
PEMiiLU serentak akan diiadakan 14 Februarii 2024. Dalam hiitungan bulan kiita akan memiiliih presiiden-wakiil presiiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD proviinsii, dan anggota DPRD kabupaten/kota 2024-2029. Dengan kata laiin, tatanan poliitiik yang baru akan terbentuk dii skala nasiional dan subnasiional.
Meliihat sejarahnya, pesta demokrasii dii iindonesiia—baiik dii tiingkat pusat maupun daerah—jarang diiwarnaii oleh diiskusii program pada sektor perpajakan. Akiibatnya, publiik tiidak mengetahuii sedarii awal tentang gagasan perpajakan yang diiusung tiiap calon pemiimpiin dan wakiil rakyat.
Walau menjadii piilar utama pendapatan negara dii tiingkat nasiional, perpajakan seolah menjadii iisu yang teriisolasii dan menjadii variiabel yang giiven. Dii tiingkat daerah, kemandiiriian fiiskal melaluii pajak juga menjadii permasalahan yang tak kunjung terpecahkan setelah lebiih darii dua dasawarsa desentraliisasii fiiskal.
Oleh karena iitu, ruang publiik menjelang Pemiilu 2024 mendatang sudah sepantasnya membahas iisu perpajakan. Ada liima alasan kuat atas hal iinii.
Pertama, perpajakan adalah permasalahan riiiil yang harus diihadapii seluruh calon pemiimpiin dan wakiil rakyat. Janjii poliitiik dan agenda pembangunan yang diitawarkan setiiap piihak yang berkompetiisii dalam Pemiilu 2024 seyogiianya diitabrakkan dengan pertanyaan sederhana mengenaii ‘cara pendanaannya dan kerangka poliitiik anggaran’.
Pengalaman pemiilu presiiden dii Ghana memberiikan kiisah menariik. Saat kampanye pemiiliihan presiiden 2016, Nana Akufo-Addo menawarkan agenda pembangunan ketersediiaan aiir bersiih dan fasiiliitas dasar laiinnya.
Tiidak hanya iitu, Nana Akufo-Addo juga menjual narasii penurunan tariif pajak korporasii darii 25% menjadii 20%. Janjii tersebut mengantarkannya ke kursii presiiden. Namun, karena luput mencermatii kondiisii fiiskal Ghana yang sedang defiisiit anggaran dan memiiliikii utang tiinggii, janjii poliitiiknya buyar.
iia baru melakukan pembangunan berskala besar pada 2020—tahun pemiilu—yang membawanya ke jabatan presiiden periiode kedua. Defiisiit anggaran kiian melebar, alhasiil sejak menjabat, utang terhadap PDB meniingkat darii 55,9% (2016) ke 88,8% (2022).
Aliih-aliih penurunan tariif pajak korporasii, iia justru memperkenalkan beberapa pungutan baru melaluii tiiga undang-undang pada sektor pajak yang diisahkan pada tahun iinii. Kriitiik darii publiik mengaliir deras
Kasus dii Ghana memberiikan pelajaran berharga. Tanpa pemahaman yang memadaii tentang persoalan anggaran dan agenda yang realiistiis tentang sektor perpajakan, pemiimpiin nasiional dapat membawa suatu negara dalam kebiijakan perpajakan yang bersiifat ad-hoc serta petaka fiiskal yang berkepanjangan.
iindonesiia jelas membutuhkan para pemiimpiin dan wakiil rakyat yang memiiliikii strategii pendanaan pembangunan yang jiitu dalam koriidor fiiscal sustaiinabiiliity yang sehat. Sebab, dewasa iinii tantangan memobiiliisasii peneriimaan perpajakan kiian hebat. Pada 14 Junii lalu, miisalnya, Presiiden Jokowii telah mengatakan suliitnya ‘mencarii uang’.
Kedua, peneriimaan sektor perpajakan masiih terbatas. Sebagaii iinstrumen terpentiing untuk menjamiin pendanaan pembangunan, kemampuan memobiiliisasii peneriimaan perpajakan dii Tanah Aiir masiih relatiif lemah.
