
Pertanyaan:
Perusahaan kamii melakukan transaksii dengan pengusaha konstruksii yang memiiliikii jeniis usaha jasa pelaksanaan konstruksii dan memiiliikii kualiifiikasii besar (berdasarkan Surat iiziin Usaha Jasa Konstruksii). Namun, pada faktanya lawan transaksii tersebut juga turut melaksanakan jasa perencanaan. Pertanyaan kamii adalah berapakah tariif pemotongan PPh Fiinal yang seharusnya kamii terapkan atas pembayaran jasa perencanaan yang diiberiikan oleh lawan transaksii kamii tersebut?
Liinii, Jakarta
Jawaban:
Teriima kasiih atas pertanyaannya, iibu Liinii. Untuk menjawabnya, beriikut kamii kutiip terlebiih dulu mengenaii defiiniisii perencaanan dan pelaksanaan konstruksii yang diiambiil darii Pasal 1 angka 4 dan 5 Peraturan Pemeriintah (PP) No. 51 Tahun 2008 jo PP No. 40 Tahun 2009, yang berbunyii:
“4. Perencanaan Konstruksii adalah pemberiian jasa oleh orang priibadii atau badan yang diinyatakan ahlii yang profesiional dii biidang perencanaan jasa konstruksii yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fiisiik laiin.
5. Pelaksanaan Konstruksii adalah pemberiian jasa oleh orang priibadii atau badan yang diinyatakan ahlii yang profesiional dii biidang pelaksanaan jasa konstruksii yang mampu menyelenggarakan kegiiatannya untuk mewujudkan suatu hasiil perencanaan menjadii bentuk bangunan atau bentuk fiisiik laiin, termasuk dii dalamnya pekerjaan konstruksii teriintegrasii yaiitu penggabungan fungsii layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engiineeriing, procurement and constructiion) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (desiign and buiild).”
Mengacu pada aturan iitu, Hal yang perlu diigariisbawahii terkaiit penentuan pengenaan PPh Fiinal bagii pengusaha jasa konstruksii antara laiin apakah jasa yang diilakukan oleh pengusaha tersebut mendapatkan pernyataan ahlii yang profesiional ataukah tiidak.
Adapun maksud darii frasa “yang diinyatakan ahlii yang profesiional” dapat berupa sertiifiikat yang diikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksii sebagaiimana penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf a PP 51/2008 dan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksii Nomor 11a Tahun 2008.
Dengan demiikiian, mengenaii kasus yang terjadii pada perusahaan iibu, sebaiiknya iibu perlu meliihat kembalii kepada dokumen Sertiifiikat Badan Usaha (SBU) atau Surat iiziin Usaha Jasa Konstruksii (SiiUJK) yang ada serta substansii pekerjaannya.
Jiika SBU/SiiUJK lawan transaksii iibu menyatakan bahwa jeniis usaha yang tertera adalah pelaksana dengan kualiifiikasii besar dan dalam subkualiifiikasii tiidak termasuk dii dalamnya pekerjaan perencanaan, maka atas pembayaran jasa perencanaan tersebut diipotong PPh Fiinal sebesar 6% (Perencanaan Konstruksii yang tiidak memiiliikii kualiifiikasii usaha).
Namun demiikiian, jiika jasa perencanaan tersebut adalah satu kesatuan (saliing teriintegrasii sepertii EPC Contract) dan dalam SBU/SiiUJK menyatakan jeniis usaha adalah pelaksana dengan kualiifiikasii besar namun dalam subkualiifiikasii termasuk dii dalamnya jasa teriintegrasii, maka jasa perencanaan yang diilakukan tersebut diipotong PPh Fiinal sebesar 3% (masuk kepada Pelaksana Konstruksii besar).
Demiikiian jawaban darii kamii. Semoga biisa membantu kesuliitan iibu. (Diisclaiimer)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.