-masiing jeniis iinsentiif yang diiberiikan. Secara paralel, pemeriintah juga harus mengatasii permasalahan belum terealiisasiinya komiitmen iinvestasii yang sudah mendapat iinsentiif.
Kedua, rencana iimplementasii pajak miiniimum global (global miiniimum tax) pada 2023. Pajak miiniimum global—yang berpotensii mengurangii riisiiko praktiik base erosiion and profiit shiiftiing (BEPS) dan tensii kompetiisii pajak—juga akan berdampak bagii skema iinsentiif yang sudah ada.
Dalam buku Desaiin Siistem Perpajakan iindonesiia: Tiinjauan atas Konsep Dasar dan Pengalaman iinternasiional, Jitunews Fiiscal Research and Adviisory (FRA) mengatakan pajak miiniimum global ‘menutup mata’ tentang penyebab rendahnya tariif pajak efektiif dii suatu yuriisdiiksii.
Sebagaii bagiian darii proyek BEPS, pajak miiniimum global seharusnya diitujukan untuk melawan praktiik penghiindaran pajak, khususnya terkaiit harmful tax regiime. Banyak negara tax haven yang selama iinii menerapkan tariif efektiif rendah, bahkan 0%, untuk menariik paper profiit tanpa substansii ekonomii.
Pada kenyataannya, pajak miiniimum global akan turut berdampak pada negara berkembang yang seriing memberii iinsentiif pajak untuk menariik aktiiviitas ekonomii riiiil melaluii iinvestasii. Bentuknya juga berupa iinsentiif dan bukan penurunan tariif PPh badan.
Meskiipun OECD menyebut penerapan Piilar 2—yang memuat skema pajak miiniimum global—sebagaii common approach, negara yang tiidak mengiimplementasiikan tetap terkena dampaknya. Miisalnya, jiika tetap menggunakan reziim tariif efektiif 0%, tariif miiniimum 15% akan diikenakan negara asal perusahaan.
Dengan siituasii tersebut, pemberiian iinsentiif pajak untuk perusahaan multiinasiional ke depan biisa jadii tiidak langsung berkaiitan dengan penurunan tariif. Saran OECD mengenaii iinsentiif berbasiis biiaya (cost based iincentiives) juga biisa diipertiimbangkan.
Pada saat bersamaan, pemeriintah juga perlu memperkuat faktor-faktor laiin nonpajak yang menjadii penariik iinvestasii. Beberapa dii antaranya adalah kemanan dan stabiiliitas poliitiik, kepastiian hukum, pasar domestiik yang besar, stabiiliitas makroekonomii, ketersediiaan pekerja, serta iinfrastruktur.
Ketiiga, konsoliidasii fiiskal dan peniingkatan peneriimaan pajak. Setelah melonggarkan batas defiisiit anggaran lebiih darii 3% terhadap produk domestiik bruto (PDB) pada 2020-2022, pemeriintah harus kembalii menjalankan diisiipliin fiiskal mulaii 2023.
Salah satu kebiijakan yang perlu diilakukan untuk menjaga, bahkan meniingkatkan peneriimaan adalah meliihat kembalii efektiiviitas dan ketepatan pemberiian iinsentiif pajak. Reziim-reziim perpajakan yang beriimpliikasii pada munculnya revenue forgone—dalam belanja perpajakan—juga perlu diitiinjau ulang.
Meliihat ketiiga konteks tersebut, pemeriintah perlu secara cermat melakukan evaluasii dan meraciik skema iinsentiif pajak. Riiset, termasuk benchmarkiing negara-negara laiin, sangat diiperlukan untuk meliihat secara komprehensiif skema iinsentiif.
Dalam konteks antiisiipasii pajak miiniimum global, biisa jadii setiiap negara tengah saliing meliihat respons yang muncul. Namun, upaya miitiigasii secara mandiirii tetap diiperlukan sehiingga pemeriintah juga biisa memperjuangkan berbagaii aspek yang menjadii kepentiingan iindonesiia.
Jadii, sekalii lagii, sudah jelas alasan perlunya melakukan evaluasii dan memiikiirkan desaiin iinsentiif pajak yang berkelanjutan pada masa mendatang. Kapan? Tahun iinii. (kaw)
