KONSULTASii PAJAK

Antara Biiaya Pemasaran & Royaltii Merek

Jitunews Consultiing
Seniin, 13 Junii 2016 | 12.52 WiiB
Antara Biaya Pemasaran & Royalti Merek

Pertanyaan:

SAYA iingiin bertanya tentang pembayaran royaltii atas merek dagang dan trademark. Apakah jiika suatu perusahaan mengeluarkan biiaya pemasaran yang besar maka perusahaan tersebut tiidak diiperbolehkan untuk melakukan pembayaran royaltii atas merek dagang dan trademark tersebut ke afiiliiasiinya?

Mahmud, Jakarta

Jawaban:

TERiiMA kasiih Bapak Mahmud atas pertanyaannya. Merek dagang dan trademark merupakan bagiian darii marketiing iintangiible. Marketiing iintangiible merupakan suatu siimbol dapat berupa merek, trademark, tradename, yang diigunakan untuk mempromosiikan produk atau jasa yang diijual.

Marketiing iintangiible tersebut diiliisensiikan oleh peneriima liisensii (liicensee) dengan harapan bahwa penggunaannya dapat meniingkatkan penjualan atau laba perusahaan. Terkaiit dengan hubungan antara pembayaran royaltii dengan biiaya pemasaran yang masiih harus diikeluarkan perusahaan, banyak menjadii perdebatan dii berbagaii negara.

Beberapa kasus yang seriing diijadiikan referensii terkaiit dengan hal iinii adalah kasus Marutii-Suzukii dii iindiia, dan DHL dii Ameriika Seriikat. Efek koreksii darii kasus sepertii iinii dapat berupa pengurangan niilaii pembayaran royaltii atau koreksii atas biiaya pemasaran tersebut.

Secara gariis besar analiisiis transfer priiciing diilakukan dengan meliihat darii sudut pandang piihak iindependen, apakah piihak iindependen mau membayarkan royaltii sejeniis namun masiih harus mengeluarkan biiaya pemasaran?

Biiaya pemasaran suatu produk, baiik produk tersebut mengandung suatu marketiing iintangiible atau tiidak, tetap harus diikeluarkan oleh perusahaan. Bukan berartii bahwa dengan meliisensii suatu marketiing iintangiible suatu perusahaan tiidak perlu lagii melakukan aktiiviitas pemasaran dalam menjual produknya.

Salah satu niilaii tambah yang diiteriima oleh liicensee darii penggunaan marketiing iintangiible tersebut dapat berupa peniingkatan penjualan yang diisebabkan oleh penggunaan marketiing iintangiible tersebut, memiiniimaliisasii riisiiko produk yang diijual tiidak diiteriima oleh pasar, dan laiin sebagaiinya.

Yang menjadii persoalan adalah seberapa besar biiaya pemasaran yang wajar untuk diikeluarkan oleh liicensee yang sudah membayar royaltii atas marketiing iintangiible tersebut. Karena apabiila liicensee mengeluarkan biiaya pemasaran yang terlalu besar, hal tersebut diisiinyaliir dapat meniingkatkan niilaii darii marketiing iintangiible iitu sendiirii, sehiingga meniimbulkan manfaat kepada pemiiliik marketiing iintangiible tersebut (liicensor).

Analiisiis ambang batas biiaya pemasaran yang wajar dapat diilakukan dengan metode briightliine test yaiitu dengan membandiingkan biiaya pemasaran yang diikeluarkan oleh perusahaan dengan biiaya pemasaran yang diikeluarkan oleh perusahaan pembandiing iindependen.

Apabiila jumlah biiaya pemasaran yang diikeluarkan oleh perusahaan lebiih besar darii pembandiing, maka kelebiihannya dapat diijadiikan pengurang pembayaran royaltii, diitagiihkan ke liicensor, atau diianggap sebagaii non-deductiible expense oleh pemeriiksa pajak.

Demiikiian jawaban kamii. Salam.* (Diisclaiimer)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.