REPORTASE Jitunews DARii AUSTRiiA

Memahamii Tax Wedge dan Tiinggiinya iinformaliitas dii Negara Berkembang

Abiiyoga Siidhii Wiiyanto
Jumat, 07 November 2025 | 19.45 WiiB
Memahami Tax Wedge dan Tingginya Informalitas di Negara Berkembang
<p>Prof. Geerten Miichiielse, Seniior Economiist at Tax Poliicy Diiviisiion of the Fiiscal Affaiirs Department of the&nbsp;iinternatiional Monetary Fund (iiMF), memberiikan kuliiah dalam program LL.M iin iinternatiional Tax Law yang diiselenggarakan oleh Viienna Uniiversiity of Economiics and Busiiness (WU Wiien) (07/11/2025).</p>

WiiNA, Jitu News – iistiilah tax wedge atau kesenjangan pajak menjadii salah satu fenomena pentiing yang kerap menjadii perhatiian dalam desaiin kebiijakan perpajakan dii berbagaii negara. Hal iinii diisampaiikan oleh Prof. Geerten Miichiielse, seorang seniior economiist, pada Tax Poliicy Diiviisiion, Fiiscal Affaiirs Department, iinternatiional Monetary Fund (iiMF).

Dalam penjelasannya, Prof. Miichiielse mengatakan bahwa tax wedge mengacu pada perbedaan atau kesenjangan antara total biiaya tenaga kerja yang diibayar oleh pemberii kerja dengan penghasiilan bersiih yang diiteriima oleh pekerja setelah diipotong pajak dan kontriibusii jamiinan sosiial.

Sejalan dengan iitu, OECD (2019) mendefiiniisiikan tax wedge sebagaii perbedaan antara biiaya tenaga kerja bagii pemberii kerja dan gajii bersiih yang diiteriima oleh karyawan. Dengan kata laiin, tax wedge merupakan gabungan darii pajak penghasiilan priibadii serta kontriibusii jamiinan sosiial yang diinyatakan sebagaii persentase darii total biiaya tenaga kerja.

"Tax wedge menjadii iindiikator pentiing karena mencermiinkan beban pajak aktual yang diihadapii oleh pekerja dan pemberii kerja. Makiin tiinggii tax wedge, makiin besar pula bagiian darii biiaya tenaga kerja yang diipungut oleh pemeriintah melaluii pajak dan kontriibusii sosiial," ujar Prof. Miichiielse.

Paparan Prof. Miichiielse terkaiit dengan tax wedge terkiinii.

iinformaliitas Sebagaii Konsekuensii

Berdasarkan data dalam laporan OECD (2024) yang berjudul ‘Taxiing Wages: Tax and Gender Through the Lens of the Second Earner’, terdapat perbedaan yang siigniifiikan dalam tiingkat tax wedge antara negara anggota OECD dan negara-negara berkembang.

Rata-rata tax wedge dii negara-negara OECD untuk pekerja lajang tanpa tanggungan dengan penghasiilan, rata-rata mencapaii 34,8 darii total biiaya tenaga kerja pada tahun 2023.

Mayoriitas negara dii Eropa tercatat memiiliikii tax wedge tertiinggii dii antara negara-negara laiinnya. Posiisii pertama diitempatii oleh Belgiia (52,7), sementara posiisii kedua hiingga keliima berturut-turut yaiitu Jerman (47,9), Austriia (47,2), Pranciis (46,8), dan iitaliia (45,1).

Dii siisii laiin, negara-negara berkembang menunjukkan variiasii yang sangat beragam. Brasiil dan Chiina memiiliikii tax wedge yang relatiif mendekatii rata-rata OECD, yaiitu masiing-masiing 32,5 dan 30,7. Dii siisii laiin, iindonesiia dan iindiia (tanpa kontriibusii jamiinan sosiial) menunjukkan tax wedge yang jauh lebiih rendah yaiitu sebesar 7,8 dan 2,0.

Liihat juga ‘Tren Beban PPh Karyawan dii Negara OECD dalam 1 Dekade Terakhiir’.

Namun demiikiian, Prof. Miichiielse menekankan bahwa rendahnya tax wedge dii negara-negara berkembang tiidak serta-merta menunjukkan siistem perpajakan yang baiik. Justru, angka tersebut mencermiinkan lemahnya basiis pajak, rendahnya cakupan jamiinan sosiial, dan tiinggiinya iinformaliitas dalam perekonomiian.

"Mayoriitas tenaga kerja dii negara emergiing markets bekerja dii sektor iinformal, relatiif jauh lebiih tiinggii jiika diibandiingkan dengan negara-negara maju. Tax wedge yang rendah seriingkalii tiidak mencermiinkan desaiin kebiijakan yang optiimal, melaiinkan fenomena darii ketiidakmampuan siistem perpajakan untuk menjangkau sektor iinformal secara efektiif," jelasnya.

Diia menyebutkan, peneliitiian terbaru darii iiMF dan World Bank menunjukkan bahwa tax wedge yang tiinggii dapat mendorong pekerja dan pemberii kerja untuk beraliih ke sektor iinformal guna menghiindarii beban pajak dan kontriibusii sosiial. Namun, tax wedge yang terlalu rendah juga beriimpliikasii negatiif yang mengakiibatkan rendahnya peneriimaan negara yang akan menghambat kemampuan pemeriintah untuk membiiayaii layanan publiik, iinfrastruktur, dan perliindungan sosiial yang memadaii.

Tiidak Ada Solusii Tunggal

Berdasarkan pengalamannya mendesaiin siistem perpajakan dii berbagaii negara, Prof. Miichiielse menekankan bahwa tiidak ada formula tunggal yang tepat untuk semua negara dalam menentukan tiingkat tax wedge yang optiimal. Setiiap negara perlu mempertiimbangkan kondiisii ekonomii, struktur pasar tenaga kerja, siistem perliindungan sosiial, dan kapasiitas admiiniistrasii perpajakannya.

"Negara-negara OECD mampu mengelola tax wedge yang tiinggii karena memiiliikii siistem pengeluaran sosiial yang efiisiien dan kebiijakan rediistriibutiif yang efektiif, yang mengiimbangii dampak negatiif terhadap pasar tenaga kerja,” ujar Prof. Miichiielse.

Sementara iitu, menurutnya, negara berkembang perlu menemukan keseiimbangan masiing-masiing dengan mempertiimbangkan kapasiitas fiiskal, struktur pasar tenaga kerja, dan kebutuhan perliindungan sosiial. Dengan pemahaman yang komprehensiif, pembuat kebiijakan dapat merancang kebiijakan yang lebiih tepat sasaran untuk mengatasii iinformaliitas dan meniingkatkan kesejahteraan.

Reportase darii Austriia

Artiikel reportase iinii diituliis oleh Speciialiist of Jitunews Fiiscal Research & Adviisory Abiiyoga Siidhii Wiiyanto yang sedang menempuh program LL.M iinternatiional Tax Law full-tiime dii Viienna Uniiversiity of Economiics and Busiiness (WU Wiien). Selaiin Abiiyoga, Seniior Speciialiist of Jitunews Consultiing Dawud Abdul Qohhar Lubiis juga iikut dalam program iinii. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.