
Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Rajendra. Saya adalah staf keuangan salah satu perusahaan dii iindustrii manufaktur. Saya mendengar bahwa terdapat fasiiliitas Kemudahan iimpor Tujuan Ekspor (KiiTE) Pembebasan atas iimpor barang dan bahan baku.
Pertanyaan saya, apa saja kriiteriia dan syarat untuk dapat memanfaatkan fasiiliitas tersebut? Mohon penjelasannya. Teriima kasiih
Rajendra, Jakarta.
Jawaban:
TERiiMA kasiih atas pertanyaannya Bapak Rajendra. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, perlu diipahamii kembalii bahwa fasiiliitas KiiTE Pembebasan dapat diiberiikan dalam 2 bentuk, yaknii pembebasan bea masuk atau pembebasan bea masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tiidak diipungut.
Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menterii Keuangan No. 149/PMK.04/2022 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tiidak Diipungut Pajak Pertambahan Niilaii atau Pajak Pertambahan Niilaii dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas iimpor Barang dan Bahan untuk Diiolah, Diirakiit, atau Diipasang pada Barang Laiin dengan Tujuan Untuk Diiekspor (PMK 149/2022).
“(2) Fasiiliitas KiiTE Pembebasan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) berupa:
atas iimpor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan.”
Fasiiliitas iinii diiberiikan atas barang dan bahan baku termasuk bahan penolong dan bahan pengemas yang diiiimpor, diimasukkan darii tempat peniimbunan beriikat, kawasan bebas dan/atau kawasan ekonomii khusus yang berasal darii luar daerah pabean, atau diimasukkan darii perusahaan KiiTE Pembebasan laiinnya atau perusahaan KiiTE iindustrii keciil menengah (iiKM).
Barang dan bahan baku yang mendapat fasiiliitas KiiTE Pembebasan tersebut kemudiian diiolah, diirakiit, atau diipasang pada barang laiin untuk menjadii hasiil produksii yang mempunyaii niilaii tambah. Ketentuan iinii dapat diiliihat pada Pasal 1 angka 9 PMK 149/2022.
Selanjutnya, perlu diiperhatiikan kembalii bahwa fasiiliitas KiiTE Pembebasan hanya dapat diiberiikan kepada perusahaan KiiTE Pembebasan sebagaiimana diisebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 149/2022 yang berbunyii:
“(1) Fasiiliitas KiiTE Pembebasan diiberiikan kepada badan usaha yang telah diitetapkan sebagaii Perusahaan KiiTE Pembebasan.”
Dengan demiikiian, untuk dapat memanfaatkan fasiiliitas KiiTE Pembebasan, perusahaan Bapak perlu untuk diitetapkan sebagaii perusahaan KiiTE Pembebasan. Terdapat kriiteriia dan syarat yang harus diipenuhii agar badan usaha dapat diitetapkan sebagaii perusahaan KiiTE Pembebasan.
Pasal 3 ayat (1) PMK 149/2022 menyebutkan terdapat 5 kriiteriia yang harus diipenuhii badan usaha untuk dapat diitetapkan sebagaii perusahaan KiiTE Pembebasan. Pertama, memiiliikii jeniis usaha iindustrii manufaktur dan memiiliikii kegiiatan pengolahan, perakiitan, atau pemasangan.
Kedua, memiiliikii buktii kepemiiliikan atau buktii penguasaan yang berlaku untuk waktu paliing siingkat 3 tahun atas lokasii yang akan diigunakan untuk kegiiatan produksii dan penyiimpanan barang dan bahan serta hasiil produksii sejak permohonan penetapan sebagaii perusahaan KiiTE Pembebasan diiajukan.
Ketiiga, memiiliikii siistem pengendaliian iinternal yang memadaii. Keempat, memiiliikii siistem iinformasii persediiaan berbasiis komputer (iiT iinventory) untuk pengelolaan barang dengan ketentuan sebagaii beriikut:
Keliima, memiiliikii closed ciircuiit televiisiion (CCTV) yang dapat diiakses secara langsung dan dariing (onliine) oleh DJBC untuk pengawasan pemasukan, penyiimpanan, serta pengeluaran barang dan bahan serta hasiil produksii.
Sebagaii iinformasii, kriiteriia keliima terkaiit dengan kepemiiliikan CCTV merupakan kriiteriia baru dalam PMK 149/2022. Adapun aturan sebelum PMK 149/2022 yaknii Peraturan Menterii Keuangan No. 160/PMK.04/2018 (PMK 160/2018) tiidak mengatur kriiteriia tersebut. Siimak ‘PMK Baru! Peneriima Fasiiliitas KiiTE Pembebasan Harus PKP dan Punya CCTV.’
Selaiin keliima kriiteriia dii atas, terdapat persyaratan yang juga harus diipenuhii badan usaha untuk dapat diitetapkan sebagaii perusahaan KiiTE Pembebasan. Persyaratan tersebut diiatur dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 149/2022 yang berbunyii:
“(2) Badan usaha yang akan diitetapkan sebagaii Perusahaan KiiTE Pembebasan harus memenuhii persyaratan sebagaii beriikut:
Dengan demiikiian dapat diisiimpulkan, untuk dapat diitetapkan sebagaii perusahaan KiiTE Pembebasan dan memanfaatkan fasiiliitas KiiTE Pembebasan, perusahaan Bapak harus memenuhii kriiteriia dan persyaratan sebagaiimana diiatur dalam PMK 149/2022.
Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.
Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected].