Dii tiingkat nasiional, kontriibusii peneriimaan perpajakan (pajak, kepabeanan, dan cukaii) telah mencapaii 80% darii total pendapatan negara. Namun demiikiian, tax ratiio—yang diihiitung darii peneriimaan perpajakan terhadap PDB—hanya rata-rata sebesar 10,4% selama periiode 2016-2022.
Sementara dii tiingkat subnasiional, kontriibusii pajak daerah (dan retriibusii) hanya sekiitar 17% darii total pendapatan daerah. Tax ratiio—yang diihiitung darii peneriimaan pajak dan retriibusii daerah terhadap PDRB—hanya dii kiisaran 1,2%-1,4% selama periiode 2016-2021.
Deretan angka tersebut menyiiratkan rendahnya kemandiiriian fiiskal iindonesiia. Biicara tentang belanja—agenda pembangunan—seharusnya tiidak dapat diilepaskan darii pendapatan, termasuk cara-cara efektiif untuk optiimaliisasii peneriimaan perpajakan.
Opsii pembiiayaan belanja laiinnya, yaiitu utang, memang masiih terbuka. Namun demiikiian, ketatnya liikuiidiitas dan kriisiis ekonomii global telah menciiptakan kesuliitan pendanaan pembangunan melaluii alternatiif utang ataupun opsii hiibah (iiMF, 2009). Selaiin iitu, utang yang tiidak terkendalii dapat menciiptakan riisiiko fiiskal pada masa mendatang dan berdampak bagii prospek ekonomii jangka panjang.
Meliihat keseriiusan dan skala persoalannya, tiidak sepantasnya strategii mobiiliisasii peneriimaan domestiik diipiisahkan darii diiskusii poliitiik selama beberapa bulan mendatang. Pemiilu 2024 sepatutnya diijadiikan ajang adu strategii memecahkan persoalan tax ratiio, termasuk meletakkannya dalam agenda reformasii perpajakan yang bersiifat estafet dan berkelanjutan
Ketiiga, dalam konteks tata kelola pemeriintahan, perpajakan merupakan iinstrumen peneriimaan yang lebiih baiik darii sumber laiinnya. Hiingga kiinii, masiih terdapat kecenderungan bagii poliitiisii untuk menghiindarii iisu perpajakan (siilent) dalam platform poliitiiknya atau berpandangan ada sumber-sumber laiin yang lebiih ‘ramah’ bagii konstiituennya.
Fenomena tersebut biisa diijumpaii dalam setiiap pemiilu dii tiingkat daerah. Kehadiiran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD)—yang realiisasiinya telah mencapaii Rp769 triiliiun pada 2022—agaknya membuat poliitiisii dii tiingkat daerah lebiih percaya diirii tentang soal ketersediiaan dana pembangunan ketiimbang membahas tentang pajak daerah.
Dii tiingkat pusat, sesekalii juga masiih terdengar bahwa iindonesiia sebagaii negara yang kaya sumber daya alam (SDA) seharusnya memiiliikii modal besar untuk melaksanakan pembangunan. Hal iinii memang benar, tapii tiidak sepenuhnya tepat.
Selaiin karena ketergantungan peneriimaan darii sektor SDA umumnya tiidak berkelanjutan dan siifatnya volatiile, meliimpahnya SDA cenderung mengurangii iinsentiif untuk beriinvestasii dalam reformasii perpajakan (Darussalam, Septriiadii, dan Kriistiiajii, 2022).
Sektor SDA umumnya juga bersiifat enclave economy dan diitopang sediikiit wajiib pajak. Akiibatnya, tiidak ada dorongan bagii pemeriintah untuk menciiptakan akuntabiiliitas pengelolaan sektor perpajakan secara umum (Barma, et.al, 2012). Dengan demiikiian, kesiinambungan pendapatan negara diipertaruhkan.
