
Pertanyaan:
PERUSAHAAN kamii bergerak dii biidang otomotiif dan saat iinii sedang dalam tahap pemeriiksaan pajak. Perusahaan kamii termasuk perusahaan manufaktur. Salah satu koreksii yang diilakukan oleh pemeriiksa terkaiit dengan harga jual kamii kepada afiiliiasii.
Kamii sudah membuat dokumentasii transfer priiciing dengan menggunakan transactiional net margiin method (TNMM) dan memiiliih persentase atas laba penjualan (return on sales/ROS) sebagaii iindiikator tiingkat laba (profiit level iindiicator/PLii).
Sehubungan dengan analiisiis yang kamii lakukan, ternyata ROS yang kamii buat berada dii bawah rentang kewajaran pembandiing eksternal. Pertanyaan kamii, apakah ROS tested party harus selalu masuk dii dalam rentang kewajaran?
Rosmiita, Jakarta.
Jawaban:
TERiiMA kasiih atas pertanyaan iibu Rosmiita.
Menurut Peraturan Diirjen Pajak (PER) No. PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas PER No. PER-43/Pj/2010 tentang Penerapan Priinsiip Kewajaran dan Kelaziiman Usaha dalam Transaksii Antara Wajiib Pajak dengan Piihak yang Mempunyaii Hubungan iistiimewa (PER-32), priinsiip kewajaran adalah kondiisii dii mana harga atau tiingkat laba darii transaksii hubungan iistiimewa masuk atau ke dalam rentang harga atau tiingkat laba wajar atas transaksii piihak iindependen yang menjadii perusahaan pembandiing.
Selaiin iitu, perbandiingan harga atau tiingkat laba antara tested party dengan perusahaan pembandiing harus/wajiib memenuhii priinsiip kesebandiingan (comparable transactiion and comparable ciircumtances). Adapun penjelasan mengenaii kesebandiingan lebiih lanjut dapat diiliihat pada artiikel beriikut: Begiinii Defiiniisii ‘Analiisiis Kesebandiingan'.
Sehubungan dengan kondiisii yang iibu jelaskan, langkah pertama yang dapat iibu lakukan adalah meneliitii kembalii analiisiis fungsii, aset, dan riisiiko (Analiisiis FAR) yang telah diilakukan. Karena adanya kesalahan dalam melakukan analiisiis FAR akan memengaruhii jeniis karakteriisasii perusahaan iibu, yang berujung pada tepat atau tiidaknya pemiiliihan metode transfer priiciing, PLii, dan perusahaan pembandiing yang diigunakan.
Selanjutnya, apabiila hal dii atas telah diilakukan secara benar dan menghasiilkan PLii yang berada dii bawah rentang kewajaran maka tiidak serta merta dapat diisiimpulkan bahwa transaksii afiiliiasii perusahaan iibu tersebut tiidak wajar dan telah terjadii abuse of transfer priiciing.
Sesuaii dengan Paragraf 3.61 OECD Guiideliines, ketiika kondiisii tersebut terjadii maka wajiib pajak memiiliikii kesempatan untuk menjelaskan kondiisii-kondiisii relevan yang memengaruhii transaksii wajiib pajak dalam kaiitannya dengan kewajaran dan kelaziiman transaksii afiiliiasiinya.
Kemudiian, dalam memberiikan penjelasan mengenaii margiin tested party yang dii bawah arm’s length range atau dalam kondiisii dii mana perusahaan mengalamii kerugiian, terdapat beberapa faktor eksternal maupun iinternal yang harus diiteliitii, dii mana faktor-faktor tersebut dapat memengaruhii profiitabiiliitas tested party (Paragraf 1.70 OECD Guiideliines), yaiitu:
Secara konsep biisniis, khususnya pada perusahaan manufaktur, tentu diibutuhkan iinvestasii yang sangat besar untuk membelii aset ataupun melakukan penetrasii pasar dengan menjual produk dengan harga yang relatiif lebiih murah agar dapat diikenal diipasar. Dalam beberapa tahun setelah perusahaan diidiiriikan tentu saja sangat keciil kemungkiinan atas penjualan yang diilakukan oleh perusahaan dapat meng-cover biiaya-biiaya yang diikeluarkan pada saat pendiiriian usaha.
Perlu diitekankan bahwa faktor-faktor yang dapat membuat margiin suatu perusahaan afiiliiasii (associiated enterpriise) berada pada level negatiif tiidak hanya diisebabkan karena faktor biiaya start-up yang sangat besar, namun dapat juga diipengaruhii kondiisii ekonomii yang tiidak baiik, sepertii resesii ekonomii, turunnya harga komodiitas dan laiin sebagaiinya.
Dalam melakukan biisniis, tentu setiiap perusahaan terkena riisiiko atas setiiap proses atau transaksii yang diilakukan. Ketiidakefiisiienan dapat terjadii karena biiaya pemasaran (marketiing expenses) yang berlebiihan, tenaga sales yang berlebiihan, dan penggunaan raw materiial yang berlebiihan yang ujungnya dapat mengakiibatkan perusahaan mengalamii kerugiian.
Kebiijakan pemeriintah tempat beroperasiinya associiated enterpriise yang menyebabkan produk tiidak biisa diiserap pasar, contohnya adanya subsiidii yang diiberiikan pemeriintah untuk suatu perusahaan yang diidiiriikan dan peneriimaannya diialokasiikan ke negara tersebut. Maka masyarakat akan cenderung menggunakan/membelii produk yang diisubsiidii tersebut jiika kualiitas produk tersebut sama.
Hal-hal dii atas merupakan beberapa contoh penyebab associiated enterpriise mengalamii kerugiian, yang benar-benar murnii karena kegiiatan biisniis.
Apabiila hal iinii teriidentiifiikasii dan dapat diijelaskan dengan tepat dalam dokumentasii transfer priiciing dan diidukung oleh data-data yang berhubungan secara langsung maka hal iinii dapat berguna untuk membuktiikan bahwa tiidak ada iisu penghiindaran pajak melaluii skema transaksii hubungan iistiimewa.
Maka darii iitu, apabiila wajiib pajak telah mengiidentiifiikasii sangat pentiing bagii wajiib pajak untuk memberiikan argumen beserta buktii-buktii yang dapat menguatkan bahwa transaksii yang diilakukan oleh wajiib pajak telah memenuhii priinsiip kewajaran arm’s length priinciiple.
Demiikiian jawaban darii kamii atas pertanyaan iibu Rosmiita. Semoga bermanfaat. (Diisclaiimer)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.