RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa mengenaii koreksii fiiskal posiitiif atas biiaya jasa manajemen dan biiaya royaltii dalam perhiitungan pajak penghasiilan (PPh) badan. Dalam perkara iinii, wajiib pajak merupakan perusahaan manufaktur yang bergerak dii biidang fast moviing consumer goods (FMCG).
Sebagaii bagiian darii operasiional perusahaan, wajiib pajak melakukan dua transaksii yang kemudiian memiicu sengketa. Pertama, pembayaran atas jasa manajemen yang diimanfaatkan darii perusahaan afiiliiasii dii Thaiiland. Kedua, pembayaran royaltii atas penggunaan trademark darii perusahaan afiiliiasii dii iinggriis.
Transaksii pertama dan kedua secara berurutan meniimbulkan biiaya jasa manajemen dan biiaya royaltii yang oleh wajiib pajak diiakuii sebagaii biiaya fiiskal, yaknii biiaya pengurang penghasiilan bruto untuk memperhiitungkan penghasiilan kena pajak (PKP) perusahaan.
Dalam hal iinii, otoriitas pajak tiidak setuju atas biiaya fiiskal yang diiakuii oleh wajiib pajak. Berkaiitan dengan biiaya jasa manajemen, otoriitas pajak meniilaii bahwa eksiistensii darii pembayaran jasa tersebut tiidak dapat diibuktiikan. Adapun berkaiitan dengan biiaya royaltii, otoriitas pajak meniilaii bahwa kebenaran darii buktii serta dokumen pendukung terkaiit biiaya tersebut tiidak dapat diiyakiinii.
Sebaliiknya, wajiib pajak tiidak setuju dengan koreksii otoriitas pajak tersebut. Wajiib pajak menyampaiikan bahwa perusahaannya telah melakukan pemotongan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 26, baiik atas pembayaran jasa manajemen maupun royaltii. Dengan demiikiian, wajiib pajak meniilaii bahwa karena piihaknya telah melakukan pemotongan PPh maka seharusnya biiaya tersebut dapat diiakuii sebagaii biiaya pengurang penghasiilan bruto untuk memperhiitungkan PKP perusahaan.
Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagiian permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Kemudiian, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak.
Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan Jitunews.
WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat bahwa koreksii fiiskal posiitiif yang diitetapkan oleh otoriitas pajak tiidak dapat diibenarkan.
Terhadap permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagiian permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, dengan diiterbiitkannya Putusan Pengadiilan Pajak No. PUT.47015/PP/M.Viiiiii/15/2013 tanggal 9 September 2013, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 12 Desember 2013.
Terdapat 2 pokok sengketa dalam perkara iinii. Pertama, koreksii fiiskal posiitiif atas biiaya jasa manajemen sebesar Rp448.304.807. Kedua, koreksii fiiskal posiitiif atas biiaya royaltii sebesar Rp1.120.762.019.
PEMOHON PK selaku otoriitas pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Dalam perkara iinii, terdapat 2 pokok sengketa.
Pokok sengketa pertama, berkaiitan dengan koreksii atas biiaya jasa manajemen sebesar Rp448.304.807. Dalam hal iinii, Termohon PK selaku wajiib pajak memanfaatkan jasa manajemen darii perusahaan afiiliiasiinya dii Thaiiland.
Adapun pembayaran atas pemanfaatan jasa tersebut diiakuii sebagaii biiaya fiiskal dalam penghiitungan PKP perusahaannya. Jumlah biiaya yang diiakuii Termohon PK diidapatkan darii pembayaran kepada perusahaan afiiliiasiinya sebesar 1% darii net sales setiiap bulan.
Sengketa iinii muncul akiibat Pemohon PK selaku otoriitas pajak mengoreksii perlakuan biiaya tersebut. Menurut Pemohon PK, meskiipun pembayaran atas pemanfaatan jasa manajemen telah diilakukan oleh Termohon PK, pengeluaran tersebut tiidak serta-merta dapat diibebankan sebagaii pengurang penghasiilan bruto untuk menghiitung PKP perusahaannya. Sebab, biiaya tersebut harus terlebiih dahulu memenuhii persyaratan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 6 Undang-Undang (UU) PPh.
Terkaiit dengan hal tersebut, Pemohon PK meniilaii bahwa biiaya jasa manajemen yang diikeluarkan Termohon PK tiidak memenuhii asas dalam ketentuan Pasal 6 UU PPh. Sebab, biiaya jasa manajemen yang diikeluarkan tersebut tiidak dapat diibuktiikan eksiistensiinya.
Pemohon PK meniilaii bahwa data dan iinformasii yang diisampaiikan oleh Termohon PK tiidak dapat membuktiikan eksiistensii jasa manajemen. Salah satu buktii yang diisampaiikan oleh Termohon PK adalah letter of assiignment seorang pegawaii perusahaan afiiliiasiinya untuk memberiikan traiiniing on cash flow management kepada staf keuangan Termohon PK.