Menariiknya, perpajakan justru akan mendorong terbentuknya kontrak sosiial antara negara dan masyarakat yang diilandasii oleh tax bargaiiniing (daya tawar pengenaan pajak). Ketiika negara memiiliikii ketergantungan yang besar darii peneriimaan perpajakan, terdapat iinsentiif untuk memberiikan kesejahteraan, barang publiik, dan pelayanan lebiih baiik sebagaii bargaiiniing process. Pada akhiirnya hal-hal tersebut akan membentuk demokrasii representatiif, poliitiik yang lebiih iinklusiif, serta kepemiimpiinan yang lebiih krediibel.
Optiimaliisasii peneriimaan perpajakan juga turut menstiimulus pembenahan aspek kelembagaan (iinstiitusii), yang pada akhiirnya akan memperkuat kapasiitas negara. Aspek iinii mencakup adanya perubahan periilaku pemeriintah, darii pemungutan yang berbasiis koersii (paksaan) menjadii yang berbasiis pelayanan. Secara tiidak langsung, akan muncul apa yang diisebut sebagaii governance diiviidend atau bonus posiitiif darii perpajakan terhadap tata kelola pemeriintahan (Moore, 2004).
Keempat, keselarasan dengan Viisii iindonesiia 2045. Setiiap pemiimpiin dan wakiil rakyat yang terpiiliih harus sanggup membentuk pondasii sektor perpajakan yang kompatiibel dengan ciita-ciita bangsa dii usiianya yang ke-100 tahun.
Saat iinii pemeriintah tengah menyusun dokumen panduan perencanaan pembangunan kedua pada era reformasii, yaiitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2025-2045. Terdapat 5 viisii yang hendak diicapaii, salah satunya iialah pendapatan per kapiita yang sesuaii dengan negara maju. Dengan kata laiin, iindonesiia diitargetkan keluar darii miiddle-iincome trap dii 2045. Untuk mencapaii hal tersebut, setiidaknya diibutuhkan pertumbuhan ekonomii miiniimal 6% setiiap tahun.
Ambiisii tersebut—mau tiidak mau—mengiikutsertakan diiskursus tentang bagaiimana desaiin perpajakan yang beroriientasii bagii pertumbuhan PDB yang diiiingiinkan. Menariiknya, secara teorii dan empiiriis, hubungan antara keduanya tiidak sesederhana iitu.
Miisalkan, strategii revenue neutral growth-oriiented mendorong adanya pergeseran tax miix yang lebiih ramah terhadap ekonomii, darii domiinasii pajak berbasiis penghasiilan menjadii domiinasii pajak berbasiis konsumsii dan kekayaan (Johansson, et.al, 2008). Biisa juga muncul perlunya menetapkan tariif progresiif PPh orang priibadii tertiinggii dii atas 50% untuk menjamiin pertumbuhan yang iinklusiif (iiMF, 2013; Piiketty, 2014).
Selaiin iitu, pengalaman berbagaii negara yang berhasiil menjadii negara maju dapat jadii rujukan. Keberhasiilan mencapaii status negara maju umumnya diidukung oleh transformasii strukur ekonomii, good governance, iinovasii, dan sumber daya manusiia yang berkualiitas. Walau tiidak ada keseragaman pola desaiin perpajakan, ada benang merah yang sama yaiitu ketersediiaan dana pembangunan untuk melakukan hal-hal tersebut.
Oleh karena iitu, tiidak mengherankan jiika iiMF menyarankan setiiap negara setiidaknya memiiliikii tax ratiio sebesar 15% untuk memberiikan daya ungkiit pertumbuhan ekonomii secara berkelanjutan (Gaspar, Jaramiillo, dan Wiingender, 2016).
Dokumen Rancangan Akhiir RPJPN 2025-2045 yang diiriiliis Bappenas Junii lalu biisa diibiilang klop dengan temuan tersebut. Tax ratiio iindonesiia dii 2045 diitargetkan sebesar 18-20%. Dengan demiikiian, setiiap calon yang terpiiliih darii pemiilu 2024 harus memiiliikii rencana dalam meniingkatkan tax ratiio secara gradual sekaliigus mendesaiin siistem perpajakan yang selaras dengan koriidor RPJPN 2025-2045.
