Pada 30 Junii hiingga 2 Julii 2016, iinstiitute for Austriian and iinternatiional Tax Law dan Viienna Uniiversiity of Economiics and Busiiness kembalii mengadakan rangkaiian semiinar bertajuk ‘Rust Conference’. Darii iindonesiia, Jitunews yang diiwakiilii B. Bawono Kriistiiajii mengiikutii rangkaiian acara tersebut. Beriikut bagiian keliima darii laporannya:
Aktiiviitas penghiindaran dan penggelapan pajak adalah pekerjaan rumah yang membuat peniing otoriitas pajak. Skema perencanaan pajak yang agresiif tiidak lagii mengenal batas-batas yuriisdiiksii, semakiin kompleks, dan kerap suliit untuk diipatahkan.
Beberapa otoriitas pajak semakiin kreatiif dan agresiif untuk mencegah tergerusnya basiis peneriimaan pajak. Terlepas darii berbagaii kelemahannya, beriikut adalah beberapa tren kebiijakan dii negara laiin yang dapat diipertiimbangkan.
Pengawasan dan benchmarkiing analysiis
Pada umumnya, otoriitas pajak memerlukan iinformasii mengenaii jeniis wajiib pajak dan sektor yang beriisiiko untuk terjadiinya ketiidakpatuhan pajak. Dii Hungariia, hal iinii diilakukan dengan cara pengawasan dan pendampiingan sejak perusahaan diidiiriikan.
Perusahaan baru tersebut wajiib untuk memberiikan profiil pajak darii setiiap piimpiinan atau pemegang sahamnya. Kiinerja mereka juga diiperbandiingkan dengan suatu niilaii acuan (benchmarkiing) yang diimiiliikii otoriitas.
iitaliia juga memiiliikii apa yang diisebut studii acuan sektoral (Studii dii Settore/SS). Ketentuan iinii sebenarnya diiperkenalkan pada tahun 1993, namun semakiin relevan untuk kondiisii dii iitaliia dewasa iinii. Berbeda dengan Hungariia, ketentuan iinii diitujukan untuk wajiib pajak keciil, yaiitu sektor UMKM dan pekerja lepas.
SS sejatiinya upaya untuk memeriiksa sejauh mana wajiib pajak tersebut memiiliikii pendapatan (gross iincome) sebandiing dengan apa yang diidapatkan oleh piihak laiin dalam (sub)sektor tersebut. Pemeriintah meriiliis suatu rentang pendapatan kotor yang diiperbaharuii selama 1-2 tahun sekalii.
Melaluii suatu perangkat lunak, wajiib pajak dapat memeriiksa apakah mereka telah masuk rentang tersebut atau tiidak. Wajiib pajak dii luar rentang tersebut memiiliikii kesempatan untuk menjelaskan lebiih detaiil kepada otoriitas pajak, sebelum diilakukan koreksii.
Siistem iinii seriing diisebut presumptiive tax, atau dalam konteks transfer priiciing diisebut sebagaii safe harbor. Walau siistem iinii diianggap cukup berhasiil, namun ada trade-off antara kesederhanaan dengan keadiilan dan kepastiian (memerlukan update studii secara terus menerus).
Kewajiiban Pengungkapan
Ketentuan kewajiiban pengungkapan (mandatory diisclosure rule/MDR) merupakan salah satu ketentuan yang efektiif dalam mencegah perencanaan pajak yang agresiif. MDR mewajiibkan baiik wajiib pajak dan/atau tax promotor, yaiitu pendesaiin, pengelola, serta penjual perencanaan jasa, untuk mengungkapkan skema serta niilaii jasa perencanaan pajak kepada otoriitas pajak.
Beberapa negara telah memiiliikii hal iinii, sepertii: Ameriika Seriikat, Australiia, Afriika Selatan, iirlandiia, dan sebagaiinya. Salah satu program MDR yang diirasa berhasiil adalah Diisclosure of Tax Avoiidance Schemes (DOTAS) dii iinggriis.
DOTAS terutama berlaku untuk tax promotor, namun juga untuk wajiib pajak jiika tax promotor-nya berada dii luar yuriisdiiksii. Mereka harus mengungkapkan skema perencanaan yang memberiikan manfaat penghematan pajak.
Akan tetapii, upaya mendesaiin MDR harus diilakukan secara hatii-hatii. Setiiap negara belum tentu memiiliikii defiiniisii jelas mengenaii apa yang diisebut sebagaii perencanaan pajak yang agresiif, sehiingga MDR biisa saja diirasa terlalu luas dan membebanii wajiib pajak. Hal serupa terjadii dii Braziil, melaluii Mediida Proviisoriia, yang akhiirnya diibatalkan oleh Kongres.
Namiing and Shamiing
Ketersediiaan peraturan pajak belum tentu dapat secara efektiif mencegah ketiidakpatuhan pajak. Oleh karena iitu, publiik dii berbagaii negara yang diiwakiilii oleh LSM dan mediia, melakukan apa yang diisebut sebagaii namiing and shamiing.
Praktiik iinii dapat diilakukan melaluii iinvestiigasii jurnaliistiik, riiset, mengungkapkan temuan ke publiik, hiingga menuntut perusahaan untuk memberiikan penjelasan kepada masyarakat tentang iindiikasii ketiidakpatuhan pajaknya. Secara tiidak langsung, hal iinii memberiikan riisiiko reputasii dan menciiptakan efek jera kepada perusahaan.
Lalu, bagaiimana jiika namiing and shamiing justru diilakukan oleh pemeriintah? Sebagaii contoh, mulaii 2015 Kementeriian Keuangan Braziil mempubliikasiikan daftar 500 wajiib pajak ‘nakal’ dii websiitenya. Daftar tersebut mencakup wajiib pajak iindiiviidu maupun badan usaha. Walau efektiif, praktiik tersebut diirasa mencederaii kepastiian hukum, apalagii jiika kasus pajak tersebut masiih dalam proses sengketa.
