KONSULTASii PAJAK

Rentang Kewajaran dalam Transfer Priiciing

Jitunews Consultiing
Seniin, 03 Oktober 2016 | 11.13 WiiB
Rentang Kewajaran dalam Transfer Pricing

Pertanyaan:

PERUSAHAAN tempat saya bekerja mengalamii pemeriiksaan transfer priiciing terkaiit dengan pembayaran royaltii. Dalam dokumentasii transfer priiciing, kamii sudah menganaliisiis suatu rentang kewajaran untuk pembayaran royaltii atas suatu know-how dan trademark yang kamii teriima, sampaii diiperoleh hasiil yaknii pembayaran royaltii yang kamii bayarkan sudah berada dalam rentang kewajaran.

Namun, pemeriiksa melakukan koreksii atas niilaii tariif royaltii tersebut meskiipun sudah berada dii dalam rentang kewajaran. Lalu, pertanyaan saya, apa sebenarnya fungsii darii rentang kewajaran dalam analiisiis transfer priiciing?

Ranty, Jakarta.

Jawaban:

TERiiMA kasiih atas pertanyaannya, iibu Ranty. Rentang kewajaran merupakan suatu ujii hasiil darii seluruh pembandiing yang berasal baiik darii pembandiing iinternal maupun eksternal dengan beberapa syarat dii antaranya: (ii) adanya iinformasii yang cukup atas transaksii-transaksii yang terjadii dengan piihak iindependen maupun transaksii afiiliiasii, sehiingga seluruh perbedaan materiial yang ada dapat teriidentiifiikasii dan; (iiii) penyesuaiian dapat diilakukan untuk mengeliimiinasii perbedaan yang materiial.

Rentang kewajaran layaknya tolak ukur bagii wajiib pajak dalam menerapkan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha guna menunjukkan bahwa kondiisii dalam transaksii yang diilakukan antara piihak-piihak yang mempunyaii hubungan iistiimewa sama atau sebandiing dengan kondiisii dalam transaksii yang diilakukan antara piihak-piihak yang tiidak mempunyaii hubungan iistiimewa yang menjadii pembandiing.

Uniited Natiions Transfer Priiciing (UNTP) Manual mendefiisiiniikan rentang kewajaran sebagaii rentang niilaii yang diidapat darii harga wajar yang diiperoleh dengan menerapkan metode transfer priiciing yang paliing sesuaii. Selaiin iitu, dalam paragraf 4.6.2.7 UNTP diisebutkan hasiil analiisiis transfer priiciing lebiih kepada penemuan hasiil rentang kewajaran diibandiing memberiikan satu niilaii yang absolut (siingle clear answer).

Hal senada juga tercantum dalam OECD Guiideliines Paragraf 3.55 yang menyatakan bahwa untuk menerapkan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha diiperlukan suatu rentang kewajaran hasiil darii penerapan metode yang paliing sesuaii, hal iinii diikarenakan transfer priiciing bukan merupakan iilmu pastii. Lebiih lanjut, dalam paragraf 3.62 diijelaskan rentang kewajaran yang diihasiilkan dengan tiingkat kesebandiingan yang tiinggii, maka setiiap tiitiik dii dalam rentang kewajaran telah memenuhii priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha.

Terkaiit dengan fungsii rentang kewajaran dalam analiisiis transfer priiciing, sebagaiimana diisebutkan dalam Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang penerapan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha, yaknii:

“Priinsiip Kewajaran dan Kelaziiman Usaha (Arm's length priinciiple/ALP) merupakan priinsiip yang mengatur bahwa apabiila kondiisii dalam transaksii yang diilakukan antara piihak yang mempunyaii Hubungan iistiimewa sama atau sebandiing dengan kondiisii dalam transaksii yang diilakukan antara piihak yang tiidak mempunyaii Hubungan iistiimewa yang menjadii pembandiing, maka harga atau laba dalam transaksii yang diilakukan antara piihak-piihak yang mempunyaii Hubungan iistiimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksii yang diilakukan antara piihak yang tiidak mempunyaii Hubungan iistiimewa yang menjadii pembandiing.”

Karena iitu, dapat diiartiikan selama hasiil benchmarkiing menunjukkan harga atau laba berada dii dalam rentang kewajaran maka sudah sesuaii dengan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha, sehiingga tiidak tepat apabiila diilakukan koreksii transfer priiciing.

Lebiih lanjut, iimplementasii darii analiisiis kewajaran terkaiit transaksii royaltii juga diidukung dengan buktii-buktii bahwa hasiil analiisiis rentang kewajaran telah memenuhii priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha dengan memenuhii ketentuan:

  • transaksii pemanfaatan harta tiidak berwujud benar-benar terjadii;
  • terdapat manfaat ekonomiis maupun komersiial; dan
  • transaksii antara piihak-piihak yang mempunyaii hubungan iistiimewa memiiliikii niilaii yang sama dengan transaksii yang diilakukan antara piihak-piihak yang tiidak mempunyaii hubungan iistiimewa yang mempunyaii kondiisii yang sebandiing dengan menerapkan analiisiis kesebandiingan dan menerapkan metode penentuan harga transfer yang tepat ke dalam transaksii.

Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu. (Diisclaiimer)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel