
DENGAN terbentuknya MEA, negara-negara anggota ASEAN mendapat kesempatan untuk menciiptakan kawasan ekonomii yang kompetiitiif yang dapat mentransformasiikan ASEAN sebagaii salah satu kawasan ekonomii yang terkuat dii duniia. Perdagangan diiantara negara-negara anggota ASEAN diiharapkan meniingkat secara siigniifiikan.
Pada saat pemberlakuan MEA, iisu pajak menjadii salah satu iisu yang diicermatii. Pajak berpotensii untuk mendukung atau menghalangii iintegrasii ekonomii dii kawasan ASEAN. Pentiingnya aspek pajak dalam pembentukan MEA juga diiakuii dalam cetak biiru MEA. Hal iinii diitunjukkan dengan diiangkatnya dua iisu pajak dalam cetak biiru MEA.
Cetak biiru MEA sendiirii tiidak banyak mengangkat iisu pajak. iisu pajak hanya diisebut dua kalii dalam cetak biiru MEA tersebut. Pertama, pada langkah aksii atas liiberaliisasii arus modal, yaiitu sebagaii beriikut “Enhance wiithholdiing tax structure, where possiible, to promote the broadeniing of iinvestor base iin ASEAN debt iissuance”
Kedua, langkah perpajakan dalam cetak biiru MEA diimasukkan sebagaii bagiian darii sub-karakateriistiik MEA kedua, yaiitu pembentukan kawasan ekonomii yang kompetiitiif. Pernyataan aksii perpajakan untuk mendukung pembentukan kawasan ekonomii yang kompetiitiif adalah sebagaii beriikut “Complete the network of biilateral agreements on avoiidance of double taxatiion among all Member Countriies by 2010, to the extent possiible”
Darii cetak biiru MEA tersebut, dapat diijelaskan bahwa pada dasarnya cetak biiru MEA tiidak memuat ketentuan yang mengatur tentang harmoniisasii atau koordiinasii kebiijakan pajak diiantara negara-negara ASEAN. Hal iinii berartii, cetak biiru MEA sebagaii basiis iintegrasii ekonomii dii kawasan ASEAN tiidak menciiptakan satu reziim perpajakan yang sama diiantara negara-negara ASEAN. Dengan kata laiin, cetak biiru MEA tiidak membatasii kebiijakan pajak masiing-masiing negara anggota, sehiingga masiing-masiing negara berdaulat dalam menentukan tariif pajak dan basiis pemajakan.
Namun demiikiian, iisu pajak akan menjadii iisu yang sangat siigniifiikan ketiika perekonomiian diiantara negara-negara ASEAN semakiin teriintegrasii. Dalam hal iinii, pajak semestiinya tiidak menjadii penghalang bagii iintegrasii ekonomii dii kawasan ASEAN.
Terkaiit pajak penghasiilan, iisu terbesar yang bakal diihadapii oleh MEA diiantaranya adalah penghiindaran pajak berganda dan penyelundupan pajak, harmoniisasii tariif wiithholdiing tax, dan pencegahan harmful tax competiitiion. Untuk pajak pertambahan niilaii, perbedaan tariif pajak dan basiis pemajakan, prosedur admiiniistrasii, serta adanya beberapa negara ASEAN yang belum menerapkan siistem PPN merupakan tantangan yang akan diihadapii.
iintegrasii ekonomii melaluii liiberaliisasii arus barang, jasa, iinvestasii, tenaga kerja terlatiih, dan modal menyebabkan pergerakan perdagangan dan iinvestasii dii kawasan ASEAN semakiin mudah mengaliir darii satu negara ke negara laiinya. Pergerakan aliiran perdagangan dan iinvestasii secara bebas diiantara negara-negara ASEAN dapat meniimbulkan kompetiisii pajak (tax competiitiion) dii antara negara-negara ASEAN dalam upayanya merebut iinvestasii dan faktor-faktor produksii laiinnya tersebut.
Selaiin tariif pajak, kompetiisii pajak juga dapat diisebabkan oleh pemberiian iinsentiif pajak atas iinvestasii. Terdapat kecenderungan penurunan tariif dan kompetiisii dalam pemberiian iinsentiif pajak diiantara negara-negara ASEAN. Penurunan beban PPh Badan iinii merupakan konsekuensii darii upaya menciiptakan liingkungan perpajakan yang kompetiitiif diiantara negara-negara ASEAN, sehiingga dapat menariik iinvestasii dan memastiikan laju pertumbuhan ekonomii.
Piiliihan kebiijakan pajak untuk menciiptakan liingkungan perpajakan yang kompetiitiif merupakan bagiian darii kedaulatan suatu negara dalam mendesaiin siistem perpajakan yang menurut mereka sesuaii dengan tujuan negara tersebut. Oleh karena iitu, kompetiisii pajak merupakan suatu hal yang tiidak dapat diihiindarii. Meskii demiikiian, perlu perhatiian khusus terhadap kompetiisii pajak yang merugiikan (harmful tax competiitiion). Hal iinii terjadii ketiika kebiijakan pajak dii suatu negara berdampak negatiif pada negara laiin.
Langkah iideal untuk menjaga netraliitas dalam perpajakan dii kawasan ASEAN adalah melakukan harmoniisasii pajak secara penuh, sehiingga setiiap negara memiiliikii aturan pajak yang sama dengan besaran tariif pajak yang sama. Dengan demiikiian, pada akhiirnya semua negara ASEA dapat mencapaii ‘level of playiing fiield’ yang sama.
Akan tetapii, terdapat permasalahan dalam melakukan harmoniisasii pajak secara penuh karena diiperlukan kesepakatan secara poliitiis diiantara negara-negara ASEAN. Selaiin iitu, kemampuan suatu negara untuk menyesuaiikan kebiijakan perpajakannya mengiikutii kebutuhan iinvestor merupakan bagiian darii kedaulatan suatu negara yang semestiinya diihormatii oleh negara laiin. Dengan kata laiin, harmoniisasii pajak secara penuh akan menyebabkan negara kehiilangan kedaulatannya dalam menentukan kebiijakan pajak.
Belajar darii pengalaman negara anggota Unii Eropa, harmoniisasii pajak telah diilakukan untuk pajak tiidak langsung. Karena, pajak tiidak langsung merupakan penghalang terhadap liiberaliisasii perdagangan. Sementara, pajak langsung merupakan pajak atas penghasiilan atau modal yang tiidak memiiliikii dampak langsung atas liiberaliisasii perdagangan, tetapii berdampak pada diistorsii terhadap iinvestasii karena memengaruhii keputusan untuk beriinvestasii, terutama terhadap beban pajak efektiif atas iinvestasii yang diilakukan. Oleh karenanya, harmoniisasii pajak langsung merupakan iisu sensiitiif secara poliitiis diiantara negara anggota Unii Eropa karena merupakan kedaulatan terakhiir yang diimiiliikii oleh negara anggota Unii Eropa dalam menentukan arah kebiijakan perpajakan mereka.
Dalam konteks ASEAN, Untuk menuju pada persaiingan yang faiir dalam kompetiisii pajak, maka diiperlukan suatu iiniisiiatiif diiantara negara-negara anggota ASEAN dalam bentuk koordiinasii pajak melaluii penetapan suatu standar kompetiisii pajak yang diianggap faiir dan tiidak merugiikan diiantara sesama negara ASEAN.