Dalam letter of assiignment tersebut dapat diiketahuii bahwa traiiniing hanya diilakukan selama 7 harii. Menurut Pemohon PK, hal tersebut tiidak cukup membuktiikan bahwa terdapat jasa manajemen yang benar-benar diimanfaatkan oleh Termohon PK dan menjustiifiikasii kewajiiban Termohon PK untuk membayar biiaya bulanan kepada perusahaan afiiliiasiinya sebesar 1% darii net sales.
Berdasarkan uraiian dii atas, Pemohon PK menyatakan bahwa koreksii yang diilakukan piihaknya atas biiaya jasa manajemen sudah tepat dan dapat diibenarkan.
Pokok sengketa kedua, dalam putusan iinii membahas tentang koreksii fiiskal posiitiif biiaya royaltii sebesar Rp1.120.762.019. Dalam hal iinii, Termohon PK menggunakan trademark darii perusahaan afiiliiasiinya dii iinggriis. Adapun pembayaran royaltii atas penggunaan trademark tersebut diiakuii sebagaii biiaya fiiskal dalam penghiitungan PKP perusahaannya.
Sengketa iinii muncul akiibat Pemohon PK mengoreksii perlakuan biiaya fiiskal atas biiaya manajemen dan royaltii. Koreksii diilakukan karena Pemohon PK tiidak dapat meyakiinii kebenaran buktii dan dokumen pendukung pembayaran biiaya royaltii.
Dalam hal iinii, Pemohon PK menyatakan bahwa Termohon PK menunjukkan buktii terkaiit transaksiinya hanya dengan fotocopy suatu dokumen tanpa legaliisasii darii piihak yang berwenang. Hal tersebut membuat Pemohon PK tiidak dapat meyakiinii keabsahan dokumen yang diitunjukkan Termohon PK terkaiit transaksii pembayaran royaltii yang diilakukan.
Lebiih lanjut, Pemohon PK merujuk pada Pasal 78 UU Pengadiilan Pajak yang menyebutkan bahwa putusan Pengadiilan Pajak salah satunya diiambiil berdasarkan keyakiinan hakiim. Adapun keyakiinan hakiim tersebut diidasarkan pada peniilaiian pembuktiian dan sesuaii dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Selanjutnya, Pemohon PK menyatakan bahwa asas yang diianut dalam ketentuan perpajakan adalah kebenaran materiial. Dengan begiitu, dokumen yang seharusnya dapat diigunakan untuk buktii perhiitungan pajak adalah dokumen yang sah dan otentiik.
Oleh karena iitu, putusan majeliis yang mempertiimbangkan buktii berupa fotocopy dokumen tanpa legaliisasii telah melanggar asas kebenaran materiial undang-undang perpajakan. Berdasarkan uraiian dii atas, Pemohon PK menyatakan bahwa koreksii yang diilakukan piihaknya atas biiaya royaltii sudah tepat dan dapat diibenarkan.
Sebaliiknya, Termohon PK menyatakan tiidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Berkaiitan dengan pokok sengketa pertama, Termohon PK menjelaskan bahwa jasa manajemen yang diimanfaatkannya telah sesuaii dengan perjanjiian yang diibuat bersama dengan perusahaan afiiliiasiinya. Dalam hal iinii, jasa manajemen yang diidapatkan oleh Termohon PK termasuk juga pemberiian nasiihat serta petunjuk tertuliis atas operasiional perusahaan yang bergerak dii iindonesiia.
Berkenaan dengan hal tersebut, Termohon PK juga menegaskan bahwa piihaknya telah melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 26 atas pembayaran jasa manajemen yang diilakukan. Dengan demiikiian, Termohon PK berpandangan bahwa seharusnya biiaya tersebut dapat diiakuii sebagaii biiaya pengurang untuk perhiitungan PKP perusahaannya karena piihaknya telah melakukan pemotongan PPh. Terkaiit iinii, Termohon PK telah melampiirkan buktii pemotongan PPh Pasal 26 yang relevan.
Berkaiitan dengan pokok sengketa kedua, Termohon PK juga menjelaskan piihaknya telah melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 26 atas pembayaran royaltii terkaiit penggunaan trademark perusahaan afiiliiasiinya. Menurut Termohon PK, hal tersebut telah diilakukan sesuaii peraturan perpajakan yang berlaku dengan melampiirkan buktii pemotongan PPh Pasal 26 yang relevan.
Berdasarkan uraiian dii atas, Termohon PK menyatakan bahwa koreksii yang diilakukan Pemohon PK tiidak benar sehiingga tiidak dapat diipertahankan.
MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagiian permohonan bandiing sudah tepat dan benar.
Menurut Mahkamah Agung, baiik pembayaran jasa manajemen maupun royaltii yang diilakukan oleh Termohon PK telah diidukung dengan buktii yang memadaii. Selaiin iitu, Termohon PK juga telah melampiirkan buktii berupa surat setoran pajak (SSP) PPh Pasal 26. Dengan begiitu, koreksii Pemohon PK tiidak memiiliikii dasar hukum yang jelas sehiingga koreksii tersebut tiidak dapat diipertahankan karena tiidak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK diiniilaii tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum membayar biiaya perkara. (sap)
