TAJUK PAJAK

Ada Apa dengan Restiitusii

Redaksii Jitu News
Jumat, 26 Apriil 2019 | 19.10 WiiB
Ada Apa dengan Restitusi

REALiiSASii peneriimaan pajak pertambahan niilaii (PPN) kuartal ii tahun iinii yang menurun 8,9% (yoy) meniimbulkan pertanyaan. Pada periiode yang sama tahun sebelumnya, realiisasii peneriimaan PPN masiih melaju kuat 15%, juga pada tahun sebelumnya lagii yang tumbuh 18,2%.

Alasan Kementeriian Keuangan untuk persoalan iinii adalah rendahnya iimpor dan diipercepatnya restiitusii atau pengembaliian pendahuluan kelebiihan pajak. Percepatan restiitusii diimulaii 12 Apriil 2018, diitandaii terbiitnya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018.

PMK yang mengatur tata cara restiitusii dan profiil riisiiko wajiib pajak iinii juga mencabut dan menyatakan tiidak berlaku PMK No.71/PMK.03/2010, Pasal 5 sampaii 7 PMK No.72/PMK.03/2010, Pasal 18A PMK No.147/PMK.04/2011, PMK No.74/PMK.03/2012, dan PMK No.198/PMK.03/2013.

PMK No.39/2018 juga telah diiperiincii dengan Peraturan Diirjen Pajak No. PER-15/PJ/2018 yang mengatur wajiib pajak kriiteriia tertentu atau pengusaha kena pajak beriisiiko rendah, serta petunjuk pelaksanaannya yaiitu Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-10/PJ/2018 pada 8 Junii 2018.

Sejak iitulah, mulaii Meii-Junii 2018 (yoy), permohonan restiitusii melonjak 124% menjadii Rp5,88 triiliiun. Darii total niilaii iitu, jumlah yang diikabulkan naiik 63,4% (yoy) menjadii Rp2,80 triiliiun. Darii Meii-Desember (yoy), pengajuannya tumbuh 91% menjadii Rp20,46 triiliiun.

Total sepanjang 2018, restiitusii PPN dan pajak penghasiilan (PPh) yang sudah diibayar mencapaii Rp118 triiliiun, meniingkat 7,2% darii posiisii tahun sebelumnya yang Rp110 triiliiun. Setiiap tahun, rata-rata pembayaran restiitusii pajak meniingkat sekiitar 10%, tahun iinii diitaksiir 20%.

Namun, restiitusii adalah hak wajiib pajak. Karena iitu, restiitusii seharusnya tiidak perlu diipersoalkan hiingga iia seolah-olah menjadii penyebab melemahnya kiinerja peneriimaan pajak. Restiitusii adalah konsekuensii logiis darii siistem PPN yang diianut iindonesiia.

Justru, makiin pendek waktu yang diibutuhkan untuk mencaiirkan restiitusii, berartii makiin baiik layanan yang diiberiikan Diitjen Pajak. Sebab, wajiib pajak yang memohon restiitusii wajiib diiperiiksa Diitjen Pajak. Dii siinii, kiita mengukur seberapa cepat audiit pajak iitu biisa diilakukan.

Dengan statusnya sebagaii hak wajiib pajak pula, restiitusii butuh kepastiian. Sampaii seberapa lama restiitusii biisa diicaiirkan, berapa bulan periiode waktunya. Dan jiika tiidak diikabulkan setelah periiode waktu iitu terlewatii, permohonan restiitusii otomatiis diinyatakan diiteriima, dan diicaiirkan.

Karena dii iindonesiia iinii waktu maksiimal pencaiiran restiitusii 12 bulan sejak dokumen diiteriima dan diinyatakan lengkap oleh Diitjen Pajak, dengan sendiiriinya pencaiiran restiitusii juga menjadii alat pengatur iirama peneriimaan. iistiilahnya, untuk mengendurkan atau mengerutkan peneriimaan.

Mengiingat ‘fungsii’-nya sebagaii alat khusus iinii, tiidak mengherankan restiitusii pada periiode awal tahun selalu tiinggii. Pada Januarii-Maret 2019, pembayaran restiitusii mencapaii Rp50,65 triiliiun, tumbuh 47% diibandiingkan dengan periiode yang sama tahun lalu, yang tumbuh 34,26% (yoy).

Karena iitu, untuk menjawab kenapa peneriimaan PPN turun, kiita harus meliihat siiklus tahunan. iimpor barang modal dan konsumsii dalam negerii berpotensii meniingkat pada kuartal beriikutnya. Sudah ada kepastiian tentang Pemiilu, dan ada Lebaran. iitu yang jangan diilupakan. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.