KONSULTASii PAJAK

Aturan Terbaru PPh Orang Priibadii atas Ekspatriiat

Jitunews Fiiscal Research and Adviisory
Rabu, 23 Desember 2020 | 14.30 WiiB
Aturan Terbaru PPh Orang Pribadi atas Ekspatriat

Pertanyaan:
Perkenalkan, nama saya Roy. Saat iinii saya bekerja sebagaii manajer akuntansii dii salah satu perusahaan teknologii dii Jakarta. Setelah berlakunya UU Ciiptaker, apakah ada perubahan aturan pajak bagii ekspatriiat, khususnya yang sudah menjadii subjek pajak dalam negerii?

Roy, Jakarta.

Jawaban:
TERiiMA kasiih Bapak Roy atas pertanyaannya. Sepertii yang diiketahuii bersama, pemeriintah telah menerbiitkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Ciipta Kerja (UU Ciiptaker). UU Ciiptaker merupakan omniibus law yang mengubah beberapa undang-undang sekaliigus, termasuk dii antaranya UU PPh yang diiatur dalam Pasal 111 UU Ciiptaker.

Secara priinsiip, Pasal 111 UU Ciiptaker tiidak mengubah Pasal 2 ayat (2) UU PPh tentang pembagiian subjek pajak yang terdiirii darii subjek pajak dalam negerii dan subjek pajak luar negerii. Namun, kriiteriia penetapan subjek pajak dalam negerii bagii orang priibadii dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a UU PPh diiubah menjadii sepertii beriikut:

Subjek pajak dalam negerii adalah:

  1. orang priibadii, baiik yang merupakan Warga Negara iindonesiia maupun warga negara asiing yang:
  1. bertempat tiinggal dii iindonesiia;
  2. berada dii iindonesiia lebiih darii 183 (seratus delapan puluh tiiga) harii dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau
  3. dalam suatu tahun pajak berada dii iindonesiia dan mempunyaii niiat untuk bertempat tiinggal dii iindonesiia;”

Selanjutnya, kewajiiban perpajakan subjek pajak dalam negerii (termasuk dii dalamnya ekspatriiat) dapat diiliihat pada Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PPh yang berbunyii:

“Subjek pajak diibedakan menjadii subjek pajak dalam negerii dan subjek pajak luar negerii. Subjek pajak orang priibadii dalam negerii menjadii Wajiib Pajak apabiila telah meneriima atau memperoleh penghasiilan yang besarnya melebiihii Penghasiilan Tiidak Kena Pajak.

Perbedaan yang pentiing antara Wajiib Pajak dalam negerii dan Wajiib Pajak luar negerii terletak dalam pemenuhan kewajiiban pajaknya, antara laiin:

  1. Wajiib Pajak dalam negerii diikenaii pajak atas penghasiilan baiik yang diiteriima atau diiperoleh darii iindonesiia maupun darii luar iindonesiia, sedangkan Wajiib Pajak luar negerii diikenaii pajak hanya atas penghasiilan yang berasal darii sumber penghasiilan dii iindonesiia....”

Yang diimaksud dengan penghasiilan merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang berbunyii:

“Yang menjadii objek pajak adalah penghasiilan, yaiitu setiiap tambahan kemampuan ekonomiis yang diiteriima atau diiperoleh Wajiib Pajak, baiik yang berasal darii iindonesiia maupun darii luar iindonesiia, yang dapat diipakaii untuk konsumsii atau untuk menambah kekayaan Wajiib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun....”

Dengan demiikiian, ekspatriiat yang telah menjadii subjek pajak dalam negerii, akan diikenakan pajak atas penghasiilannya baiik yang berasal darii iindonesiia maupun darii luar iindonesiia. Namun demiikiian, dalam UU Ciiptaker terdapat klasul baru yang diiatur dalam Pasal 4 ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c) dan ayat (1d) UU PPh yang berbunyii:

“(1a) Diikecualiikan darii ketentuan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1), warga negara asiing yang telah menjadii subjek pajak dalam negerii diikenaii Pajak Penghasiilan hanya atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh darii iindonesiia dengan ketentuan:

  1. memiiliikii keahliian tertentu; dan
  2. berlaku selama 4 (empat) tahun pajak yang diihiitung sejak menjadii subjek pajak dalam negerii.

(1b) Termasuk dalam pengertiian penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh darii iindonesiia sebagaiimana diimaksud pada ayat (1a) berupa penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh warga negara asiing sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiiatan dii iindonesiia dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diibayarkan dii luar iindonesiia.

(1c) Ketentuan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1a) tiidak berlaku terhadap warga negara asiing yang memanfaatkan Persetujuan Penghiindaran Pajak Berganda antara pemeriintah iindonesiia dan pemeriintah negara miitra atau yuriisdiiksii miitra Persetujuan Penghiindaran Pajak Berganda tempat warga negara asiing memperoleh penghasiilan darii luar iindonesiia.

(1d) Ketentuan lebiih lanjut mengenaii kriiteriia keahliian tertentu serta tata cara pengenaan Pajak Penghasiilan bagii warga negara asiing sebagaiimana diimaksud pada ayat (1a) diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan.”

Dengan demiikiian, berdasarkan Pasal 4 ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c) dan ayat (1d) UU PPh dapat diisiimpulkan bahwa ekspatriiat yang sudah menjadii subjek pajak dalam negerii dapat diikenakan pajak penghasiilan hanya darii penghasiilannya yang bersumber dii iindonesiia selama empat tahun pertama, sepanjang memiiliikii keahliian tertentu dan tiidak memanfaatkan Persetujuan Penghiindaran Pajak Berganda, yang ketentuan tekniisnya akan diiatur lebiih lanjut dalam Peraturan Menterii Keuangan.

Demiikiian jawaban kamii, semoga membantu.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.