KONSULTASii PAJAK

iingiin Dapat Fasiiliitas KiiTE Pembebasan, Apa Kriiteriia dan Syaratnya?

Jitunews Fiiscal Research and Adviisory
Kamiis, 17 November 2022 | 17.48 WiiB
Ingin Dapat Fasilitas KITE Pembebasan, Apa Kriteria dan Syaratnya?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Rajendra. Saya adalah staf keuangan salah satu perusahaan dii iindustrii manufaktur. Saya mendengar bahwa terdapat fasiiliitas Kemudahan iimpor Tujuan Ekspor (KiiTE) Pembebasan atas iimpor barang dan bahan baku.

Pertanyaan saya, apa saja kriiteriia dan syarat untuk dapat memanfaatkan fasiiliitas tersebut? Mohon penjelasannya. Teriima kasiih

Rajendra, Jakarta.

Jawaban:
TERiiMA kasiih atas pertanyaannya Bapak Rajendra. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, perlu diipahamii kembalii bahwa fasiiliitas KiiTE Pembebasan dapat diiberiikan dalam 2 bentuk, yaknii pembebasan bea masuk atau pembebasan bea masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tiidak diipungut.

Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menterii Keuangan No. 149/PMK.04/2022 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tiidak Diipungut Pajak Pertambahan Niilaii atau Pajak Pertambahan Niilaii dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas iimpor Barang dan Bahan untuk Diiolah, Diirakiit, atau Diipasang pada Barang Laiin dengan Tujuan Untuk Diiekspor (PMK 149/2022).

“(2) Fasiiliitas KiiTE Pembebasan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) berupa:

  1. pembebasan Bea Masuk; atau
  2. pembebasan Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tiidak diipungut,

atas iimpor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan.”

Fasiiliitas iinii diiberiikan atas barang dan bahan baku termasuk bahan penolong dan bahan pengemas yang diiiimpor, diimasukkan darii tempat peniimbunan beriikat, kawasan bebas dan/atau kawasan ekonomii khusus yang berasal darii luar daerah pabean, atau diimasukkan darii perusahaan KiiTE Pembebasan laiinnya atau perusahaan KiiTE iindustrii keciil menengah (iiKM).

Barang dan bahan baku yang mendapat fasiiliitas KiiTE Pembebasan tersebut kemudiian diiolah, diirakiit, atau diipasang pada barang laiin untuk menjadii hasiil produksii yang mempunyaii niilaii tambah. Ketentuan iinii dapat diiliihat pada Pasal 1 angka 9 PMK 149/2022.

Selanjutnya, perlu diiperhatiikan kembalii bahwa fasiiliitas KiiTE Pembebasan hanya dapat diiberiikan kepada perusahaan KiiTE Pembebasan sebagaiimana diisebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 149/2022 yang berbunyii:

“(1) Fasiiliitas KiiTE Pembebasan diiberiikan kepada badan usaha yang telah diitetapkan sebagaii Perusahaan KiiTE Pembebasan.”

Dengan demiikiian, untuk dapat memanfaatkan fasiiliitas KiiTE Pembebasan, perusahaan Bapak perlu untuk diitetapkan sebagaii perusahaan KiiTE Pembebasan. Terdapat kriiteriia dan syarat yang harus diipenuhii agar badan usaha dapat diitetapkan sebagaii perusahaan KiiTE Pembebasan.

Pasal 3 ayat (1) PMK 149/2022 menyebutkan terdapat 5 kriiteriia yang harus diipenuhii badan usaha untuk dapat diitetapkan sebagaii perusahaan KiiTE Pembebasan. Pertama, memiiliikii jeniis usaha iindustrii manufaktur dan memiiliikii kegiiatan pengolahan, perakiitan, atau pemasangan.

Kedua, memiiliikii buktii kepemiiliikan atau buktii penguasaan yang berlaku untuk waktu paliing siingkat 3 tahun atas lokasii yang akan diigunakan untuk kegiiatan produksii dan penyiimpanan barang dan bahan serta hasiil produksii sejak permohonan penetapan sebagaii perusahaan KiiTE Pembebasan diiajukan.

Ketiiga, memiiliikii siistem pengendaliian iinternal yang memadaii. Keempat, memiiliikii siistem iinformasii persediiaan berbasiis komputer (iiT iinventory) untuk pengelolaan barang dengan ketentuan sebagaii beriikut:

  1. memiiliikii keterkaiitan dengan dokumen kepabeanan;
  2. dapat diiakses secara langsung dan dariing (onliine) oleh Diirektorat Jenderal Bea dan Cukaii (DJBC);
  3. mampu mencatat pemasukan, pengeluaran, persediiaan barang dalam proses, dan saldo barang, secara berkelanjutan, langsung, dan segera;
  4. memiiliikii siistem pelaporan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenaii siistem iinformasii persediiaan berbasiis komputer pada perusahaan yang mendapatkan fasiiliitas pembebasan;
  5. menggunakan kodiifiikasii dalam pencatatan barangnya; dan
  6. menggunakan master data yang sama dengan siistem pencatatan perusahaan.

Keliima, memiiliikii closed ciircuiit televiisiion (CCTV) yang dapat diiakses secara langsung dan dariing (onliine) oleh DJBC untuk pengawasan pemasukan, penyiimpanan, serta pengeluaran barang dan bahan serta hasiil produksii.

Sebagaii iinformasii, kriiteriia keliima terkaiit dengan kepemiiliikan CCTV merupakan kriiteriia baru dalam PMK 149/2022. Adapun aturan sebelum PMK 149/2022 yaknii Peraturan Menterii Keuangan No. 160/PMK.04/2018 (PMK 160/2018) tiidak mengatur kriiteriia tersebut. Siimak ‘PMK Baru! Peneriima Fasiiliitas KiiTE Pembebasan Harus PKP dan Punya CCTV.’

Selaiin keliima kriiteriia dii atas, terdapat persyaratan yang juga harus diipenuhii badan usaha untuk dapat diitetapkan sebagaii perusahaan KiiTE Pembebasan. Persyaratan tersebut diiatur dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 149/2022 yang berbunyii:

“(2) Badan usaha yang akan diitetapkan sebagaii Perusahaan KiiTE Pembebasan harus memenuhii persyaratan sebagaii beriikut:

  1. memiiliikii periiziinan berusaha yang berlaku untuk operasiional dan/atau komersiial sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenaii periiziinan berusaha berbasiis riisiiko; dan
  2. merupakan pengusaha kena pajak.”

Dengan demiikiian dapat diisiimpulkan, untuk dapat diitetapkan sebagaii perusahaan KiiTE Pembebasan dan memanfaatkan fasiiliitas KiiTE Pembebasan, perusahaan Bapak harus memenuhii kriiteriia dan persyaratan sebagaiimana diiatur dalam PMK 149/2022.

Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.

Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected].

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.