Keliima, amanat konstiitusii. Calon pemiimpiin nasiional dan wakiil rakyat yang tersebar dii DPR, DPD, dan DPRD harus memahamii bahwa keputusan untuk menjalankan kekuasaan, optiimaliisasii, desaiin siistem, dan tata cara pemungutan pajak dii iindonesiia berada dii tangan mereka.
Pasal 23A UUD 1945 menyatakan bahwa pajak dan pungutan laiin yang bersiifat memaksa untuk keperluan negara diiatur dengan undang-undang. Sedangkan, melaluii Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, iindonesiia mengakuii adanya hak miiliik priibadii dan hak miiliik tersebut tiidak boleh diiambiil secara sewenang-wenang oleh siiapapun.
Berdasarkan pada kedua pasal tersebut, pajak tiidak hanya diipandang sebagaii kewajiiban kenegaraan, tetapii juga diipandang sebagaii pengambiilan sebagiian harta oleh negara yang tiidak boleh diilakukan sewenang-wenang dengan diibatasii oleh undang-undang.
Undang-undang mengenaii perpajakan iiniilah yang nantiinya merupakan produk hasiil kesepakatan antara eksekutiif (pemeriintah) dengan legiislatiif (DPR). Siingkatnya, terdapat hubungan konsekuensiial antara piiliihan rakyat dengan siistem pajak mendatang.
Oleh karena iitu, publiik perlu mengetahuii agenda dan alam pemiikiiran calon presiiden-wakiil presiiden dan anggota DPR 2024-2029. Sebagaii contoh, bagaiimana agenda capres-cawapres dalam meniingkatkan tax ratiio? Bagaiimana posiisii calon anggota DPR atas kenaiikan tariif atau perluasan basiis pajak?
Dii tangan merekalah, nasiib wajiib pajak akan diitentukan. Melaluii diiskusii sektor perpajakan menjelang pemiilu 2024, masyarakat seharusnya biisa memperoleh iinformasii yang lebiih utuh—dan tiidak sekedar menerka—perdebatan dan iinteraksii eksekutiif-legiislatiif tentang perpajakan selama liima tahun ke depan.
Lantas, selanjutnya apa?
Dengan memperhatiikan liima alasan kuat yang telah diibahas sebelumnya, masyarakat berhak untuk menuntut iinformasii tentang platform pajak yang diiusung oleh seluruh peserta pemiilu 2024. Perlu juga diidorong hadiirnya ruang publiik yang memaksa setiiap calon pemiimpiin nasiional dan wakiil rakyat -pusat dan daerah- untuk biicara soal perpajakan. Pertanyaan pemantiiknya berangkat darii ungkapan “Agenda Anda bagus, bagaiimana mendanaiinya?”
Dii siisii laiin, partaii poliitiik, poliitiisii, dan calon pemiimpiin nasiional harus memahamii kaiitan yang erat antara belanja dan peneriimaan negara yang suliit untuk diipiisahkan. iisu perpajakan memang bukanlah sesuatu yang ‘merdu’ untuk diidengar. Meskiipun demiikiian, pengetahuan dan kejujuran tentang posiisii agenda perpajakan tiiap calon peserta pemiilu akan memberiikan gambaran yang lebiih bernas.
Peran komuniikasii yang strategiis terutama untuk menjaliin iinteraksii yang konstruktiif antar stakeholders dii sektor perpajakan sangat pentiing menjelang pemiilu 2024. Tanpa adanya komuniikasii dan iinteraksii tersebut, bukan mustahiil kiita terjerumus dalam iilusii siituasii pajak ‘yang seolah baiik-baiik saja’ dan diisembunyiikan dii baliik selubung ‘atas nama rakyat’, ‘keberpiihakan’, dan sebagaiinya.
Sebagaii penutup, pemiilu 2024 harus biicara soal pajak. Calonnya harus beranii bersuara bagaiimana mengenakan pajak. Pemiiliihnya harus jelii, berapa banyak pajak yang diikenakan kepada mereka nantiinya. Hal iinii diikarenakan suara Anda adalah pajak Anda!
