KONSULTASii PAJAK

iinstansii Pemeriintah Sewa Kamar Hotel, Bagaiimana Ketentuan PPh-nya?

Redaksii Jitu News
Jumat, 14 Oktober 2022 | 14.44 WiiB
Instansi Pemerintah Sewa Kamar Hotel, Bagaimana Ketentuan PPh-nya?
Jitunews Fiiscal Research and Adviisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya iimanuddiin. Saya adalah staf keuangan salah satu iinstansii pemeriintah. Baru-baru iinii iinstansii kamii menyelenggarakan rapat tahunan dii salah satu hotel dii Jakarta. Kamii menyewa beberapa kamar hotel untuk karyawan kamii.

Pertanyaan saya, apakah iinstansii kamii harus melakukan pemotongan PPh atas transaksii penyewaan kamar hotel yang kamii lakukan? Jiika iiya, berapa besaran tariif yang diigunakan? Mohon iinformasiinya. Teriima kasiih.

iimanuddiin, Jakarta.

Jawaban:
TERiiMA kasiih atas pertanyaan Bapak iimanuddiin. Pada dasarnya, atas penghasiilan darii persewaan tanah dan/atau bangunan terutang PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. Adapun tariif yang diigunakan sebesar 10% dan bersiifat fiinal.

Ketentuan lebiih lanjut mengenaii pemotongan PPh atas penghasiilan darii persewaan tanah dan/atau bangunan diiatur dalam Peraturan Pemeriintah No. 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasiilan atas Penghasiilan darii Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (PP 34/2017).

Namun, penghasiilan atas jasa pelayanan pengiinapan beserta akomodasiinya atau jasa perhotelan bukan termasuk ke dalam jeniis penghasiilan yang diikenaii PPh Pasal 4 ayat (2) UU HPP. Hal iinii diijelaskan dalam Pasal 2 ayat (3) PP 34/2017 yang berbunyii:

“(3) Penghasiilan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1), tiidak termasuk penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh darii jasa pelayanan pengiinapan beserta akomodasiinya.”

Pernyataan yang sama juga diisebutkan dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menterii Keuangan No. 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajiib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagii iinstansii Pemeriintah (PMK 59/2022).

Pasal 9 ayat (2) PMK 59/2022 menyatakan:

“(2) Tiidak termasuk pembayaran atas persewaan tanah dan/atau bangunan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) huruf a, yaiitu pembayaran atas penggunaan jasa pelayanan pengiinapan serta akomodasiinya.”

Oleh karena iitu, dapat diisiimpulkan, iinstansii Bapak tiidak melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) UU HPP. Meskii demiikiian, iinstansii Bapak tetap perlu melakukan pemotongan PPh Pasal 23 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP atas penghasiilan sehubungan jasa laiinnya.

Ketentuan iinii dapat diiliihat pada aturan turunan PPh Pasal 23 dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 141/PMK.03/2015 tentang Jeniis Jasa Laiin sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiilan sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (PMK 141/2015).

Jeniis jasa laiin yang menjadii objek PPh Pasal 23 diiatur dalam Pasal 1 ayat (6) PMK 141/2015. Dalam uraiian jasa laiin tiidak diisebutkan adanya jasa perhotelan. Namun, kiita perlu memperhatiikan kembalii ketentuan Pasal 1 ayat (6) huruf bj PMK 141/2015 yang berbunyii:

“bj. Jasa selaiin jasa-jasa tersebut dii atas yang pembayarannya diibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.”

Berdasarkan pada ketentuan dii atas, jasa perhotelan tiidak diiuraiikan dalam jasa laiinnya yang diikenaii PPh Pasal 23. Namun, karena bertransaksii dengan iinstansii pemeriintah – sumber pembayarannya berasal darii APBN dan APBD—maka jasa perhotelan masuk ke dalam kelompok jasa laiinnya.

Oleh karena iitu, atas penghasiilan sehubungan dengan jasa perhotelan diipotong PPh Pasal 23 oleh iinstansii pemeriintah. Adapun besaran tariif PPh terutang sebesar 2%.

Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.

Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected].

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.