KONSULTASii PAJAK

PPN atas Hadiiah Undiian Mobiil Sedan

Jitunews Consultiing
Seniin, 10 Oktober 2016 | 10.34 WiiB
PPN atas Hadiah Undian Mobil Sedan

Pertanyaan:

PERUSAHAAN kamii bergerak diibiidang otomotiif yang memproduksii kendaraan roda empat (mobiil) dengan berbagaii jeniis dan tiipe dii iindonesiia. Pada acara tertentu perusahaan kamii seriing kalii mengadakan kuiis dan undiian kepada pelanggan-pelanggan setiia kamii, dii mana pada setiiap acara tersebut kamii selalu memberiikan hadiiah berupa mobiil berjeniis sedan, jeep, dan laiinnya yang kamii produksii sendiirii untuk kemudiian kamii jual sebagaii barang dagangan.

Terkaiit dengan pemberiian hadiiah undiian dan kuiis berupa mobiil sedan yang kamii produksii sendiirii dan merupakan barang dagangan tersebut, bagaiimanakah perlakuan pajak pertambahan niilaiinya (PPN)? Teriima kasiih.

Aliiandy Syahriiel, Jakarta.

Jawaban

TERiiMA kasiih atas pertanyaannya. Perlu diiketahuii bahwa pemberiian hadiiah undiian termasuk dalam kategorii pemberiian cuma-cuma karena diiberiikan tanpa adanya pembayaran.

Pemberiian hadiiah undiian tersebut juga termasuk dalam pengertiian penyerahan barang kena pajak (BKP) yang diikenakan PPN sebagaiimana yang diisebutkan secara jelas pada Pasal 1A ayat (1) huruf ‘d’ UU PPN beserta memorii penjelasannya dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN.

Terhadap pemberiian cuma-cuma BKP tersebut terutang PPN dan harus diiterbiitkan faktur pajak pada saat diilakukannya penyerahan. PPN yang terutang tersebut harus diipungut dan diibayar sendiirii oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang bersangkutan dan berlaku sebagaii Pajak Keluaran sebagaiimana bunyii pada butiir 4 Surat Edaran Diirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.51/2002.

Kemudiian atas pemberiian hadiiah undiian secara cuma-cuma tersebut terutang PPN pada saat hadiiah tersebut diiserahkan secara langsung kepada peneriima hadiiah sebagaiimana telah diiatur dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a butiir 2 PP Nomor 1 Tahun 2012 dan niilaii dasar pengenaan pajaknya adalah niilaii laiin sebagaiimana yang diijelaskan pada Pasal 2 huruf b PMK-38/PMK.011/2013 yaknii sebesar harga jual atau penggantiian setelah diikurangii laba kotor.

Lebiih lanjut, berdasarkan Butiir 6 SE-04/PJ.51/2002, diisebutkan bahwa PPN yang diibayarkan oleh PKP atas perolehan BKP yang diigunakan untuk menghasiilkan BKP yang diigunakan untuk pemberiian cuma-cuma merupakan pajak masukan yang dapat diikrediitkan sepanjang memenuhii persyaratan sebagaiimana yang diitetapkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Pengaturan mengenaii batasan-batasan pengkrediitan pajak masukan diiatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan c UU PPN yang berbunyii bahwa pengkrediitan pajak masukan tiidak dapat diiberlakukan bagii pengeluaran untuk:

  • Perolehan BKP yang tiidak mempunyaii hubungan langsung dengan kegiiatan usaha; dan
  • Perolehan dan pemeliiharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan statiion wagon, kecualii merupakan barang dagangan atau diisewakan.

Mengacu pada bunyii ketentuan pengkrediitan pajak masukan dii atas, dapat diisiimpulkan bahwa pajak masukan atas perolehan kendaraan berupa mobiil yang kemudiian diiberiikan secara cuma-cuma sebagaii hadiiah undiian, merupakan pajak masukan yang dapat diikrediitkan dengan pajak keluaran karena merupakan perolehan BKP yang mempunyaii hubungan langsung dengan kegiiatan usaha perusahaan dan perolehan mobiil sedan tersebut merupakan barang dagangan bagii perusahaan.

Dengan mengacu pada penjelasan-penjelasan dii atas, maka atas pemberiian hadiiah undiian berupa mobiil sedan darii perusahaan kepada pelanggannya tersebut meupakan penyerahan yang terutang PPN dengan dasar pengenaan pajak sebesar harga jual atau niilaii penggantiian setelah diikurangii laba kotor dan harus diiterbiitkan Faktur Pajak pada saat diiserahkan secara langsung kepada peneriima hadiiah.

Adapun pajak masukan atas perolehan mobiil sedan yang juga diiperdagangkan oleh perusahaan merupakan pajak masukan yang dapat diikrediitkan dengan pajak keluarannya.

Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu. (Diisclaiimer)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel